Dokumentasi Kemenkominfo
Pemerintah Jepang melakukan kampanye dan menyosialisasikan migrasi TV analog ke digital (13/4/2006). Pemerintah Jepang menargetkan Analog Switch Off atau penghentian siaran analog selesai pada tahun 2011.
Fakta Singkat
Migrasi atau Analog Switch Off (ASO)
- Analog Switch Off (ASO) adalah penghentian siaran analaog melalui migrasi pemancaran sinyal siaran televisi dari frekuensi analog (UHF/VHF) ke frekuensi digital terrestrial
- Amanat UU 11/2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60A
ASO menyeluruh di Indonesia:
2 November 2022
ASO Jabodetabek dan kota-kota besar di Jawa:
25 Agustus 2022 (dilakukan bertahap hingga 2 November 2022)
Digitalisasi penyiaran di sejumlah negara:
- Swedia (2008)
- Amerika Serikat (2009)
- Perancis (2010)
- Jepang (2012)
- Inggris (2012)
- Jerman (2012)
- Australia (2013)
Era penyiaran televisi digital terrestrial di Indonesia termasuk paling akhir jika dibandingkan dengan negara-negara di Eropa, Amerika, Australia, Afrika, dan sejumlah negara di Asia. Keterlambatan Indonesia memasuki era penyiaran televisi digital disebabkan tidak adanya regulasi atau payung hukum yang kuat untuk merealisasikannya.
Siaran televisi digital sendiri memiliki keunggulan dibandingkan siaran televisi analog, yakni menghadirkan kualitas gambar lebih bersih dan suara lebih jernih yang dihasilkan berkat kemutakhiran dan kecanggihan teknologi digital.
Analog switch off (ASO) 2022 atau beralihnya sistem penyiaran televisi analog ke penyiaran digital yang ditetapkan pemerintah menggunakan landasan hukum UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada pasal 60 A tentang penyiaran.
Pada konferensi International Telecommunication Union (ITU) 2006, telah diputuskan bahwa 119 negara ITU akan menuntaskan Analog Switch Off (beralih dari sistem pemancaran televisi analog ke sistem pemancaran siaran secara digital terrestrial) paling lambat 2015.
Pemerintah Indonesia pada awalnya menargetkan digitalisasi penyiaran televisi di Indonesia akan tuntas pada 2018. Namun, persoalan regulasi atau undang-undang menjadi hal pokok yang harus dituntaskan. Belum selesainya Revisi UU Penyiaran 32/2022 hingga 2018 membuat kebijakan digitalisasi penyiaran berjalan di tempat.
Pada tahun-tahun sebelumnya, bahkan kebijakan digitalisasi penyiaran diputuskan oleh Peraturan Menteri yang menuai polemik di berbagai kalangan. Karena itu, UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pasal 60 A diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat agar digitalisasi penyiaran di tanah air segera terealisasi, sebab negara ini sudah terlambat jika dibandingkan dengan negara-negara lain.
Pada 25 Agustus 2022, analog switch off tahap kedua akan diberlakukan di wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Bekasi, dan kota-kota besar di Jawa, serta sejumlah wilayah di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Lembaga Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2 Media) pada 2012 menerbitkan buku yang mengkaji beragam aspek penyiaran digital termasuk realisasi kebijakan analog switch off di sejumlah negara.
Baca juga: Digitalisasi Televisi Dipercepat
Dokumentasi Kemenkominfo
Pemerintah Jepang memperlihatkan penayangan beberapa program siaran yang disajikan dalam migrasi dari televisi analog ke siaran digital di negeri sakura itu (13/4/2006). Display berbagai televisi digital dipasang di ruang tunggu Kantor Departemen Dalam Negeri dan Komunikasi Jepang. Pemerintah Jepang melakukan kampanye siaran televisi digital pada 2006 dan proses sosialisasi migrasi TV analog ke digital yang selesai pada tahun 2011.
Kebijakan Penyiaran Digital di Eropa
Kajian yang dilakukan PR2Media menyebutkan, di negara-negara Eropa terdapat pendekatan yang berbeda tentang pemberian izin untuk penyiaran digital yang diterapkan, yaitu:
(1) Memisahkan secara jelas antara izin isi (content licenses) dan alokasi frekuensi multiplex (frequency assignments) seperti dilakukan di Inggris.
(2) Tidak memisahkan antara izin isi (content licenses) dan alokasi frekuensi multiplex (frequency assignments), seperti terjadi di Perancis. Di negara ini, Conseil Supérieur de l’Audiovisuel/CSA (regulator penyiaran) melakukan seleksi terhadap siapa yang berhak atas saluran digital (channel) untuk dimasukkan ke dalam multiplex. Broadcaster (the broadcasting operators) pada masing-masing multiplex kemudian menyeleksi siapa yang layak menjadi network operator (operator multiplex). Sementara itu, di Italia dan Spanyol, multiplex diberikan secara individual ke broadcasters.
Dengan dua pendekatan yang berbeda tersebut, alokasi frekuensi digital dilakukan secara berbeda pula:
(1) Alokasi frekuensi dilakukan melalui mekanisme “contest” (persaingan) dengan beberapa kriteria seperti komitmen terhadap content, kemampuan keuangan, jangkauan populasi dan kemampuan teknis
(2) Alokasi frekuensi dilakukan secara “otomatis” kepada broadcaster dengan mengubah seluruh frekuensi analog nasional ke digital (DTT) seperti dilakukan di Italia.
Selanjutnya kajian PR2Media menyebutkan, walaupun terdapat perbedaan dalam pemberian lisensi penyiaran dan alokasi frekuensi untuk penyiaran digital, negara-negara Eropa tersebut menganut persamaan prinsip dalam pengaturan penyiaran, yaitu jaminan terhadap pluralisme. Isu pluralisme selalu menjadi pertimbangan utama dalam pembuatan kebijakan penyiaran.
Sebagai gambaran, terdapat sebagian kecil negara di Eropa yang menetapkan alokasi frekuensi digitalnya berdasarkan channel basis (seperti Italia) daripada multiplex basis karena pengalokasian frekuensi digital berdasarkan multiplex basis dianggap dapat menanggulangi monopoli kepemilikan dalam industri penyiaran dan dapat lebih menjamin munculnya variasi program siaran.
Lebih lanjut kajian PR2Media mengungkapkan bahwa hal ini tampak dengan jelas dengan diberlakukannya sejumlah kriteria bagi pemegang lisensi pengelola (operator) multiplex, yakni:
(1) Komitmen mereka dalam menjamin diversitas program/ isi penyiaran, atau dengan kata lain keberagaman konten siaran.
(2)Terjaminnya kapasitas layanan Digital Terrestrial untuk penyelenggaraan public service broadcasting
(3) Komitmen terhadap aturan kepemilikan dan persaingan usaha
(4) Komitmen terhadap sejumlah aturan spesifik tentang pengelolaan multiplex baik untuk broadcaster maupun untuk non-TV broadcast content.
Menyangkut standar teknologi yang diterapkan dalam digital terrestrial television di Eropa, negara-negara yang menjadi kajian PR2Media di antaranya, Inggris, Perancis, Swedia, dan Jerman menerapkan sistem modulasi teknologi yang sama, yaitu: Coded Orthogonal Frequency Division Multiplexing (COFDM) yang diadopsi dalam the Digital Video Terrestrial Broadcasting (DVB-T).
Teknologi ini diterapkan karena dianggap paling sesuai dengan kebutuhan saluran penyiaran terrestrial karena sejumlah kelebihan yang dimilikinya seperti teknologi ini mampu mengatasi high level of multipath propagation yang memungkinkan dilakukan pengiriman sinyal yang sama pada frekuensi yang sama dan mampu mengatasi interferensi siaran analog.
Pada dasarnya, terdapat empat sistem modulasi teknologi yang dapat digunakan untuk digital terrestrial television (DTTV), yaitu:
(1) Sistem modulasi the Coded Orthogonal Frequency Division Multiplexing (COFDM) yang diadopsi dalam the Digital Video Terrestrial Broadcasting (DVB-T)
(2) Sistem modulasi the Trellis Coded 8-Level Vestigial Side-Band (8-VSB) yang dirancang oleh the Advanced Television Systems Committee (ATSC)
(3) Terrestrial Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB-T)
(4) Digital Terrestrial Multimedia Broadcasting (DTMB)
Infografik: Siaran Televisi Digital (geser ke kanan untuk selengkapnya)
Inggris
Di Inggris, Digital Terrestrial Television (DTTV) mulai beroperasi pada bulan November 1998. Ketentuan ini tercantum dalam White Paper on Digital Television of August 1995 dan Broadcasting Act of July 1996. Kebijakan penerapan digitalisasi ini dikaitkan dengan isu pemberian pelayanan penyiaran yang lebih baik kepada masyarakat menyangkut kualitas audio-visual, variasi program, dan jasa pelayanan multi-platforms.
Menurut kajian PR2Media, Analog Switch off date penyiaran analog ke digital dimulai secara bertahap dari tahun 2006–2012. Di Inggris, pemerintah telah menetapkan bahwa Switch off secara nasional hanya akan diberlakukan jika 95 persen rumah tangga telah dapat mengakses siaran digital. Ini karena kondisi wilayah yang berbeda-beda terutama dalam hal kesiapan teknis, logistik dan perencanaan komersial, penetapan deadline Switch off di Inggris pun diberlakukan secara bertahap/beda-beda di setiap wilayah.
Negara ini menargetkan public service broadcaster multiplexes (secara nasional) harus mampu menjangkau 98,5 persen rumah tangga sebelum melakukan Switch off (setidaknya jangkauan itu sama besarnya saat sistem analog masih berlaku) dan commercial broadcaster multiplexes (secara nasional) harus mampu menjangkau setidaknya 90 persen rumah tangga.
Ketentuan peralihan dari sistem analog ke digital bagi sebagian besar orang di negara itu cukup memberatkan karena masing-masing rumah tangga untuk dapat menangkap sinyal digital harus membeli perangkat converter seharga £40-80 (pounds) untuk satu set televisi.
Berbeda dengan di Amerika Serikat, di Inggris tidak ada subsidi untuk pengadaan converter box atau kini disebut sebagai Set Top Box (STB). Walaupun demikian, setengah dari jumlah total rumah tangga di negara ini telah memiliki televisi digital karena sebagian besar dari mereka mengakses pay-tv dan satellite yang telah terlebih dahulu menggunakan teknologi digital.
Dengan kondisi ini, pada dasarnya, di Inggris, masyarakat tidak terlalu keberatan dengan pengadaan converter atau set top box. Mereka lebih mempersoalkan masalah fasilitas yang akan mereka dapat dengan pembelian alat tersebut seperti jumlah channel yang dapat mereka akses dan iuran (fee) yang harus mereka bayar terkait dengan saluran digital (DTT). Di Inggris, beberapa channel terutama yang disalurkan oleh BBC (di luar pay-TV atau televisi kabel) menerapkan sistem berbayar bulanan. Sementara itu, tahapan pelayanan Simulcast diberlakukan sebelum Analog Switch off diberlakukan.
Digitalisasi penyiaran di Inggris diatur secara ketat dalam Communication Act 2003. Pengaturan ini memiliki tujuan untuk memberikan jaminan keadilan dan kualitas pelayanan bagi masyarakat dan pelaku bisnis dan juga menjaga demokrasi dan pluralisme. Untuk tujuan menghindari adanya monopoli dalam bisnis penyiaran, negara ini secara tegas memisahkan antara izin (licence) usaha untuk produksi program penyiaran (dan juga content provider non-broadcaster) dan izin usaha penyedia jasa saluran distribusi program (operator multiplex).
Baca juga: Migrasi Televisi Analog ke Digital Dilakukan Bertahap
Perancis
Di Perancis, meskipun rencana digital terrestrial television telah dibicarakan di awal tahun 1996, peraturan tentang DTTV (yaitu, The Law of August 1, 2000) baru dapat diputuskan pada tahun 2000 dan walaupun telah dibuat peraturan tentang digital terrestrial television, tapi pengoperasiannya baru dapat dilakukan pada bulan Maret 2005. Di negara ini, terjadi perdebatan yang cukup sengit menyangkut perumusan regulasi agar teknologi digital memberikan jaminan dan pengaruh positif bagi demokrasi.
Perancis menargetkan melakukan Switch off terhadap analog sistem pada tahun 2010. Negara ini memberlakukan pelayanan Simulcast, yaitu broadcaster diizinkan untuk melakukan siaran dengan dua sistem analog dan (juga) digital (DTTV) dalam masa transisi perubahan ke digital.
Digitalisasi penyiaran di Perancis diatur berdasarkan prinsip menjaga pluralitas dan heterogenitas sumber, saluran, dan program (sebagai sebuah prasyarat demokrasi yang sehat). Penerapan DTTV diproyeksikan untuk dapat menambah channel free to air karena masyarakat Perancis selama ini hanya dapat mengakses lima channel free to air. Di samping itu, DTTV juga diharapkan dapat menambah pay channel (channel berbayar), channel untuk public broadcasting, televisi lokal, serta memberikan kesempatan pada “new entrance” atau stasiun televisi baru.
Conseil Supérieur de l’Audiovisuel (CSA) merupakan lembaga independen yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan kualitas dan keberagaman program dalam penyiaran, pengembangan produksi televisi nasional, menciptakan dan mempertahankan serta mempromosikan kebudayaan (termasuk bahasa) Perancis melalui sistem penyiaran digital.
Swedia
Di Swedia, keputusan untuk menerapkan teknologi digital di industri penyiaran telah dilakukan dan diperkenalkan sejak tahun 1997. Namun, penyiaran televisi digital mulai diterapkan pada tanggal 1 April 1999 di wilayah yang terbatas. Negara ini merupakan negara kedua di Eropa setelah Inggris yang menerapkan sistem digital terrestrial television.
Analog Switch off date dari sistem penyiaran televisi analog ke digital dilakukan secara bertahap antara tahun 2005–2008. Riksdag atau parlemen Swedia menetapkan ketentuan, yaitu sebelum Switch off dilakukan secara nasional, 99,8 persen populasi setidaknya harus dapat menerima transmisi penyiaran televisi digital terutama dari public service broadcasting dan dari televisi pendidikan.
Persentase tersebut sama dengan coverage area analogue terrestrial network. Dalam upaya untuk mengejar deadline Switch off dari analog ke digital, publikasi dan sosialisasi dilakukan secara gencar oleh pemerintah, baik melalui iklan, diskusi interaktif di media, call centre, website, sms/mail, dan sebagainya. Pelayanan Simulcast juga diterapkan di negara ini sebelum Switch off analog ke digital diberlakukan. Pengaturan DTTV di negara ini juga mempertimbangkan jaminan keberagaman dan aksesibilitas masyarakat terhadap diversitas content.
The Swedish Broadcasting Authority/SBA (atau Myndigheten för radio och tv) merupakan media regulator baru penyiaran digital di Swedia (berdiri pada 1 Agustus 2010) menggantikan the Radio and TV Authority/RTVV (Radio- och TV-verket) dan the Swedish Broadcasting Commission/ SBC (Granskningsnämnden för radio och TV).
Perubahan ini dimaksudkan untuk membangun struktur peraturan yang lebih sederhana dan efektif karena karakteristik teknologi dan produksi content memungkinkan untuk diatur/disatukan dalam satu otoritas tunggal. Tugas utama lembaga ini adalah memutuskan perizinan dan pendaftaran audiovisual media service providers dan mengawasi kepatuhan pelaksanaan penyiaran berdasarkan peraturan yang berlaku untuk televisi dan radio broadcasting dan video-on-demand serta teletext. Lembaga ini bertanggung jawab dalam distribusi multiplex.
Infografik: Format dan teknologi siaran televisi digital di berbagai negara
Jerman
Di Jerman, pada Desember 1997, the German Federal Governmental telah menunjuk the Federal Ministry for Economics untuk mempersiapkan transisi dari televisi analog ke digital. Berkenaan dengan itu, sebuah kelompok kerja yang dinamai “Digital Broadcasting” dibentuk. Di negara ini, kebijakan aplikasi DTTV telah disepakati pada tahun 2001 dan soft launch dilakukan pada tahun yang sama.
Negara ini menargetkan sistem digital dapat beroperasi sepenuhnya di Berlin pada tahun 2003 kuartal pertama dan pada tahun 2004 di seluruh Jerman. Di Jerman, pengenalan dan realisasi DTTV dilakukan di tingkat daerah, dimulai dari Berlin dan kemudian diperluas ke daerah-daerah lainnya.
Pada 25 November 2008, seluruh wilayah di Jerman telah beralih dari sistem analog terrestrial ke digital dengan luas coverage 90 persen dari total populasi. Pada 30 April 2012, negara ini telah berhasil melakukan Switch off untuk penyiaran analog.
Di Jerman, juga Swedia (dan sebagian besar negara-negara di Eropa Tengah, Utara, dan Timur), cable television umumnya memiliki penetrasi yang lebih luas dibandingkan dengan sistem terrestrial.
Faktor politik, pasar, dan geografi sangat berpengaruh dalam hal ini. Di negara-negara tersebut, pemerintah memiliki peran yang sangat kuat dalam mengembangkan sistem kabel (jaringan kabel). Bahkan di Jerman, pemerintah memonopoli kepemilikannya (melalui Deutsche Telecom).
Di daerah yang kepadatan penduduknya relatif tinggi, sebagaimana umumnya di negara-negara di kawasan tersebut, biaya konstruksi untuk membangun jaringan kabel relatif rendah. Di samping itu, negara dengan luas wilayah yang relatif kecil dengan batas wilayah negara yang saling berimpitan juga menyebabkan persoalan interferensi (frekuensi) dan sistem kabel dapat mengatasi hal ini.
Kondisi ini telah menyebabkan terrestrial television broadcasting merupakan niche market (kecil dan spesifik). Di Jerman, hanya terdapat 10 persen rumah tangga yang bergantung pada televisi terrestrial, sementara sekitar 51 persen rumah tangga telah terhubung dengan jaringan televisi kabel dan 37 persen menerima siaran satelit. Oleh karena sebagian besar penduduk telah mengakses kabel dan satelit, proses transisi dari analog ke digital terrestrial television tidak berdampak luas karena melibatkan sejumlah kecil penduduk. Di Jerman, proses switch off dimulai dari wilayah regional yang memiliki tingkat kepadatan penduduk yang tinggi setelah beberapa waktu Simulcasting diterapkan.
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, keterlibatan pemerintah dalam mengatur transisi dari sistem analog ke digital sangat tinggi. Sejak adopsi terhadap digital terrestrial television (DTTV) diputuskan pada tahun 1996, pemerintah Amerika Serikat melalui Federal Communications Commission (FCC) membuat perencanaan aplikasi digital dan melakukan evalusi setiap dua tahun sekali agar digitalisasi televisi dapat tercapai pada tahun 2009.
Amerika Serikat menerapkan sistem modulasi 8-VSB (8 Vestigial Sideband Modulation) yang merupakan kesatuan sistem the American standard for digital television (ATSC) dalam penyiaran digital.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan oleh pemerintah, secara teknis modulasi ini dinyatakan lebih baik dibandingkan dengan modulasi DVB-T, seperti misalnya transmitter power yang dibutuhkan lebih rendah, kemampuan data rate-nya yang tinggi, modulasi ini juga memungkinkan melakukan transmisi terkait dengan beberapa kualitas gambar dengan 18 format yang berbeda.
Amerika Serikat mencanangkan deadline peralihan ke televisi digital (turning off analog broadcasting) pada tanggal 31 Desember 2006. Namun, deadline ini dipertimbangkan dapat mengalami pengunduran karena beberapa alasan.
Pertama, jika terdapat setidaknya satu stasiun yang tidak melakukan transmisi digital (DTV) melakukan afiliasi dengan salah satu dari empat jaringan televisi komersial di AS.
Kedua, jika converter technology yang dapat menangkap sinyal digital tidak tersedia di pasar yang menyebabkan masyarakat sulit mendapatkannya.
Ketiga, jika kurang dari 85 persen pesawat televisi yang diadopsi oleh rumah tangga dapat mengakses siaran dari sistem digital. Beragam alasan inilah yang kemudian menyebabkan pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap deadline Switch off tersebut menjadi 17 Februari 2009.
FCC juga menggagas penjualan digital tuners atau set top box untuk setiap pembelian pesawat televisi. Salah satu upaya mempercepat peralihan dari penyiaran analog ke digital tersebut, pemerintah Amerika Serikat membuat kebijakan pemberian subsidi bagi pengadaan converter box kepada masyarakatnya agar dapat menerima siaran dari digital ke analog. Melalui National Telecommunication Information Administration (NTIA), pemerintah memberikan bantuan berupa kupon sebesar $40 (sekitar Rp400.000,00) per rumah tangga (yang belum memiliki perangkat televisi digital) untuk membeli perangkat digital-analog converter box.
Baca juga: Jalan Terjal Ekosistem Televisi Digital
KOMPAS/AW SUBARKAH
Pesawat TV penerima siaran digital pertama di Indonesia LG tipe 47LH50YD resmi beredar 9 Juni 2009 setelah lolos dari pengujian BPPT.
Artikel Terkait
Australia
Perencanaan televisi digital di Australia dapat ditelusuri pada tahun 1993 ketika sekelompok ahli yang merupakan dari Australian Broadcasting Authority, Departement of Transport and Communication dan sejumlah broadcaster dan manufacturese memberikan gambaran tentang potensi penyiaran digital.
Pada tahun 1995, kelompok ini mengeluarkan laporan (bernama: “Digital Terrestrial Broadcasting in Australia”) yang menyoroti berbagai persoalan regulasi, standar teknologi penyiaran, dan ketentuan tentang switch off.
Pada 1997, kelompok ini memberikan rekomendasi antara lain: menyarankan agar pemerintah Australia mengadopsi suatu sistem yang mampu mengimplementasikan high definition capabilities (DVB-T), memberikan akses kepada pemegang lisensi penyiaran komersial dan publik untuk menggunakan saluran 7 MHz dalam proses transisi ke digital, dan membuat perencanaan yang matang untuk pemberhentian siaran analog.
Siaran televisi digital terestrial di Australia dimulai pada 1 Januari 2001 di lima kota yang berpenduduk paling padat, yaitu Sydney, Melbourne, Brisbane, Adelaide, dan Perth, dan kemudian diikuti oleh sejumlah wilayah lain (regional) pada tahun 2004.
Di Australia, terdapat ketentuan bahwa penyiaran televisi swasta tidak dapat melakukan siaran multi-channels kecuali dalam keadaan khusus seperti saat penyiaran event pertandingan olahraga yang tumpang tindih dengan program berita reguler. Hal ini memungkinkan penonton menikmati pertandingan hingga usai. Larangan multi-channel ini terkait dengan izin penyiaran yang dimilikinya. Sementara itu, the national public broadcaster (yaitu ABC dan SBS) diberikan izin terbatas untuk melakukan siaran multi-channels.
The Australian Communications and Media Authority (ACMA) mengatur pengelolaan multiplex seperti menyeleksi operator dan membuat alokasi multiplex untuk penyiaran komersial, publik, atau komunitas.
Jepang
Kebijakan penyiaran televisi digital atau digital terrestrial television di Jepang dimulai dari 1 Desember 2003 di tiga daerah urban (perkotaan), yaitu Tokyo, Nagoya, dan Osaka. DTTV kemudian mulai beroperasi di Ibaraki dan Toyama pada bulan Oktober 2004, di Gifu pada bulan Novermber 2004, dan Kanagawa serta Hyogo pada bulan Desember 2004.
Berdasarkan mandate dari Radio Law, sistem analog terestrial ditargetkan berhenti, kemudian diganti dengan penyiaran digital pada 24 Juli 2011. Batas waktu ini mengalami pengunduran menjadi 31 Maret 2012 karena bencana gempa dan tsunami di Jepang. Sebelum masa pemberhentian siaran analog, pelayanan simulcast diberlakukan.
Frekuensi 6 MHz untuk penyiaran digital diberikan pada broadcaster yang telah melakukan siaran analog. Meskipun demikian, permohonan izin penyelenggaraan penyiaran digital diberlakukan bagi seluruh broadcaster.
Jepang menggunakan standar teknologi penyiaran Terrestrial Integrated Services Digital Broadcasting (ISDB-T).
Pemberian izin kepada broadcaster memuat ketentuan di antaranya:
(1) Broadcaster wajib melakukan penyiaran digital secara simultan setiap hari dengan 2/3 program digital sama dengan program analog dan sejumlah nilai tambah seperti HDTV, SDTV multi-program, datacasting, dan sebagainya
(2) Porsi HDTV adalah lebih dari 50% dari seluruh program yang disiarkan
(3) Broadcasting menggunakan subtitles dan memberikan komentar
(4) Memiliki coverage area siaran digital yang sama dengan siaran analog
melakukan updating receiver melalui data broadcast
Baca juga: Penyiaran Digital Jangan Abaikan Kepentingan Publik
INFOGRAFIK: POTENSI PENGEMBANGAN SIARAN DIGITAL TELEVISI
Artikel Terkait
ASO 2022 di Jabodetabek
Batas akhir ASO (Analog Switch Off) telah ditetapkan 2 November 2022. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Setelah siaran TV Analog dihentikan, Indonesia secara penuh bersiaran dengan sistem digital.
Terkait proses ASO, sebelumnya direncanakan berlangsung ASO tiga tahap. Selanjutnya, Kemenkominfo melakukan penyesuaian penerapan tahapan ASO menjadi multiple ASO (tahapan berganda).
Dalam paparannya kepada masyarakat, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan salah satu kunci penting jalannya ASO adalah proses penghentian siaran analog di kota-kota besar. Semula, Jabodetabek menjadi kunci penting dalam proses ASO tahap kedua di Indonesia yang dimulai 25 Agustus 2022.
Melihat situasi dan perkembangan, tahapan berganda atau multiple ASO tidak ditentukan tanggalnya, yang ada tanggal akhirnya saja. Tanggal akhirnya adalah 2 November 2022. Hingga tanggal 2 November 2022, akan dilakukan tahapan ASO sesuai dengan kesiapan wilayahnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menegaskan, ASO tetap berlanjut dan diimplementasikan sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan batas akhirnya pada 2 November 2022.
Jika ASO di Jabodetabek dilaksanakan dengan baik, akan memberikan dampak besar pada industri penyiaran nasional sebab pangsa pasar Jabodetabek paling besar. (LITBANG KOMPAS)
Baca juga: Proses Migrasi Siaran Digital Tidak Boleh Lewat Tenggat
Artikel terkait
Referensi
Rianto, Puji, dkk. 2012. Digitalisasi Televisi di Indonesia: Ekonomi Politik, Peta Persoalan, dan Rekomendasi Kebijakan.Yogyakarta: PR2Media-Yayasan Tifa.
- “Telekomunikasi: Perlunya TV Digital di Indonesia”, KOMPAS, 3 Agustus 2007, hlm. 41
- Apa Kabar Penyiaran Digital di Indonesia?, Kompas.id, 29 Mei 2020
- How Accountable are TV Ratings?, Kompas.id, 15 Mei 2020
- Adilkah Membandingkan TVRI dengan TV Swasta?, Kompas.id, 22 Januari 2020
- Siaran TV Masih Abaikan Kepentingan Publik, Kompas.id, 2 April 2021
- TV Screenplay Seeks to Discourage Child Marriage, Kompas.id, 21 April 2021
- “Proses Migrasi Siaran Digital Tidak Boleh Lewat Tenggat”, Kompas.id, 7 Juni 2021
- Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 60 A
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2019 tanggal 31 Juli 2019 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penyiaran Simulcast dalam Rangka Persiapan Migrasi Sistem Penyiaran Televisi Analog ke Sistem Penyiaran Televisi Digital
- Laman Siaran Digital Indonesia
- “Apa Perbedaan TV Analog dan Digital?” Kompas.com, 24 Juli 2021
- “Beda TV Analog dan Digital, Kenapa Harus Migrasi ke TV Digital?” Kompas.com, 6 Juni 2021
- “Cara Untuk Menonton Siaran Televisi Digital” laman Siaran Digital Kominfo
- “ASO 2022: Sejarah dan Masa Depan Penyiaran Digital di Indonesia” Kompaspedia, 30 Desember 2020
- “Digitalisasi Penyiaran di Indonesia: Urgensi dan Manfaatnya” Kompaspedia, 30 Desember 2020
- “INFOGRAFIK: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB” Kompas.com, 9 Juni 2021
- “Lima Fakta Migrasi TV Analog ke TV Digital: Jadwal, Daftar Wilayah, dan Perbedaannya” Kompas.com, 6 Juni 2021
- “Siaran TV Digital, Berikut Jenis TV yang Support dan Cara Menangkap Sinyal” Kompas.com, 4 Juni 2021
- “Yuk Beralih ke Televisi Digital!” KOMPAS TV, 10 Desember 2020
- Lembaga Penyiaran Televisi Digital laman Siaran Digital Kominfo