Paparan Topik | Normal Baru

Wisata Aman: Kebijakan Sektor Pariwisata di Tengah Pandemi Covid-19

Pariwisata menjadi salah satu sektor yang merasakan dampak langsung pandemi Covid-19. Wisata aman dengan penerapan protokol kesehatan disiapkan untuk menjaga dan melindungi kegiatan wisata selama pandemi.

  • KOMPAS/PRIYOMBODO

    Petugas memindai suhu tubuh pengunjung yang akan masuk ke kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Kamis (20/8/2020). Tempat-tempat wisata yang telah dibuka kembali pada masa normal baru ini menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi penularan Covid-19.

    Fakta Singkat

    • Perjalanan turis mancanegara turun 72 persen (Januari-Oktober 2020)
    • Jumlah wisatawan mancanegara di Indonesia turun 73,6 persen (Januari-November 2020)
    • Pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan pembatasan perjalanan dan kerumunan untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
    • Sektor pariwisata dilindungi dengan bantuan dan insentif pajak.
    • Pariwisata aman dikenalkan dengan penerbitan dan penerapan protokol kesehatan di objek wisata.
    • Kemenparekraf mengeluarkan sertifikat CHSE untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi dan industri pariwisata Indonesia.

    Kebijakan pembatasan mobilitas dan kerumunan demi mengurangi penyebaran Covid-19 berdampak langsung pada sektor pariwisata. Sejak Covid-19 belum diumumkan sebagai pandemi global, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi kemungkinan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

    Pada Februari 2020, pemerintah memberlakukan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan melalui Permenkumham 7/2020. Aturan tersebut ditujukan kepada mereka yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam waktu 14 hari sebelum masuk wilayah NKRI.

    Selanjutnya, pada tanggal 18 Maret 2020, Menteri Hukum dan Ham memperluas cakupan penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan melalui Permenkumham 8/2020.  Bahkan, pada tanggal 31 Maret 2020, pemerintah melakukan pelarangan sementara bagi orang asing untuk masuk ke atau transit di wilayah NKRI melalui Permenkumham 11/2020. Kebijakan tersebut berlaku mulai 2 April 2020.

    Pemberlakukan larangan sementara tersebut kemudian diperlunak dengan Permenkumham 26/2020 tanggal 29 September 2020. Di dalamnya diatur visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Orang asing pemegang visa dan/atau Izin tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk wilayah Indonesia melalui tempat pemeriksaan imigrasi tertentu setelah memenuhi  protokol kesehatan.

    Mengikuti perkembangan adanya varian baru virus SARS-CoV-2, yakni varian B117, pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan WNA masuk Indonesia periode 1-14 Januari 2021 dengan SE Satgas Covid-19 4/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa pandemi Covid-19. Selain itu, bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri, Satgas Covid-19 mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Covid-19 6/2021 tentang kriteria hotel dan kewajiban RT-PCR bagi WNI pelaku perjalanan luar negeri per tanggal 6 Januari 2021.

    Berbagai kebijakan pembatasan perjalanan tersebut, berdampak langsung pada sektor pariwisata. Organisasi Pariwisata Dunia (UNWTO) mencatat, terjadi penurunan perjalanan turis mancanegara di tingkat dunia sebesar 72 persen sepanjang Januari-Oktober 2020 dibandingkan kurun waktu yang sama tahun 2019. Hal ini mengakibatkan hilangnya penerimaan sektor pariwisata sebesar 935 miliar dollar AS dari sekitar 900 juta pelancong internasional.

    Di Indonesia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terjadi penurunan jumlah wisatawan mancanegara (wisman) sebesar 73,6 persen sepanjang Januari-November 2020 dibandingkan periode yang sama tahun 2019. Sepanjang Januari-November 2019, terdapat total 14,73 juta wisman yang masuk ke Indonesia. Jumlah tersebut merosot tajam menjadi 3,89 juta wisman pada tahun 2020.

    Dengan capaian tersebut, total kunjungan wisman ke Indonesia pada 2020 diperkirakan akan mendekati target koreksi 4 juta wisman, dari target awal 18 juta wisman, hingga akhir Desember 2020. Pada tahun 2017, terdapat 14,04 juta wisman yang berkunjung ke Indonesia. Jumlah tersebut bertambah 12,61 persen pada tahun 2018 menjadi 15,81 juta orang. Pada tahun 2019, total kunjungan wisman ke Indonesia sebesar 16,11 juta orang.

    Untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata, Presiden Joko Widodo memastikan adanya program perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pariwisata yang diusahakan sampai kepada sasaran. Dalam penjelasannya pada 16 April 2020, Presiden menegaskan akan merealokasi anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ke program padat karya bagi pekerja yang bergerak di bidang wisata. Selanjutnya, para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif akan diberi stimulus ekonomi agar bisa bertahan tidak terjadi PHK besar-besaran.

    Langkah tersebut ditindaklanjuti oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Pada 25 April 2020, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mengeluarkan berbagai kebijakan strategis untuk menanggulangi dampak pandemi Covid-19 di sektor pariwisata. Kebijakan tersebut dapat dirangkum dengan berbagai tagar, yakni #jagasesama, #jagaproduktivitas, #jagakomunikasi, #jagakreativitas, #jagaoptimisme, dan #jagaupaya. Berbagai penanganan dampak pandemi yang terkait sektor pariwisata dapat dikelompokkan ke dalam kebijakan untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 serta kebijakan untuk melindungi sektor pariwisata.

    KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

    Warga mengantre pelindung muka yang dibagikan di Jalan Malioboro, Yogyakarta, Minggu (18/10/2020). Sebanyak 7.500 pelindung muka dan 5.000 masker medis dibagikan dalam kegiatan Malioboro Berface Shield tersebut. Kegiatan yang diprakarsai antara lain oleh Polda DIY, PT KAI, dan Pemerintah Kota Yogyakarta ini untuk menekan laju penyebaran pandemi dan mengembalikan daya tarik Malioboro sebagai kawasan wisata utama Yogyakarta.

    Pembatasan perjalanan dan kerumunan

    Terkait perjalanan dan kerumunan di dalam negeri, pada 31 Maret 2020, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP 21/2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Di dalamnya diatur berbagai pembatasan kegiatan terkait sekolah, tempat kerja, keagamaan, serta kegiatan di fasilitas umum.

    Selanjutnya, berbagai peraturan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengendalikan transportasi di dalam negeri. Pada 9 April 2020, Menteri Perhubungan mengeluarkan Permenhub PM 18/2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.  Sepanjang masa Idul Fitri, Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan peraturan terkait perjalanan orang. Pada pada 23 April 2020,  muncul Permenhub PM 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

    Di sisi lain, kebijakan pembatasan perjalanan juga dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pada 6 Mei 2020, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 4/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kriteria tersebut diubah pada 25 Mei 2020  dengan SE 5/2020  tentang Perubahan Atas SE 4/2020.

    KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

    Wisatawan mengunjungi obyek wisata Tebing Breksi, Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (4/9/2020). Pengunjung tempat itu diwajibkan mematuhi protokol kesehatan. Meski demikian, sebagian pengunjung tetap sejenak melepas masker dan tidak menjaga jarak saat berfoto.

    Kriteria perjalanan orang kembali disesuaikan ketika pemerintah memunculkan istilah adaptasi kebiasaan baru. Pada 6 Juni 2020, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19. Kriteria tersebut kemudian diperinci oleh Kementerian Perhubungan pada 8 Juni 2020 dengan menerbitkan berbagai pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi darat (SE 11/2020), laut (SE 12/2020), udara (SE 13/2020), dan transportasi perkeretaapian (SE 14/2020).

    Selanjutnya, pada 26 Juni 2020, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 9/2020 tentang perubahan SE 7/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Terbaru, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengeluarkan SE 1/2021. Di dalamnya, di antaranya diatur bahwa perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 perlu menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.

    Bantuan dan stimulus ekonomi

    Selain kebijakan terkait pembatasan perjalanan dan kerumunan, pemerintah juga berupaya untuk melindungi sektor pariwisata dengan stimulus ekonomi, di antaranya dengan bantuan dan insentif pajak.

    Sebagai salah satu sektor yang terdampak langsung pandemi Covid-19, pariwisata mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,8 triliun. Bantuan tersebut masuk dalam kelompok bantuan sektoral kementerian/lembaga serta pemda dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

    Selain itu, secara umum, pada 17 Mei 2020 pemerintah memberikan insentif pajak kepada 18 sektor usaha termasuk kepada pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, melalui Permenkeu 44/PMK.03/2020. Insentif pajak yang diberikan terdiri atas insentif PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, Insentif 30 persen dari ansuran PPh pasal 25, restitusi PPn, serta insentif pajak UMKM.

    Industri pariwisata yang dan ekonomi kreatif yang masuk dalam penerima insentif pajak tersebut adalahh penyediaan akomodasi, jasa agen perjalanan wisata, kawasan wisata, jasa biro perjlanan wisata, jasa pramuwisata, jasa penyelenggara pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pamerah, jasa fotografi, penyiaran dan pemograman televisi, penyiaran radio, penerbitan, perfileman, kuliner, dan periklanan. Dengan memanfaatkan stimulus tersebut, industri pariwisata diharapkan dapat bertahan dan bangkit dalam pandemi Covid-19.

    KOMPAS/ANGGER PUTRANTO

    Pengunjung berfoto di Agrowisata Taman Suruh Banyuwangi, Rabu (15/8/2020). Sejumlah tempat wisata di Banyuwangi sudah melengkapi fasilitas pendukung protokol kesehatan. Namun itu saja tidak cukup. Kedisiplinan pengelola dan pengunjung juga harus terus dijaga agar tempat wisata tidak menjadi kluster penyebaran Covid-19.

    Selain itu, Kemenparekraf juga memberlakukan kembali bantuan insentif pemerintah (BIP) yang sebelumnya telah dijalankan Badan Ekonomi dan Kreatif (Bekraf) sejak 2017. BIP sendiri merupakan program yang bertujuan memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap kepada pelaku usaha parekraf. Dana bantuan insentif ini diberikan dalam bentuk hibah dan dibatasi hanya untuk modal kerja. Bagi sektor pariwisata, dana bantuan ini dapat digunakan untuk pembelian barang-barang keperluan homestay. Program yang dibuka tanggal 9 Juli hingga 7 Agustus 2020 ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif dan pariwisata untuk terus bangkit di masa pandemi Covid-19.

    Program lain yang dibuat adalah program bahan lauk siap saji (Balasa). Program bantuan sosial ini merupakan salah satu program Kemenparekraf dalam upaya mitigasi sektor pariwisata dan ekonomi kreatif pada masa tanggap darurat Covid-19 kepada pelaku wisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia. Penerima bantuan sosial balasa ini adalah para pekerja industri pariwisata dan ekonomi kreatif yang terkena PHK maupun yang dirumahkan atau unpaid leave. Kemenparekraf bekerja sama dengan Dinas Pariwisata daerah mendata para pekerja penerima bantuan. Untuk pendistribusian paket Balasa, Kemenparekraf bekerja sama dengan kepolisian daerah.

    Protokol Kesehatan

    Di sisi lain, pemerintah juga berupaya untuk menjaga kegiatan wisata selama pandemi dengan mengeluarkan berbagai protokol kesehatan, seperti protokol hotel, restoran, maupun wisata alam.

    Secara umum, pada Juli 2020, Kemenparekraf menerbitkan protokol kesehatan untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang disusun dan disahkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Protokol tersebut disusun berdasarkan empat isu utama, yaitu kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

    Protokol yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan tersebut kemudian diturunkan menjadi buku Panduan Protokol Kesehatan untuk Sektor Ekonomi Kreatif pada Juli 2020. Panduan ini ditujukan bagi penghasil, pelaku, pengelola, karyawan, tamu dan klien dari produk dan jasa kreatif sehingga dapat tetap produktif dan merasa aman di tengah pandemi COVID-19.

    KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

    Aktivitas pengukuran kemiringan candi oleh petugas Balai Konservasi Borobudur di Zona 1 obyek wisata Candi Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (7/7/2020). Zona tersebut kembali dibuka untuk wisatawan setelah sejak Maret 2020 lalu ditutup akibat pandemi Covid-19. Jumlah pengunjung dalam satu rombongan dibatasi sebanyak 140 orang dengan waktu kunjungan di halaman candi tersebut maksimal satu jam. Pengunjung zona itu harus didampingi pemandu dan dilarang menaiki candi.

    Pada bulan Agustus 2020, Kemenparekraf memberikan informasi protokol kesehatan di kawasan wisata alam. Kawasan wisata alam menjadi destinasi wisata yang pertama kali dibuka untuk umum secara bertahap (Berdasarkan SK Menteri LHK No. SK.261/MENLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 tanggal 23 Juni 2020). Pembukaan kawasan wisata alam ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa masyarakat membutuhkan rekreasi yang relatif aman dan memberikan manfaat bagi kesehatan. Langkah tersebut dibarengi dengan memberikan informasi protokol kesehatan bagi pekerja kreatif pada tanggal 28 Agustus 2020.

    Untuk membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif siap memasuki masa adaptasi kebiasan baru, Kemenparekraf menginisiasi program bersih, indah, sehat, aman (BISA) pada Juli 2020. Program padat karya tersebut bertujuan untuk meningkatkan peran pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif dalam menangani dan meningkatkan kebersihan, keindahan, kesehatan, dan keamanan masyarakat di destinasi wisata. Program ini melibatkan para tenaga kerja pariwisata dan ekonomi kreatif serta masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi di sekitar lokasi destinasi wisata. Beberapa bentuk kegiatan program ini, antara lain bersih-bersih, penataan, serta penyemprotan disinfektan di destinasi wisata.

    Sertifikasi CHSE

    Tindak lanjut dari protokol kesehatan di kawasan wisata adalah program CHS dan sertifikasi CHSE. Program cleanliness, health, and safety (CHS) dibuat Kemenparekraf sebagai inisitatif adaptasi dengan kondisi normal baru di sektor pariwisata. CHS diterapkan untuk meningkatkan kepercayaan wisatawan terhadap destinasi dan industri pariwisata Indonesia sepanjang pandemi Covid-19. Penerapan CHS akan dilakukan di tiap destinasi wisata atau lokasi terkait parekraf dengan mengacu pada protokol kesehatan, konsep pembangunan kepariwisataan berkelanjutan, dan sapta pesona yang merupakan jiwa pariwisata Indonesia

    Program tersebut kemudian dikembangkan menjadi sertifikasi cleanliness, health, safety, and enviromental sustainability (CHSE) di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, destinasi pariwisata, dan produk pariwisata lainnya untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Sertifikasi CHSE ini bersifat gratis dan merupakan bagian dari program stimulus Kemenparekraf untuk mendukung keberlangsungan ekonomi di tengah pandemi Covid-19. Pada tahun 2020, sebanyak

    Berbagai pedoman CHSE dikeluarkan untuk mendukung program sertifikasi CHSE, seperti protokol CHSE usaha daya tarik wisata, homestay/pondok wisata, hotel, MICE, penyelenggaran kegiatan/event, restoran/rumah makan, wisata arung jeram, wisata golf, serta wisata selam. Kemenparekraf menyebutkan bahwa sepanjang 2020, target sertifikasi CHSE yang disusun Kemenparekraf telah tercapai dengan sejumlah 6.626 pelaku pariwisata telah mendapatkan sertifikasi CHSE.

    KOMPAS/HARIS FIRDAUS

    Sejumlah wisatawan berenang di Umbul Ponggok, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (25/11/2020) siang. Sejak akhir Oktober 2020, Umbul Ponggok telah dibuka kembali setelah tutup selama beberapa bulan akibat pandemi Covid-19. Aktivitas wisata di Umbul Ponggok sekaligus menjadi pemberdayaan masyarakat karena banyak warga sekitar yang terlibat dalam pengelolaan wisata.

    Penerapan Wisata Aman

    Praktik pelaksanaan protokol kesehatan di objek wisata dapat dilihat di beberapa objek wisata, misalkan pemasangan pembatas di situs Candi Prambanan (Jawa Tengah), tiket daring di objek wisata Pule Mayung (Yogyakarta), maupun penutupan beberapa wahana di objek wisata Kalibiru (Yogyakarta).

    Mengingat jumlah kunjungan yang besar, rata-rata 3.000 pengunjung per hari sebelum pandemi, Taman Wisata Candi (TWC) Prambanan menerapkan protokol kesehatan demi wisata aman dengan berbagai cara. Protokol kesehatan pengunjung ditampilkan walam website maupun papan pengumuman di kawasan Candi Prambanan, yakni mengenakan masker, rajin mencuci tangan, cek suhu tubuh, dilarang membawa makanan dari luar, serta kawasan disanitasi secara rutin.

    Di tempat pembelian tiket, antrean dilakukan dengan menerapkan jarak satu meter per orang dan hanya boleh satu orang tiap kelompok. Selain itu, pembayaran tiket dianjurkan dengan kartu. Semua pengunjung wajib menggunakan masker. Sementara itu, bagi yang tidak menggunakan masker tersedia masker untuk dibeli di tempat. Sedangkan, bagi yang terlanjur tidak memakai masker tetapi tidak memiliki uang membeli masker, dibagikan masker secara cuma-cuma.

    Sebelum masuk, petugas mengecek suhu  para pengunjung yang akan masuk. Selanjutnya, pengunjung ditempel stiker kecil  kemudian  diwajibkan mencuci tangan di berbagai tempat yang telah disediakan. Keharusan mencuci tangan tidak hanya di  pintu masuk depan, tetapi di dalam area sebelum masuk ke area situs juga disediakan tempat mencuci tangan dengan pengawasan petugas TWC Prambanan.

    Langkah lain yang dibuat adalah menutup semua situs candi dengan rantai penghalang sehingga pengunjung tidak bisa masuk ke dalam candi-candi tersebut. Petugas dengan ketat mengawasi para pengunjung untuk mencuci tangan dengan penerapan jaga jarak yang ditentukan. Bahkan, terdapat  pengeras suara yang selalu mengingatkan para pengunjung untuk selalu menerapkan jaga jarak, penggunaan masker, dan penerapan protokol kesehatan.

    KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO

    Remaja berwisata di obyek wisata Bukit Grenden, Desa Pogalan, Pakis, Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (28/11/2020). Obyek wisata yang dibangun di hutan di lereng Gunung Merapi ini mulai beroperasi sejak 2016 dan menghadirkan lapangan pekerjaan bagi warga setempat. Tempat itu terus berusaha bertahan setelah rusak terkena angin ribut pada 21 Oktober 2019 dan didera pandemi Covid-19 hingga saat ini.

    Penerapan protokol kesehatan juga dilaksanakan oleh pengelola wisata Pule Mayung di wilayah Kulon Progo, Yogyakarta. Untuk mengurangi kontak fisik dan menjaga jarak, dilakukan metode pembelian tiket dengan cara daring yang dapat dilakukan dari gawai masing-masing pengunjung. Selain itu, sebelum menuju pintu masuk disediakan lima wastafel baru untuk mencuci tangan kemudian petugas mengecek suhu tubuh pengunjung. Penerapakan protokol kesehatan juga dilakukan dengan melakukan penyemprotan disinfektak terhadap peralatan permainan di kawasan tersebut.

    Cara lain adalah dengan menutup beberapa wahana di kawasan wisata. Objek wisata alam Kalibiru di Kulon Progo, Yogyakarta, menutup wahana spot foto yang menjadi andalannya untuk menghindari penularan virus lewat sentuhan tangan. Penerapan protokol  kesehatan dijalankan secara ketat di objek tersebut agar bisnis wisata tetap berjalan dengan aman, seperti memasang wastafel cuci tangan dengan sabun, mengecek suhu tubuh, serta menyediakan masker untuk pengelola dan pengunjung. (LITBANG KOMPAS)

    Referensi

    Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    Aturan Pendukung