Dokumen Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) dalam format PDF ini ditandatangai oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pada tanggal 24 Maret 2020.
Deskripsi
Surat edaran (SE) dari Mendikbud ini ditujukan kepada gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia. Dokumen ini diedarkan terutama untuk mempertimbangkan kesehatan lahir dan batin siswa, guru dan seluruh warga sekolah di tengah ancaman Covid-19.
Poin pertama yang disampaikan oleh Mendikbud dalam surat ini adalah tentang pembatalan Ujian Nasional (UN) 2020. Konsekuensinya, keikutsertaan UN 2020 bukan syarat kelulusan maupun kenaikan jenjang lebih tinggi. Selain UN, pembatalan juga mencakup Uji Kompetensi Keahlian 2020 bagi Sekolah Menengah Kejuruan. Yang menentukan kelulusan pada tahun 2020 adalah Ujian Sekolah yang diatur dalam poin ketiga SE ini.
Hal yang cukup signifikan dibahas adalah mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selama masa pandemi. Mendikbud meminta kepada Dinas Pendidikan dan sekolah untuk mengatur mekanisme PPDB dengan protokol kesehatan ketat. Disebutkan pula mengenai ketentuan PPDB jalur prestasi.
Cakupan isi
Secara struktur SE Mendikbud No 4 Tahun 2020 ini terdiri dari dua halaman yang berisi enam poin penting. Poin-poin tersebut secara berturut-turut terkait dengan Ujian Nasional, proses belajar dari rumah, Ujian Sekolah, kenaikan kelas, Penerimaan Peserta Didik Baru, dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Seluruh poin tersebut diatur demi memperhatikan kelangsungan pendidikan secara kondusif di tengah pandemi Covid-19. Publikasi produk hukum lain yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat diakses pada laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.