Paparan Topik
14 April 2022
Kepala Daerah Habis Masa Jabatan 2022, 2023, dan 2024
Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November tahun 2024. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, akan diangkat pejabat kepala daerah hingga terpilih kepala daerah baru.