KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Bendera Merah Putih berukuran 1.000 meter persegi berkibar di menara TVRI setinggi 147 meter, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Pengibaran menandai ulang tahun ke-58 TVRI yang beriringan HUT RI ke-75. Jika regulasi teknik mengizinkan, menara pemancar TVRI yang legendaris tersebut bisa dipergunakan untuk memperkuat pancaran siaran televisi digital yang saat ini dipancarkan dari menara TVRI di Kembangan, Jakarta Barat agar masyarakat ibukota yang terhalang gedung tinggi dapat menangkap siaran digital dengan kekuatan sinyal yang maksimal.
Fakta Singkat
Migrasi atau Analog Switch Off (ASO)
- Peralihan penyiaran televisi analog menjadi penyiaran televisi digital
- Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A
- Migrasi total paling lambat 2 November 2020
Tahapan Migrasi
- Tahap pertama, 17 Agustus 2021 diikuti oleh 6 wilayah
- Tahap kedua, 31 Desember 2021 diikuti 20 wilayah
- Tahap Ketiga, 31 Maret 2022 diikuti 30 wilayah
- Tahap keempat, 17 Agustus 2022 diikuti 31 wilayah
- Tahap kelima, 2 November 2022 diikuti 24 wilayah
(Rencana awal tahap pertama pada 17 Agustus 2021, namun ditunda menjadi April 2022, sehingga tahapan selanjutnya pun mengalami penyesuaian jadwal)
Cara beralih ke TV digital
- Memiliki TV yang dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2
- TV model lama tidak perlu membeli TV baru. Cukup dengan membeli alat Set Top Box (STB) dengan harga sekitar Rp150.000–Rp200.000.
- Memiliki antena luar (UHF) atau antena dalam (indoor antenna).
- Memeriksa ketersediaan sinyal dengan aplikasi Sinyal TV Digital
- Menyambungkan seluruh perangkat ke daya listrik
- TV yang dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2 pilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital di sekitar.
- Untuk TV menggunakan STB, masuk ke mode AV atau HDMI, tekan tombol “menu” pada remot STB, cari “pencarian saluran” dan pilih “pencarian otomatis”, tunggu hingga pencarian selesai dan simpan.
Indonesia resmi menghentikan siaran televisi (TV) analog dan beralih ke siaran TV digital secara bertahap mulai 17 Agustus 2021. Peralihan ke siaran TV digital secara total akan rampung selambat-lambatnya pada 2 November 2022. Proses peralihan siaran ini disebut sebagai migrasi atau analog switch off (ASO).
Migrasi ke sistem penyiaran digital Indonesia merupakan amanat dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta Kerja menambahkan pasal 60A dalam UU 32 Tahun 2002 tentang penyiaran yang di dalamnya mengatur bahwa penyelenggaraan penyiaran dilaksanakan dengan mengikuti perkembangan teknologi, termasuk migrasi penyiaran dari teknologi analog ke digital. Proses migrasi ini paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu dua tahun setelah UU ini disahkan.
Siaran TV digital sama dengan siaran TV analog, tidak perlu internet, pulsa, atau membayar biaya langganan tiap bulan. Masyarakat masih bisa menikmati sinetron, tayangan musik, atau berita di berbagai saluran seperti biasa, yang membedakan hanyalah kualitas dari tayangan yang diberikan, yaitu tampilan gambar lebih bagus dan suara yang disajikan lebih jernih.
Berbagai negara telah menerapkan TV digital, seperti Jerman pada tahun 2003, Inggris pada tahun 2005, Prancis pada tahun 2010, bahkan Amerika Serikat sudah bermigrasi secara total sejak tahun 2009. Negara-negara di Asia juga sudah mulai menerapkan TV Digital seperti Malaysia pada tahun 1997, Singapura pada tahun 2004, dan Jepang pada tahun 2011. Oleh karenanya, kini giliran Indonesia.
Langkah menuju siaran TV Digital di Indonesia mulai dibuka pada tahun 1997, namun Indonesia baru mulai melakukan kajian terkait implementasi siaran TV digital pada tahun 2004 dan melakukan uji coba pertamanya pada tahun 2007. Hasil uji coba memperlihatkan bahwa program yang disiarkan oleh siaran TV digital memiliki kualitas yang baik di wilayah Indonesia.
Berdasarkan hasil uji coba tersebut pemerintah di bawah Menteri Komunikasi dan Informatika saat itu, Sofyan Djalil, memutuskan untuk menggunakan penyiaran digital sebagai standar penyiaran di Indonesia.
Pada 13 Agustus 2018, dilakukan soft launching TV Digital Indonesia di Studio TVRI Jakarta. Sedangkan grand launching dilakukan pada tanggal 10 Mei 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Namun, rencana ini kandas akibat belum adanya payung hukum yang mengatur terkait pelaksanaannya.
Dengan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020, maka Indonesia memulai kembali proses migrasi penyiaran digital yang sempat terhenti. Diharapkan seluruh masyarakat segera beralih dari TV analog ke TV digital karena setelah migrasi secara total dilakukan, masyarakat tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Untuk itu, masyarakat perlu mengetahui cara-cara untuk beralih, tahapan peralihan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, serta berbagai kendala yang dihadapi dari adanya kebijakan migrasi ini.
Baca juga: Digitalisasi Televisi Dipercepat
KOMPAS/RIZA FATHONI
Alat pengubah transmisi penyiaran analog ke digital dipamerkan dalam Pameran Penyiaran dan Multimedia di Jakarta Convention Center, Jumat (7/11/2008). Pameran yang menampilkan beragam produk yang dibutuhkan oleh industri televisi ini berlangsung hingga 9 November 2008.
Perbedaan siaran TV analog dan TV digital
Perbedaan utama dari siaran TV analog dan TV digital adalah jenis sinyal informasi yang ditransmisikan. Pada TV analog, sinyal yang ditransmisikan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital sinyal yang ditransmisikan adalah bit-bit data. Bit ini berupa karakter yang memungkinkan adanya manipulasi dan transformasi data (bitstreaming), termasuk penggandaan, pengurangan, maupun penambahan. Bit ini pada akhirnya mampu menyederhanakan dan merangkum aneka bentuk informasi, seperti huruf, suara, gambar, warna, gerak, dan sebagainya sekaligus ke dalam satu format sehingga dapat memproses informasi untuk berbagai keperluan (Hary Budiarto, 2007).
Dengan menggunakan sinyal bit ini, gambar yang dihasilkan dapat lebih jernih dengan kualitas High Definition Television (HDTV). Selain itu, transmisi sinyal ini juga mendukung format rasio aspek layar lebar (16:9) yang cocok dengan rasio aspek sebagian besar HDTV. Bahkan, non-HDTV seperti DVD juga mendapatkan tampilan gambar yang maksimal dengan sinyal transmisi ini.
Saat ini terdapat beberapa standar penyiaran TV digital di dunia, yaitu ATSC (Advanced Television Systems Committee) yang telah mengembangkan standar single carrier 8-VSB (8-level vestigial side-band) yang dipergunakan secara luas di Amerika, Kanada dan Argentina; dan Standar ISDB-T (integrated serviced digital broadcasting) yang menetapkan metoda modulasi multicarrier BST-OFDM (bandwidth segmented transmission-Orthogonal Frequency Division Multiplex) yang dipergunakan di Jepang dan Brasil. Selain itu, juga terdapat teknologi T-DMB (terrestrial digital mobile broadcasting) dari Korea dan DMB-T (digital mobile broadcasting terrestrial) dari China, serta DVB-T (digital video broadcasting-terrestrial) dari Eropa, yang saat ini dipergunakan secara luas di Eropa, Australia, dan Asia.
Indonesia menggunakan standar DVB-T (digital video broadcasting-terrestrial) sebagai standar penyiaran digital. Teknologi DVB-T mampu memultipleks beberapa program sekaligus sehingga sangat memungkinkan bagi penambahan siaran-siaran TV baru. Dari segi efisiensi, tentunya penggunaan teknologi digital ini lebih efisien, karena dengan ukuran bandwith yang sama dengan sinyal TV analog, 1 frekuensi sinyal dapat membawa hingga 12 program siaran SDTV (Standard Definition Television). Sementara itu, 1 frekuensi TV analog hanya bisa menampung 1 program. (Kompas, 3/08/2007, Perlunya TV Digital di Indonesia)
Infografik: Siaran Televisi Digital (geser ke kanan untuk selengkapnya)
Mengapa perlu beralih ke TV digital?
Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV digital, seiring dengan meningkatnya jumlah pengguna internet di Indonesia. Hal ini disebabkan karena spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk TV analog berada pada pita 700 MHz atau pita yang sama untuk layanan internet. Untuk itu, diperlukan migrasi agar menghemat penggunaan pita frekuensi tersebut. Dengan migrasi yang dilakukan, maka pita frekuensi TV analog akan menjadi lowong. Hal ini berpeluang untuk meningkatkan kecepatan internet dan realisasi pemanfaatan sinyal 5G untuk internet.
Selain itu, migrasi juga mendorong akselerasi penguatan industri TV digital. Hal ini mengingat bahwa 85 persen negara-negara di dunia sudah lebih dulu menggunakan teknologi TV digital. Oleh sebab itu, kini giliran Indonesia menunjukan penguatan industri TV digitalnya kepada dunia seiring dengan masifnya perkembangan teknologi.
Migrasi ini juga terus didorong oleh pemerintah karena mampu menciptakan multiplier effect di bidang ekonomi digital. Migrasi analog ke digital ini diperkirakan akan mendorong penambahan 181 ribu usaha baru, 232 ribu lapangan pekerjaan baru, Rp77 triliun peningkatan pajak dan PNBP, serta Rp443.8 triliun peningkatan kontribusi pada PDB nasional. Adapun beberapa peluang usaha baru yang terbuka, antara lain, seperti usaha di bidang rumah produksi, pembuatan aplikasi-aplikasi audio, video dan multimedia, industri sinetron, film, hiburan, komedi dan sejenisnya yang berpotensi menghidupkan kembali ekonomi masyarakat.
Dari segi kenyamanan menonton televisi, kualitas siaran TV analog masih jauh dari sempurna. Sinyal rentan terkena gangguan menyebabkan kualitas gambar dan suara menjadi kabur atau berbintik saat diterima masyarakat, terutama mereka yang tinggal jauh dari sinyal pemancar. Belum lagi, sistem analog lebih boros karena lembaga penyiaran harus mempunyai pemancar masing-masing yang menggunakan listrik sangat besar untuk menjangkau wilayah luas hingga ke perbatasan. TV digital pada akhirnya menjadi solusi dalam memberikan kenyamanan untuk menonton bagi masyarakat melalui berbagai program dengan kualitas gambar dan suara yang jernih serta mampu menghemat baik penggunaan frekuensi maupun listrik.
Baca juga: Migrasi Televisi Analog ke Digital Dilakukan Bertahap
Cara menyaksikan siaran TV digital
Untuk dapat menonton siaran televisi digital, masyarakat membutuhkan TV yang sudah dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2. Namun, untuk masyarakat yang memiliki TV model lama atau TV yang tidak dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2, tidak perlu membeli TV baru.
Masyarakat masih bisa menonton TV digital dengan dilengkapi oleh sebuah alat yaitu Set Top Box (STB) yang mampu menangkap sinyal DVB-T2. Di situs jual beli online, harga STB atau dekoder DVB-T2 berkisar Rp200.000. Selain TV dan STB, masyarakat juga membutuhkan antena UHF baik berupa antena luar rumah (outdoor) atau antena dalam rumah (indoor) yang juga biasa digunakan untuk menangkap siaran televisi analog.
Selanjutnya masyarakat dapat memastikan bahwa sudah terdapat sinyal televisi digital di daerah masing-masing melalui aplikasi SinyalTVDigital yang diluncurkan oleh Kominfo. Setelah memastikan ketersediaan sinyal, masyarakat dapat menyambungkan perangkat TV ke sumber listrik. Untuk memindai siaran TV digital pada TV yang dilengkapi dengan penerima sinyal DVB-T2, masyarakat dapat memilih opsi Pengaturan/Setting kemudian pilih auto scan. Siaran TV Digital dapat langsung dinikmati.
Adapun untuk masyarakat dengan TV model lama, langkah pertama adalah memastikan TV dan STB terhubung listrik. Setelah terhubung masyarakat dapat menyalakan TV dan masuk ke mode AV. Setelah mode AV ditemukan, masyarakat dapat menyalakan STB. Selanjutnya, masyarakat dapat menekan tombol “menu” pada remot STB, cari “pencarian saluran” dan pilih “pencarian otomatis”. Tunggu hingga pencarian selesai. Jika pencarian sudah selesai dapat menekan tombol simpan dan siaran TV digital dapat dinikmati.
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Pemerintah Jepang memperlihatkan penayangan beberapa program siaran yang disajikan dalam migrasi dari televisi analog ke siaran digital di negeri itu. (13/4/2006). Display berbagai televisi digital dipasang di ruang tunggu Kantor Departemen Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang. Pemerintah Jepang melakukan kampanye siaran televisi digital pada 2006 dan proses sosialisasi migrasi TV analog ke digital yang selesai pada tahun 2011.
Tahapan peralihan menuju siaran TV digital
Menurut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021, migrasi menuju siaran TV digital akan dilakukan secara bertahap sebanyak lima tahap.
Tahap pertama akan dilakukan pada 17 Agustus 2021 diikuti oleh enam wilayah.
Tahap 1 |
||
1. | Aceh-1 |
Kabupaten Aceh Besar Kota Banda Aceh |
2. | Kepulauan Riau-1 |
Kabupaten Bintan Kabupaten Karimun Kota Batam Kota Tanjung Pinang |
3. | Banten-1 |
Kabupaten Serang Kota Cilegon Kota Serang |
4. | Kalimantan Timur-1 |
Kabupaten Kutai Kartanegara Kota Samarinda Kota Bontang |
5. | Kalimantan Utara-1 |
Kabupaten Bulungan Kota Tarakan |
6. | Kalimantan Utara-3 | Kabupaten Nunukan |
Tahap kedua akan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2021 dan diikuti oleh 20 wilayah. Adapun ke-20 wilayah yang masuk ke dalam tahap dua di antaranya:
Tahap 2 |
||
1. | Aceh-2 | Kota Sabang |
2 | Aceh-4 |
Kabupaten Pidie Kabupaten Bireuen Kabupaten Pidie Jaya |
3. | Riau-4 |
Kabupaten Bengkalis Kabupaten Kepulauan Meranti Kota Dumai |
4. | Jawa Barat-2 | Kabupaten Garut |
5. | Jawa Barat-3 |
Kabupaten Cirebon Kabupaten Kuningan Kota Cirebon |
6. | Jawa Barat-4 |
Kabupaten Ciamis Kabupaten Pangandaran Kabupaten Tasikmalaya Kota Banjar Kota Tasikmalaya |
7. | Jawa Barat-7 | Kabupaten Cianjur |
8. | Jawa Barat-8 |
Kabupaten Majalengka Kabupaten Sumedang |
9. | Jawa Tengah-2 | Kabupaten Blora |
10. | Jawa Tengah-3 |
Kabupaten Pekalongan Kabupaten Pemalang Kabupaten Tegal Kota Pekalongan Kota Tegal |
11. | Jawa Tengah-6 |
Kabupaten Rembang Kabupaten Pati Kabupaten Jepara |
12. | Jawa Tengah-7 |
Kabupaten Cilacap Kabupaten Banyumas Kabupaten Purbalingga Kabupaten Brebes |
13. | Jawa Timur-3 |
Kabupaten Sampang Kabupaten Pamekasan Kabupaten Sumenep |
14. | Jawa Timur-5 | Kabupaten Situbondo |
15. | Jawa Timur-6 | Kabupaten Banyuwangi |
16. | Jawa Timur-10 | Kabupaten Pacitan |
17. | Banten-2 | Kabupaten Pandeglang |
18. | Nusa Tenggara Timur-3 | Kabupaten Timor Tengah Utara |
19. | Nusa Tenggara Timur-4 |
Kabupaten Belu Kabupaten Malaka |
20. | Kalimantan Timur-2 |
Kabupaten Penajam Paser Utara Kota Balikpapan |
Baca juga: Jalan Terjal Ekosistem Televisi Digital
KOMPAS/AW SUBARKAH
Pesawat TV penerima siaran digital pertama di Indonesia LG tipe 47LH50YD resmi beredar 9 Juni 2009 setelah lolos dari pengujian BPPT.
Artikel Terkait
Sementara itu, tahap ketiga akan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Maret 2022 yang akan diikuti oleh 30 wilayah, antara lain:
Tahap 3 |
||
1. | Aceh-7 |
Kabupaten Aceh Utara Kota Lhokseumawe |
2. | Sumatera Utara-2 |
Kabupaten Karo Kabupaten Simalungun Kabupaten Asahan Kabupaten Batu Bara Kota Pematangsiantar Kota Tanjung Balai |
3. | Sumatera Utara-5 |
Kabupaten Dairi Kabupaten Pakpak Bharat |
4. | Sumatera Barat-1 |
Kabupaten Solok Kabupaten Sijunjung Kabupaten Tanah Datar Kabupaten Padang Pariaman Kabupaten Agam Kota Padang Kota Solok Kota Sawahlunto Kota Padang Panjang Kota Bukittinggi Kota Pariaman |
5. | Jambi-1 |
Kabupaten Batanghari Kabupaten Muaro Jambi Kota Jambi Kabupaten Sarolangun |
6. | Sumatera Selatan-1 |
Kabupaten Ogan Komering Ilir Kabupaten Banyuasin Kabupaten Ogan Ilir Kota Palembang |
7. | Bali |
Kabupaten Jembrana Kabupaten Tabanan Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Buleleng Kota Denpasar |
8. | Bengkulu-1 |
Kabupaten Bengkulu Tengah Kota Bengkulu |
9. | Lampung-1 |
Kabupaten Lampung Selatan Kabupaten Lampung Tengah Kabupaten Lampung Timur Kabupaten Pesawaran Kabupaten Pringsewu Kota Bandar Lampung Kota Metro |
10. | Kepulauan Bangka Belitung-1 |
Kabupaten Bangka Tengah Kota Pangkal Pinang |
11. | Jawa Timur-4 |
Kabupaten Lumajang Kabupaten Jember Kabupaten Bondowoso |
12. | Nusa Tenggara Barat-1 |
Kabupaten Lombok Barat Kabupaten Lombok Tengah Kabupaten Lombok Timur Kota Mataram |
13. | Nusa Tenggara Timur-1 |
Kabupaten Kupang Kota Kupang |
14. | Kalimantan Barat-1 |
Kabupaten Mempawah Kabupaten Kubu Raya Kota Pontianak |
15. | Kalimantan Selatan-2 |
Kabupaten Tapin Kabupaten Hulu Sungai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kabupaten Hulu Sungai Utara Kabupaten Balangan |
16. | Kalimantan Selatan-3 | Kabupaten Kotabaru |
17. | Kalimantan Selatan-4 | Kabupaten Tabalong |
18. | Kalimantan Tengah-1 |
Kabupaten Pulang Pisau Kota Palangkaraya |
19. | Sulawesi Utara-1 |
Kabupaten Minahasa Kabupaten Minahasa Utara Kota Manado Kota Bitung Kota Tomohon |
20. | Sulawesi Tengah-1 |
Kabupaten Sigi Kota Palu |
21. | Sulawesi Selatan-1 |
Kabupaten Takalar Kabupaten Gowa Kabupaten Maros Kabupaten Pangkajene Kepulauan Kota Makassar |
22. | Sulawesi Tenggara-1 |
Kabupaten Konawe Kabupaten Konawe Selatan Kabupaten Konawe Utara Kabupaten Konawe Kepulauan Kota Kendari |
23. | Gorontalo-1 |
Kabupaten Gorontalo Kabupaten Bone Bolango Kabupaten Gorontalo Utara Kota Gorontalo Kabupaten Boalemo |
24. | Sulawesi Barat-1 | Kabupaten Mamuju |
25. | Maluku-1 |
Kabupaten Seram Bagian Barat Kota Ambon |
26. | Maluku Utara-1 |
Kabupaten Halmahera Barat Kota Ternate |
27. | Papua-1 |
Kabupaten Jayapura Kabupaten Keerom Kota Jayapura |
28. | Papua Barat-1 |
Kabupaten Sorong Kota Sorong |
29 | Papua Barat-4 |
Kabupaten Manokwari Kabupaten Manokwari Selatan Kabupaten Pegunungan Arfak |
30. | Riau-1 |
Kabupaten Kampar Kota Pekanbaru |
Baca juga: Penyiaran Digital Jangan Abaikan Kepentingan Publik
INFOGRAFIK: POTENSI PENGEMBANGAN SIARAN DIGITAL TELEVISI
Artikel Terkait
Selanjutnya tahap keempat akan dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2022 yang diikuti oleh 31 wilayah di antaranya:
Tahap 4 |
||
1. | Sumatera Utara-1 |
Kabupaten Langkat Kabupaten Deli Serdang Kabupaten Serdang Bedagai Kota Medan Kota Binjai Kota Tebing Tinggi |
2. | Sumatera Barat-4 |
Kabupaten Lima Puluh Kota Kota Payakumbuh |
3. | Sumatera Barat-7 | Kabupaten Pesisir Selatan |
4. | Riau-5 |
Kabupaten Pelalawan Kabupaten Siak Kabupaten Kuantan Singingi |
5. | Jambi-2 | Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur |
6. | Jambi-3 |
Kabupaten Bungo Kabupaten Tebo |
7. | Jambi-5 | Kabupaten Merangin |
8. | Sumatera Selatan-2 | Kabupaten Musi Banyuasin |
9. | Sumatera Selatan-3 |
Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Empat Lawang Kabupaten Musi Rawas Utara Kota Lubuk Linggau |
10. | Sumatera Selatan-4 |
Kabupaten Muara Enim Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Kota Prabumulih |
11. | Sumatera Selatan-5 |
Kabupaten Lahat Kota Pagar Alam |
12. | Sumatera Selatan-6 |
Kabupaten Ogan Komering Ulu Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur |
13. | Lampung-3 |
Kabupaten Lampung Utara Kabupaten Way Kanan Kabupaten Tulang Bawang Barat |
14. | Kepulauan Bangka Belitung-2 |
Kabupaten Bangka Kabupaten Bangka Barat |
15. | DKI Jakarta |
Kabupaten Adm. Kep. Seribu Kota Adm. Jakarta Pusat Kota Adm. Jakarta Utara Kota Adm. Jakarta Barat Kota Adm. Jakarta Selatan Kota Adm. Jakarta Timur Kabupaten Bekasi Kabupaten Bogor Kota Bekasi Kota Bogor Kota Depok Kabupaten Tangerang Kota Tangerang Kota Tangerang Selatan |
16. | Jawa Barat-1 |
Kabupaten Bandung Kabupaten Bandung Barat Kota Bandung Kota Cimahi |
17. | Jawa Tengah-1 |
Kabupaten Boyolali Kabupaten Sragen Kabupaten Grobogan Kabupaten Kudus Kabupaten Demak Kabupaten Semarang Kota Salatiga Kota Semarang |
18. | DI Yogyakarta |
Kabupaten Kulon Progo Kabupaten Bantul Kabupaten Gunungkidul Kabupaten Sleman Kota Yogyakarta Kabupaten Klaten Kabupaten Sukoharjo Kabupaten Karanganyar Kota Surakarta |
19. | Jawa Timur-1 |
Kabupaten Pasuruan Kabupaten Sidoarjo Kabupaten Mojokerto Kabupaten Jombang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kabupaten Bangkalan Kota Pasuruan Kota Mojokerto Kota Surabaya |
20. | Nusa Tenggara Timur-2 | Kabupaten Timor Tengah Selatan |
21. | Kalimantan Barat-3 |
Kabupaten Bengkayang Kota Singkawang |
22. | Kalimantan Selatan-1 |
Kabupaten Tanah Laut Kabupaten Banjar Kabupaten Barito Kuala Kota Banjarmasin Kota Banjarbaru |
23. | Kalimantan Tengah-6 | Kabupaten Kotawaringin Timur Kabupaten Katingan |
24. | Sulawesi Utara-2 |
Kabupaten Bolaang Mongondow Kabupaten Minahasa Selatan Kabupaten Minahasa Tenggara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Kota Kotamobagu |
25. | Sulawesi Tengah-2 | Kabupaten Donggala |
26. | Sulawesi Tengah-6 |
Kabupaten Poso Kabupaten Tojo Una Una |
27. | Sulawesi Selatan-5 |
Kabupaten Luwu Kabupaten Luwu Utara Kota Palopo |
28. | Sulawesi Selatan-7 |
Kabupaten Bone Kabupaten Soppeng Kabupaten Wajo |
29. | Sulawesi Selatan-8 | Kabupaten Sinjai |
30. | Sulawesi Tenggara-2 |
Kabupaten Muna Kabupaten Muna Barat Kabupaten Buton Tengah Kota Bau Bau |
31. | Maluku Utara-3 |
Kabupaten Halmahera Selatan Kota Tidore Kepulauan |
Baca juga: Proses Migrasi Siaran Digital Tidak Boleh Lewat Tenggat
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Seorang tenaga ahli dari Jepang, sedang menunjukkan beberapa fitur dan aplikasi dalam siaran TV digital di negeri itu kepada delegasi Indonesia yang sedang melakukan studi banding berkait dengan rencana migrasi TV analog ke digital di Indonesia (13/4/2006).
Terakhir merupakan tahap kelima akan dilakukan paling lambat tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB yang akan diikuti oleh 24 wilayah, yaitu:
Tahap 5 |
||
1. | Riau-3 | Kabupaten Rokan Hilir |
2. | Riau-7 | Kabupaten Indragiri Hilir |
3. | Jambi-4 |
Kabupaten Kerinci Kota Sungai Penuh |
4. | Kepulauan Bangka Belitung-4 |
Kabupaten Belitung Kabupaten Belitung Timur |
5. | Jawa Barat-5 |
Kabupaten Sukabumi Kota Sukabumi |
6. | Jawa Barat-6 |
Kabupaten Indramayu Kabupaten Karawang Kabupaten Purwakarta Kabupaten Subang |
7. | Jawa Tengah-5 |
Kabupaten Magelang Kabupaten Temanggung Kabupaten Kendal Kabupaten Batang Kota Magelang |
8. | Jawa Tengah-8 |
Kabupaten Banjarnegara Kabupaten Kebumen Kabupaten Purworejo Kabupaten Wonosobo |
9. | Jawa Timur-2 |
Kabupaten Malang Kabupaten Probolinggo Kota Malang Kota Probolinggo Kota Batu |
10. | Jawa Timur-7 |
Kabupaten Tulungagung Kabupaten Blitar Kabupaten Kediri Kabupaten Nganjuk Kota Kediri Kota Blitar |
11. | Jawa Timur-8 |
Kabupaten Bojonegoro Kabupaten Tuban |
12. | Jawa Timur-9 |
Kabupaten Ponorogo Kabupaten Trenggalek Kabupaten Madiun Kabupaten Magetan Kabupaten Ngawi Kota Madiun |
13. | Banten-3 | Kabupaten Lebak |
14. | Nusa Tenggara Barat-5 |
Kabupaten Dompu Kabupaten Bima Kota Bima |
15. | Kalimantan Barat-6 | Kabupaten Sintang |
16. | Sulawesi Utara-6 | Kabupaten Kepulauan Sangihe |
17. | Sulawesi Tengah-3 | Kabupaten Toli Toli |
18. | Sulawesi Selatan-6 |
Kabupaten Sidenreng Rappang Kabupaten Pinrang Kabupaten Enrekang Kota Pare Pare |
19. | Maluku-6 |
Kabupaten Maluku Tenggara Kota Tual |
20. | Papua-4 | Kabupaten Merauke |
21. | Papua-7 |
Kabupaten Jayawijaya Kabupaten Yahukimo Kabupaten Mamberamo Raya Kabupaten Mamberamo Tengah Kabupaten Yalimo |
22. | Papua-9 | Kabupaten Mimika |
23. | Papua-11 | Kabupaten Nabire |
24. | Papua-13 |
Kabupaten Biak Numfor Kabupaten Supiori |
Setelah tanggal 2 November 2022 pukul 24.00 WIB, Pemerintah akan menonaktifkan siaran TV analog secara total di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat yang belum beralih ke siaran TV digital tidak dapat menonton siaran TV analog lagi. Oleh karena itu, pemerintah mengajak agar masyarakat segera beralih untuk menyaksikan siaran TV digital.
Penundaan Jadwal ke April 2022
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan tanggal pelaksanaan migrasi TV Digital atau Analog Switch Off (ASO) tahap satu yang tertuang dalam Peraturan Menteri No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yaitu pada 17 Agustus 2021 akan dijadwalkan ulang.
Dengan demikian, siaran TV analog pun tak jadi dimatikan pada 17 Agustus 2021.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menunda tahap pertama analog switch off (ASO) atau penghentian siaran TV analog. Menkomifo Johnny G Plate mengatakan tahap pertama penghentian siaran TV analog akan diundur pada April 2022. Rencananya terhadap tiga tahap ASO: tahap ke-1 sekitar 30 April 2022, tahap ke-2 sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap ke-3 pada 2 November 2022.
Baca juga: Produksi Konten Bermuatan Lokal Perlu Didorong
KOMPAS/MEDIANA
Suasana diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB): Membangun Ekosistem Penyiaran Televisi Digital, Rabu (10/3/2021), di Jakarta.
Proses migrasi
Pemerintah menghadapi sejumlah kendala dalam proses migrasi TV analog menuju TV digital. Pertama, faktor keterbatasan spektrum frekuensi. Dalam migrasi ini, Pemerintah Indonesia meniru migrasi negara-negara di Eropa dengan menggunakan teknologi Digital Video Broadcasting-Terrestrial (DVB-T/DVB-T2).
Spektrum frekuensi sinyal ini bersifat terbatas, sehingga proses migrasi di Indonesia dilakukan secara bertahap. Saat ini mulai dilakukan penataan frekuensi antara siaran analog yang masih berjalan dengan siaran digital yang secara perlahan diperkenalkan. Secara bertahap nantinya siaran analog akan dimatikan secara total dan seluruh masyarakat akan beralih ke siaran digital.
Kendala kedua yang dihadapi oleh Pemerintah adalah kemampuan atau daya beli masyarakat. Apalagi selama masa pandemi Covid-19 jumlah masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia semakin naik, sehingga timbul kekhawatiran bahwa sebagian masyarakat tidak mampu untuk membeli perangkat STB.
Untuk mengatasi kendala ini, sampai saat ini pemerintah masih bernegosiasi dengan perusahaan dan lembaga penyiaran swasta multiplekser yang sebelumnya berkomitmen untuk menyediakan STB gratis kepada masyarakat kurang mampu. Rencananya pemerintah akan mengalokasikan 6,8 juta STB. Pihak penyelenggara akan menyediakan sekitar 8 juta lebih STB untuk masyarakat prasejahtera. Pada awal tahun 2022, akan ada sekitar 15 juta STB yang dibagikan ke masyarakat prasejahtera.
Dengan keseriusan pemerintah untuk mendorong realisasi migrasi penyiaran analog menjadi digital dan penerapan kebijakan untuk mengatasi berbagai kendala. Oleh karena itu, Indonesia akan menuju era perkembangan teknologi digital dalam hal penyiaran. Harapannya akan lebih banyak ragam konten televisi, jumlah kanal siaran bertambah, dan menumbuhkan peluang usaha baru di bidang industri konten dan menumbuhkan rumah produksi acara televisi. Membuka peluang UMKM mengembangkan industri perangkat penerima siaran televisi digital yang harganya semakin terjangkau dan mudah diperoleh masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
Budiarto, Hary et. al. 2007. Sistem TV Digital dan Prospeknya di Indonesia. Jakarta: PT. Multikom, hlm. 29-31
- “Telekomunikasi: Perlunya TV Digital di Indonesia”, KOMPAS, 3 Agustus 2007, hlm. 41
- Apa Kabar Penyiaran Digital di Indonesia?, Kompas.id, 29 Mei 2020
- How Accountable are TV Ratings?, Kompas.id, 15 Mei 2020
- Adilkah Membandingkan TVRI dengan TV Swasta?, Kompas.id, 22 Januari 2020
- Siaran TV Masih Abaikan Kepentingan Publik, Kompas.id, 2 April 2021
- TV Screenplay Seeks to Discourage Child Marriage, Kompas.id, 21 April 2021
- “Proses Migrasi Siaran Digital Tidak Boleh Lewat Tenggat”, Kompas.id, 7 Juni 2021
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60 A
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
- “Apa Itu Siaran Televisi Digital?” laman Siaran Digital Kominfo
- “Apa Perbedaan TV Analog dan Digital?” Kompas.com, 24 Juli 2021
- “Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?” Kompas.com, 6 Juni 2021
- “Cara Untuk Menonton Siaran Televisi Digital” laman Siaran Digital Kominfo
- “ASO 2022: Sejarah dan Masa Depan Penyiaran Digital di Indonesia” Kompaspedia, 30 Desember 2020
- “Digitalisasi Penyiaran di Indonesia: Urgensi dan Manfaatnya” Kompaspedia, 30 Desember 2020
- “INFOGRAFIK: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB” Kompas.com, 9 Juni 2021
- “Lima Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya” Kompas.com, 6 Juni 2021
- “Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal” Kompas.com, 4 Juni 2021
- “Yuk Beralih ke Televisi Digital!” KOMPAS TV, 10 Desember 2020
- Lembaga Penyiaran Televisi Digital laman Siaran Digital Kominfo