Paparan Topik | Digitalisasi Penyiaran

Siaran TV Digital: Teknologi, Tahapan, dan Proses Migrasi Siaran Televisi Digital

Rencana semula pada 17 Agustus 2021 Indonesia resmi memulai tahap pertama migrasi siaran TV analog menjadi TV digital. Namun, migrasi tahap pertama ditunda hingga April 2022 mendatang. Migrasi secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Setelah migrasi total, masyarakat tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Pemerintah mengajak masyarakat segera beralih menyaksikan siaran TV digital.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Bendera Merah Putih berukuran 1.000 meter persegi berkibar di menara TVRI setinggi 147 meter, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengibaran menandai ulang tahun ke-58 TVRI yang beriringan HUT RI ke-75. Jika regulasi teknik mengizinkan, menara pemancar TVRI yang legendaris tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pancaran siaran televisi digital yang saat ini dipancarkan dari menara TVRI di Kembangan, Jakarta Barat agar masyarakat ibukota yang terhalang gedung tinggi dapat menangkap siaran digital dengan kekuatan sinyal yang maksimal.

Fakta Singkat

Migrasi atau Analog Switch Off (ASO)

  • Peralihan penyiaran televisi analog menjadi penyiaran televisi digital
  • Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A
  • Migrasi total paling lambat 2 November 2020

Tahapan Migrasi

  • Tahap pertama, 17 Agustus 2021 diikuti oleh 6 wilayah
  • Tahap kedua, 31 Desember 2021 diikuti 20 wilayah
  • Tahap Ketiga, 31 Maret 2022 diikuti 30 wilayah
  • Tahap keempat, 17 Agustus 2022 diikuti 31 wilayah
  • Tahap kelima, 2 November 2022 diikuti 24 wilayah

(Rencana awal tahap pertama pada 17 Agustus 2021, namun ditunda menjadi April 2022, sehingga tahapan selanjutnya pun mengalami penyesuaian jadwal)

Cara beralih ke TV digital

  • Memiliki TV yang dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2
  • TV model lama tidak perlu membeli TV baru. Cukup dengan membeli alat Set Top Box (STB) dengan harga sekitar Rp150.000–Rp200.000.
  • Memiliki antena luar (UHF) atau antena dalam (indoor antenna).
  • Memeriksa ketersediaan sinyal dengan aplikasi Sinyal TV Digital
  • Menyambungkan seluruh perangkat ke daya listrik
  • TV yang dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2 pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar.
  • Untuk TV menggunakan STB, masuk ke mode AV atau HDMI, tekan tombol “menu” pada remot STB, cari “pencarian saluran” dan pilih “pencarian otomatis”, tunggu hingga pencarian selesai dan simpan.

Indonesia resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke siaran TV digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021. Peralihan ke siaran TV digital secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Proses peralihan siaran ini disebut sebagai migrasi atau analog switch off  (ASO).

Migrasi ke sistem penyiaran digital Indonesia merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menambahkan pasal 60A dalam UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang di dalamnya mengatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital. Proses migrasi ini paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun setelah UU ini disahkan.

Siaran TV digital sama dengan siaran TV analog, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan. Masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita di berbagai saluran seperti biasa, yang membedakan hanyalah kualitas dari tayangan yang diberikan, yaitu tampilan gambar lebih bagus dan suara yang disajikan lebih jernih.

Berbagai negara telah menerapkan TV digital, seperti Jerman pada tahun 2003, Inggris pada tahun 2005, Prancis pada tahun 2010, bahkan Amerika Serikat sudah bermigrasi secara total sejak tahun 2009. Negara-negara di Asia juga sudah mulai menerapkan TV Digital seperti Malaysia pada tahun 1997, Singapura pada tahun 2004, dan Jepang pada tahun 2011. Oleh karenanya, kini giliran Indonesia.

Langkah menuju siaran TV Digital di Indonesia mulai dibuka pada tahun 1997, namun Indonesia baru mulai melakukan kajian terkait implementasi siaran TV digital pada tahun 2004 dan melakukan uji coba pertamanya pada tahun 2007. Hasil uji coba memperlihatkan bahwa program yang disiarkan oleh siaran TV digital memiliki kualitas yang baik di wilayah Indonesia.

Berdasarkan hasil uji coba tersebut pemerintah di bawah Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Sofyan Djalil, memutuskan untuk menggunakan penyiaran digital sebagai standar penyiaran di Indonesia.

Pada 13 Agustus 2018, dilakukan soft launching TV Digital Indonesia di Studio TVRI Jakarta. Sedangkan grand launching dilakukan pada tanggal 10 Mei 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, rencana ini kandas akibat belum adanya payung hukum yang mengatur terkait pelaksanaannya.

Dengan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020, maka Indonesia memulai kembali proses migrasi penyiaran digital yang sempat terhenti. Diharapkan seluruh masyarakat segera beralih dari TV analog ke TV digital karena setelah migrasi secara total dilakukan, masyarakat tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui cara-cara untuk beralih, tahapan peralihan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta berbagai kendala yang dihadapi dari adanya kebijakan migrasi ini.

Baca juga: Digitalisasi Televisi Dipercepat

KOMPAS/RIZA FATHONI

Alat pengubah transmisi penyiaran analog ke digital dipamerkan dalam Pameran Penyiaran dan Multimedia di Jakarta Convention Center, Jumat (7/11/2008). Pameran yang menampilkan beragam produk yang dibutuhkan oleh industri televisi ini berlangsung hingga 9 November 2008.

Perbedaan siaran TV analog dan TV digital

Perbedaan utama dari siaran TV analog dan TV digital adalah jenis sinyal informasi yang ditransmisikan. Pada TV analog, sinyal yang ditransmisikan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital sinyal yang ditransmisikan adalah bit-bit data. Bit ini berupa karakter yang memungkinkan adanya manipulasi dan transformasi data (bitstreaming), termasuk penggandaan, pengurangan, maupun penambahan. Bit ini pada akhirnya mampu menyederhanakan dan merangkum aneka bentuk informasi, seperti huruf, suara, gambar, warna, gerak, dan sebagainya sekaligus ke dalam satu format sehingga dapat memproses informasi untuk berbagai keperluan (Hary Budiarto, 2007).

Dengan menggunakan sinyal bit ini, gambar yang dihasilkan dapat lebih jernih dengan kualitas High Definition Television (HDTV). Selain itu, transmisi sinyal ini juga mendukung format rasio aspek layar lebar (16:9) yang cocok dengan rasio aspek sebagian besar HDTV. Bahkan, non-HDTV seperti DVD juga mendapatkan tampilan gambar yang maksimal dengan sinyal transmisi ini.

Saat ini terdapat beberapa standar penyiaran TV digital di dunia, yaitu ATSC (Advanced Television Systems Committee) yang telah mengembangkan standar single carrier 8-VSB (8-level vestigial side-band) yang dipergunakan secara luas di Amerika, Kanada dan Argentina; dan Standar ISDB-T (integrated serviced digital broadcasting) yang menetapkan metoda modulasi multicarrier BST-OFDM (bandwidth segmented transmission-Orthogonal Frequency Division Multiplex) yang dipergunakan di Jepang dan Brasil. Selain itu, juga terdapat teknologi T-DMB (terrestrial digital mobile broadcasting) dari Korea dan DMB-T (digital mobile broadcasting terrestrial) dari China, serta DVB-T (digital video broadcasting-terrestrial) dari Eropa, yang saat ini dipergunakan secara luas di Eropa, Australia, dan Asia.

Indonesia menggunakan standar DVB-T (digital video broadcasting-terrestrial) sebagai standar penyiaran digital. Teknologi DVB-T mampu memultipleks beberapa program sekaligus sehingga sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru. Dari segi efisiensi, tentunya penggunaan teknologi digital ini lebih efisien, karena dengan ukuran bandwith yang sama dengan sinyal TV analog, 1 frekuensi sinyal dapat membawa hingga 12 program siaran SDTV (Standard Definition Television). Sementara itu, 1 frekuensi TV analog hanya bisa menampung 1 program. (Kompas, 3/08/2007, Perlunya TV Digital di Indonesia)

Infografik: Siaran Televisi Digital (geser ke kanan untuk selengkapnya)

Mengapa perlu beralih ke TV digital?

Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV digital, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Hal ini disebabkan karena spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog berada pada pita 700 MHz atau pita yang sama untuk layanan internet. Untuk itu, diperlukan migrasi agar menghemat penggunaan pita frekuensi tersebut. Dengan migrasi yang dilakukan, maka pita frekuensi TV analog akan menjadi lowong. Hal ini berpeluang untuk meningkatkan kecepatan internet dan realisasi pemanfaatan sinyal 5G untuk internet.

Selain itu, migrasi juga mendorong akselerasi penguatan industri TV digital. Hal ini mengingat bahwa 85 persen negara-negara di dunia sudah lebih dulu menggunakan teknologi TV digital. Oleh sebab itu, kini giliran Indonesia menunjukan penguatan industri TV digitalnya kepada dunia seiring dengan masifnya perkembangan teknologi.

Migrasi ini juga terus didorong oleh pemerintah karena mampu menciptakan multiplier effect di bidang ekonomi digital. Migrasi analog ke digital ini diperkirakan akan mendorong penambahan 181 ribu usaha baru, 232 ribu lapangan pekerjaan baru, Rp77 triliun peningkatan pajak dan PNBP, serta Rp443.8 triliun peningkatan kontribusi pada PDB nasional. Adapun beberapa peluang usaha baru yang terbuka, antara lain, seperti usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi-aplikasi audio, video dan multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya yang berpotensi menghidupkan kembali ekonomi masyarakat.

Dari segi kenyamanan menonton televisi, kualitas siaran TV analog masih jauh dari sempurna. Sinyal rentan terkena gangguan menyebabkan kualitas gambar dan suara menjadi kabur atau berbintik saat diterima masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari sinyal pemancar. Belum lagi, sistem analog lebih boros karena lembaga penyiaran harus mempunyai pemancar masing-masing yang menggunakan listrik sangat besar untuk menjangkau wilayah luas hingga ke perbatasan. TV digital pada akhirnya menjadi solusi dalam memberikan kenyamanan untuk menonton bagi masyarakat melalui berbagai program dengan kualitas gambar dan suara yang jernih serta mampu menghemat baik penggunaan frekuensi maupun listrik.

Baca juga: Migrasi Televisi Analog ke Digital Dilakukan Bertahap

Cara menyaksikan siaran TV digital

Untuk dapat menonton siaran televisi digital, masyarakat membutuhkan TV yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2. Namun, untuk masyarakat yang memiliki TV model lama atau TV yang tidak dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2, tidak perlu membeli TV baru.

Masyarakat masih bisa menonton TV digital dengan dilengkapi oleh sebuah alat yaitu Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2. Di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berkisar Rp200.000. Selain TV dan STB, masyarakat juga membutuhkan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.

Selanjutnya masyarakat dapat memastikan bahwa sudah terdapat sinyal televisi digital di daerah masing-masing melalui aplikasi SinyalTVDigital yang diluncurkan oleh Kominfo. Setelah memastikan ketersediaan sinyal, masyarakat dapat menyambungkan perangkat TV ke sumber listrik. Untuk memindai siaran TV digital pada TV yang dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2, masyarakat dapat memilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan. Siaran TV Digital dapat langsung dinikmati.

Adapun untuk masyarakat dengan TV model lama, langkah pertama adalah memastikan TV dan STB terhubung listrik. Setelah terhubung masyarakat dapat menyalakan TV dan masuk ke mode AV. Setelah mode AV ditemukan, masyarakat dapat menyalakan STB. Selanjutnya, masyarakat dapat menekan tombol “menu” pada remot STB, cari “pencarian saluran” dan pilih “pencarian otomatis”. Tunggu hingga pencarian selesai. Jika pencarian sudah selesai dapat menekan tombol simpan dan siaran TV digital dapat dinikmati.

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Pemerintah Jepang memperlihatkan penayangan beberapa program siaran yang disajikan dalam migrasi dari televisi analog ke siaran digital di negeri itu. (13/4/2006). Display berbagai televisi digital dipasang di ruang tunggu Kantor Departemen Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang. Pemerintah Jepang melakukan kampanye siaran televisi digital pada 2006 dan proses sosialisasi migrasi TV analog ke digital yang selesai pada tahun 2011.

Tahapan peralihan menuju siaran TV digital

Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, migrasi menuju siaran TV digital akan dilakukan secara bertahap sebanyak lima tahap.

Tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 diikuti oleh enam wilayah.

Tahap 1

1. Aceh-1

Kabupaten Aceh Besar

Kota Banda Aceh

2. Kepulauan Riau-1

Kabupaten Bintan

Kabupaten Karimun

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

3. Banten-1

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Kota Serang

4. Kalimantan Timur-1

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kota Samarinda

Kota Bontang

5. Kalimantan Utara-1

Kabupaten Bulungan

Kota Tarakan

6. Kalimantan Utara-3 Kabupaten Nunukan

Tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2021 dan diikuti oleh 20 wilayah. Adapun ke-20 wilayah yang masuk ke dalam tahap dua di antaranya:

Tahap 2

1. Aceh-2 Kota Sabang
2 Aceh-4

Kabupaten Pidie

Kabupaten Bireuen

Kabupaten Pidie Jaya

3. Riau-4

Kabupaten Bengkalis

Kabupaten Kepulauan Meranti

Kota Dumai

4. Jawa Barat-2 Kabupaten Garut
5. Jawa Barat-3

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Kuningan

Kota Cirebon

6. Jawa Barat-4

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Banjar

Kota Tasikmalaya

7. Jawa Barat-7 Kabupaten Cianjur
8. Jawa Barat-8

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Sumedang

9. Jawa Tengah-2 Kabupaten Blora
10. Jawa Tengah-3

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Tegal

Kota Pekalongan

Kota Tegal

11. Jawa Tengah-6

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Jepara

12. Jawa Tengah-7

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Brebes

13. Jawa Timur-3

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Sumenep

14. Jawa Timur-5 Kabupaten Situbondo
15. Jawa Timur-6 Kabupaten Banyuwangi
16. Jawa Timur-10 Kabupaten Pacitan
17. Banten-2 Kabupaten Pandeglang
18. Nusa Tenggara Timur-3 Kabupaten Timor Tengah Utara
19. Nusa Tenggara Timur-4

Kabupaten Belu

Kabupaten Malaka

20. Kalimantan Timur-2

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kota Balikpapan

Baca juga: Jalan Terjal Ekosistem Televisi Digital

KOMPAS/AW SUBARKAH

Pesawat TV penerima siaran digital pertama di Indonesia LG tipe 47LH50YD resmi beredar 9 Juni 2009 setelah lolos dari pengujian BPPT.

Sementara itu, tahap ketiga akan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 yang akan diikuti oleh 30 wilayah, antara lain:

Tahap 3

1. Aceh-7

Kabupaten Aceh Utara

Kota Lhokseumawe

2. Sumatera Utara-2

Kabupaten Karo

Kabupaten Simalungun

Kabupaten Asahan

Kabupaten Batu Bara

Kota Pematangsiantar

Kota Tanjung Balai

3. Sumatera Utara-5

Kabupaten Dairi

Kabupaten Pakpak Bharat

4. Sumatera Barat-1

Kabupaten Solok

Kabupaten Sijunjung

Kabupaten Tanah Datar

Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Agam

Kota Padang

Kota Solok

Kota Sawahlunto

Kota Padang Panjang

Kota Bukittinggi

Kota Pariaman

5. Jambi-1

Kabupaten Batanghari

Kabupaten Muaro Jambi

Kota Jambi

Kabupaten Sarolangun

6. Sumatera Selatan-1

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Ogan Ilir

Kota Palembang

7. Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

8. Bengkulu-1

Kabupaten Bengkulu Tengah

Kota Bengkulu

9. Lampung-1

Kabupaten Lampung Selatan

Kabupaten Lampung Tengah

Kabupaten Lampung Timur

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Pringsewu

Kota Bandar Lampung

Kota Metro

10. Kepulauan Bangka Belitung-1

Kabupaten Bangka Tengah

Kota Pangkal Pinang

11. Jawa Timur-4

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

12. Nusa Tenggara Barat-1

Kabupaten Lombok Barat

Kabupaten Lombok Tengah

Kabupaten Lombok Timur

Kota Mataram

13. Nusa Tenggara Timur-1

Kabupaten Kupang

Kota Kupang

14. Kalimantan Barat-1

Kabupaten Mempawah

Kabupaten Kubu Raya

Kota Pontianak

15. Kalimantan Selatan-2

Kabupaten Tapin

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kabupaten Balangan

16. Kalimantan Selatan-3 Kabupaten Kotabaru
17. Kalimantan Selatan-4 Kabupaten Tabalong
18. Kalimantan Tengah-1

Kabupaten Pulang Pisau

Kota Palangkaraya

19. Sulawesi Utara-1

Kabupaten Minahasa

Kabupaten Minahasa Utara

Kota Manado

Kota Bitung

Kota Tomohon

20. Sulawesi Tengah-1

Kabupaten Sigi

Kota Palu

21. Sulawesi Selatan-1

Kabupaten Takalar

Kabupaten Gowa

Kabupaten Maros

Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Kota Makassar

22. Sulawesi Tenggara-1

Kabupaten Konawe

Kabupaten Konawe Selatan

Kabupaten Konawe Utara

Kabupaten Konawe Kepulauan

Kota Kendari

23. Gorontalo-1

Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Bone Bolango

Kabupaten Gorontalo Utara

Kota Gorontalo

Kabupaten Boalemo

24. Sulawesi Barat-1 Kabupaten Mamuju
25. Maluku-1

Kabupaten Seram Bagian Barat

Kota Ambon

26. Maluku Utara-1

Kabupaten Halmahera Barat

Kota Ternate

27. Papua-1

Kabupaten Jayapura

Kabupaten Keerom

Kota Jayapura

28. Papua Barat-1

Kabupaten Sorong

Kota Sorong

29 Papua Barat-4

Kabupaten Manokwari

Kabupaten Manokwari Selatan

Kabupaten Pegunungan Arfak

30. Riau-1

Kabupaten Kampar

Kota Pekanbaru

Baca juga: Penyiaran Digital Jangan Abaikan Kepentingan Publik

INFOGRAFIK: POTENSI PENGEMBANGAN SIARAN DIGITAL TELEVISI

Selanjutnya tahap keempat akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2022 yang diikuti oleh 31 wilayah di antaranya:

Tahap 4

1. Sumatera Utara-1

Kabupaten Langkat

Kabupaten Deli Serdang

Kabupaten Serdang Bedagai

Kota Medan

Kota Binjai

Kota Tebing Tinggi

2. Sumatera Barat-4

Kabupaten Lima Puluh Kota

Kota Payakumbuh

3. Sumatera Barat-7 Kabupaten Pesisir Selatan
4. Riau-5

Kabupaten Pelalawan

Kabupaten Siak

Kabupaten Kuantan Singingi

5. Jambi-2 Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
6. Jambi-3

Kabupaten Bungo

Kabupaten Tebo

7. Jambi-5 Kabupaten Merangin
8. Sumatera Selatan-2 Kabupaten Musi Banyuasin
9. Sumatera Selatan-3

Kabupaten Musi Rawas

Kabupaten Empat Lawang

Kabupaten Musi Rawas Utara

Kota Lubuk Linggau

10. Sumatera Selatan-4

Kabupaten Muara Enim

Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

Kota Prabumulih

11. Sumatera Selatan-5

Kabupaten Lahat

Kota Pagar Alam

12. Sumatera Selatan-6

Kabupaten Ogan Komering Ulu

Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

13. Lampung-3

Kabupaten Lampung Utara

Kabupaten Way Kanan

Kabupaten Tulang Bawang Barat

14. Kepulauan Bangka Belitung-2

Kabupaten Bangka

Kabupaten Bangka Barat

15. DKI Jakarta

Kabupaten Adm. Kep. Seribu

Kota Adm. Jakarta Pusat

Kota Adm. Jakarta Utara

Kota Adm. Jakarta Barat

Kota Adm. Jakarta Selatan

Kota Adm. Jakarta Timur

Kabupaten Bekasi

Kabupaten Bogor

Kota Bekasi

Kota Bogor

Kota Depok

Kabupaten Tangerang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

16. Jawa Barat-1

Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Barat

Kota Bandung

Kota Cimahi

17. Jawa Tengah-1

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Sragen

Kabupaten Grobogan

Kabupaten Kudus

Kabupaten Demak

Kabupaten Semarang

Kota Salatiga

Kota Semarang

18. DI Yogyakarta

Kabupaten Kulon Progo

Kabupaten Bantul

Kabupaten Gunungkidul

Kabupaten Sleman

Kota Yogyakarta

Kabupaten Klaten

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Karanganyar

Kota Surakarta

19. Jawa Timur-1

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Jombang

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kabupaten Bangkalan

Kota Pasuruan

Kota Mojokerto

Kota Surabaya

20. Nusa Tenggara Timur-2 Kabupaten Timor Tengah Selatan
21. Kalimantan Barat-3

Kabupaten Bengkayang

Kota Singkawang

22. Kalimantan Selatan-1

Kabupaten Tanah Laut

Kabupaten Banjar

Kabupaten Barito Kuala

Kota Banjarmasin

Kota Banjarbaru

23. Kalimantan Tengah-6 Kabupaten Kotawaringin Timur Kabupaten Katingan
24. Sulawesi Utara-2

Kabupaten Bolaang Mongondow

Kabupaten Minahasa Selatan

Kabupaten Minahasa Tenggara

Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Kota Kotamobagu

25. Sulawesi Tengah-2 Kabupaten Donggala
26. Sulawesi Tengah-6

Kabupaten Poso

Kabupaten Tojo Una Una

27. Sulawesi Selatan-5

Kabupaten Luwu

Kabupaten Luwu Utara

Kota Palopo

28. Sulawesi Selatan-7

Kabupaten Bone

Kabupaten Soppeng

Kabupaten Wajo

29. Sulawesi Selatan-8 Kabupaten Sinjai
30. Sulawesi Tenggara-2

Kabupaten Muna

Kabupaten Muna Barat

Kabupaten Buton Tengah

Kota Bau Bau

31. Maluku Utara-3

Kabupaten Halmahera Selatan

Kota Tidore Kepulauan

Baca juga: Proses Migrasi Siaran Digital Tidak Boleh Lewat Tenggat

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

Seorang tenaga ahli dari Jepang, sedang menunjukkan beberapa fitur dan aplikasi dalam siaran TV digital di negeri itu kepada delegasi Indonesia yang sedang melakukan studi banding berkait dengan rencana migrasi TV analog ke digital di Indonesia (13/4/2006).

Infografik Terkait

Terakhir merupakan tahap kelima akan dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB yang akan diikuti oleh 24 wilayah, yaitu:

Tahap 5

1. Riau-3 Kabupaten Rokan Hilir
2. Riau-7 Kabupaten Indragiri Hilir
3. Jambi-4

Kabupaten Kerinci

Kota Sungai Penuh

4. Kepulauan Bangka Belitung-4

Kabupaten Belitung

Kabupaten Belitung Timur

5. Jawa Barat-5

Kabupaten Sukabumi

Kota Sukabumi

6. Jawa Barat-6

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Karawang

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Subang

7. Jawa Tengah-5

Kabupaten Magelang

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Kendal

Kabupaten Batang

Kota Magelang

8. Jawa Tengah-8

Kabupaten Banjarnegara

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Wonosobo

9. Jawa Timur-2

Kabupaten Malang

Kabupaten Probolinggo

Kota Malang

Kota Probolinggo

Kota Batu

10. Jawa Timur-7

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Blitar

Kabupaten Kediri

Kabupaten Nganjuk

Kota Kediri

Kota Blitar

11. Jawa Timur-8

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Tuban

12. Jawa Timur-9

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Madiun

Kabupaten Magetan

Kabupaten Ngawi

Kota Madiun

13. Banten-3 Kabupaten Lebak
14. Nusa Tenggara Barat-5

Kabupaten Dompu

Kabupaten Bima

Kota Bima

15. Kalimantan Barat-6 Kabupaten Sintang
16. Sulawesi Utara-6 Kabupaten Kepulauan Sangihe
17. Sulawesi Tengah-3 Kabupaten Toli Toli
18. Sulawesi Selatan-6

Kabupaten Sidenreng Rappang

Kabupaten Pinrang

Kabupaten Enrekang

Kota Pare Pare

19. Maluku-6

Kabupaten Maluku Tenggara

Kota Tual

20. Papua-4 Kabupaten Merauke
21. Papua-7

Kabupaten Jayawijaya

Kabupaten Yahukimo

Kabupaten Mamberamo Raya

Kabupaten Mamberamo Tengah

Kabupaten Yalimo

22. Papua-9 Kabupaten Mimika
23. Papua-11 Kabupaten Nabire
24. Papua-13

Kabupaten Biak Numfor

Kabupaten Supiori

Setelah tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, Pemerintah akan menonaktifkan siaran TV analog secara total di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang belum beralih ke siaran TV digital tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat segera beralih untuk menyaksikan siaran TV digital.

Penundaan Jadwal ke April 2022

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan tanggal pelaksanaan migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yaitu pada 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang.

Dengan demikian, siaran TV analog pun tak jadi dimatikan pada 17 Agustus 2021.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menunda tahap pertama analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog. Menkomifo Johnny G Plate mengatakan tahap pertama penghentian siaran TV analog akan diundur pada April 2022. Rencananya terhadap tiga tahap ASO: tahap ke-1 sekitar 30 April 2022, tahap ke-2 sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap ke-3 pada 2 November 2022.

Baca juga: Produksi Konten Bermuatan Lokal Perlu Didorong

KOMPAS/MEDIANA

Suasana diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB): Membangun Ekosistem Penyiaran Televisi Digital, Rabu (10/3/2021), di Jakarta.

Proses migrasi

Pemerintah menghadapi sejumlah kendala dalam proses migrasi TV analog menuju TV digital. Pertama, faktor keterbatasan spektrum frekuensi. Dalam migrasi ini, Pemerintah Indonesia meniru migrasi negara-negara di Eropa dengan menggunakan teknologi Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T/DVB-T2).

Spektrum frekuensi sinyal ini bersifat terbatas, sehingga proses migrasi di Indonesia dilakukan secara bertahap. Saat ini mulai dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang secara perlahan diperkenalkan. Secara bertahap nantinya siaran analog akan dimatikan secara total dan seluruh masyarakat akan beralih ke siaran digital.

Kendala kedua yang dihadapi oleh Pemerintah adalah kemampuan atau daya beli masyarakat. Apalagi selama masa pandemi Covid-19 jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia semakin naik, sehingga timbul kekhawatiran bahwa sebagian masyarakat tidak mampu untuk membeli perangkat STB.

Untuk mengatasi kendala ini, sampai saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan perusahaan dan lembaga penyiaran swasta multiplekser yang sebelumnya berkomitmen untuk menyediakan STB gratis kepada masyarakat kurang mampu. Rencananya pemerintah akan mengalokasikan 6,8 juta STB. Pihak penyelenggara akan menyediakan sekitar 8 juta lebih STB untuk masyarakat prasejahtera. Pada awal tahun 2022, akan ada sekitar 15 juta STB yang dibagikan ke masyarakat prasejahtera.

Dengan keseriusan pemerintah untuk mendorong realisasi migrasi penyiaran analog menjadi digital dan penerapan kebijakan untuk mengatasi berbagai kendala. Oleh karena itu, Indonesia akan menuju era perkembangan teknologi digital dalam hal penyiaran. Harapannya akan lebih banyak ragam konten televisi, jumlah kanal siaran bertambah, dan menumbuhkan peluang usaha baru di bidang industri konten dan menumbuhkan rumah produksi acara televisi. Membuka peluang UMKM mengembangkan industri perangkat penerima siaran televisi digital yang harganya semakin terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Buku

Budiarto, Hary et. al. 2007. Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia. Jakarta: PT. Multikom, hlm. 29-31

Arsip Kompas