Fakta Singkat
Hari Anak Internasional
1 Juni
Hari Anak Sedunia
20 November
Hari Anak Nasional
23 Juli
Perubahan Tanggal Peringatan Hari Anak Nasional
Pekan Kanak-Kanak
18 Mei (1951)
Hari Kanak-Kanak
1–3 Juli (1953)
Pekan Kanak-Kanak
1–3 Juli (1959)
Hari Kanak-Kanak Nasional
1–6 Juni (1965)
Hari Kanak-Kanak
18 Agustus (1967)
Hari Kanak-Kanak Nasional
7 Juni (1970)
Hari Anak Nasional
23 Juli (1984)
Persoalan mengenai kesejahteraan dan pemenuhan hak-hak anak telah menjadi perhatian dunia internasional sejak lama. Liga Bangsa-Bangsa pada 24 November 1924 mendeklarasikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dengan mengadopsi Geneva Declaration of the Rights of the Child yang disusun oleh Eglantyne Jebb, pendiri organisasi Save the Children Fund.
Hal ini kemudian direspons dengan menetapkan peringatan hari anak sehingga dunia internasional memiliki perhatian lebih terhadap anak-anak. Dalam perkembangannya, dunia memiliki dua peringatan hari anak secara internasional, yakni Hari Anak Internasional yang diperingati tiap tanggal 1 Juni dan Hari Anak Sedunia yang diperingati tiap tanggal 20 November.
Di Indonesia, tanggal peringatan hari anak mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan tersebut terjadi dengan beberapa alasan, mulai dari alasan praktis, pemaknaan historis, hingga pergantian rezim di Tanah Air.
Hari Anak Internasional
Peringatan hari anak secara internasional mula-mula dirayakan setiap tanggal 1 Juni. Penetapan Hari Anak Internasional ini diprakarsai oleh Woman’s International Democratic Federation (WIDF) saat mengadakan kongres di Moskwa pada bulan November 1949. Kongres tersebut membahas perdamaian dunia, kesejahteraan anak, dan peningkatan status wanita.
Kongres tersebut juga memutuskan adanya peringatan hari anak yang dirayakan secara internasional. Hal ini dilakukan WIDF agar dunia internasional lebih memperhatikan kesejahteraan anak, terutama mereka yang menjadi korban perang.
Namun, Hari Anak Internasional ini tidak banyak diperingati. Hal ini disebabkan karena WIDF memiliki kedekatan dengan Uni Soviet sehingga negara-negara yang berseberangan dengan Soviet menolak untuk memperingatinya. Hanya negara-negara yang memiliki hubungan dengan Soviet saja yang ikut memperingati Hari Anak Internasional.
Artikel Terkait
Hari Anak Sedunia
Pada sidang Majelis Umum ke-512 tanggal 14 Desember 1954, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merekomendasikan bahwa mulai tahun 1956, sebuah Hari Anak Universal harus dilembagakan oleh setiap negara anggota PBB. Sidang tersebut tidak menetapkan suatu tanggal definitif sebagai Hari Anak Universal, tetapi menyarankan setiap negara anggota memperingati pada hari tertentu dan dengan cara yang dianggap paling baik.
Keputusan tersebut didasarkan pada kesadaran bahwa peringatan hari anak dapat berkontribusi pada solidaritas antarmanusia dan kerja sama antarnegara. Selain itu, peringatan Hari Anak Universal dipahami sebagai salah satu wujud nyata dukungan suatu negara terhadap tujuan UNICEF.
Dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-841 pada tanggal 20 November 1959, PBB mendeklarasikan Hak-Hak Anak berdasarkan 10 prinsip yang melindungi hak-hak anak. Hak tersebut, antara lain hak atas pendidikan, lingkungan yang suportif, serta hak atas jaminan kesehatan. Deklarasi tersebut didasarkan pada pemahaman bahwa karena secara fisik dan mental belum matang, anak membutuhkan perlindungan dan perawatan khusus, termasuk perlindungan hukum.
Pada peringatan Deklarasi Hak-Hak Anak ke-30, Majelis Umum PBB mengadopsi Konvensi Hak-Hak Anak dalam sidang Majelis Umum ke-61 pada tanggal 20 November 1989. Konvensi ini menjadi penting karena isinya mengatur standar minimum perlindungan hak anak di seluruh dunia. Tepat pada tanggal tersebut juga, Hari Anak Universal berganti nama menjadi World Children’s Day (Hari Anak Sedunia) yang setiap tahun dirayakan oleh banyak negara.
Peringatan Hari Anak Sedunia tiap tanggal 20 November kemudian mendapat makna historis dengan dua peristiwa bersejarah di atas, yakni Deklarasi Hak-Hak Anak (20 November 1959) dan Konvensi Hak-Hak Anak (20 November 1989).
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Sejumlah anak bergembira saat berlomba balap karung dalam Peringatan Hari Anak Nasional Indonesia di Taman Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/7). Peringatan yang digelar oleh Kedutaan Besar Australia di Jakarta tersebut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak anak.
Artikel Terkait
Hari Anak Nasional
Peringatan hari anak di Indonesia juga memiliki sejarah yang cukup panjang sebelum ditetapkan pada tanggal 23 Juli 1984. Pemilihan tanggal hari anak memiliki alasan praktis hingga makna historis.
Pada awalnya, Kongres Wanita Indonesia (Kowani) tahun 1951 menyepakati Pekan Kanak-kanak diperingati pada tanggal 18 Mei 1952 di depan Istana Merdeka. Namun, Kowani tahun 1953 di Bandung mengubah tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Indonesia menjadi tanggal 1–3 Juli agar bersamaan dengan libur sekolah setelah berdiskusi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Pada tahun 1959, pemerintah mengubah tanggal peringatan Pekan Kanak-kanak menjadi tanggal 1–3 Juni bertepatan dengan Hari Anak Internasional. Hal ini sesuai dengan saran dari Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani) yang merayakan Hari Anak Internasional yang telah disepakati oleh WIDF.
Kongres Kowani pada 24–28 Juni 1964 kemudian memperpanjang peringatan hari anak mulai tanggal 1–6 Juni. Tanggal 6 Juni dipilih oleh Kowani sebagai bentuk penghormatan kepada hari lahir Soekarno. Mulai peringatan tanggal 1–6 Juni 1965, nama Pekan Kanak-kanak juga diganti dengan Hari Kanak-kanak Nasional.
Pada awal masa pemerintahan Presiden Soeharto, tanggal peringatan Hari Kanak-kanak Nasional diubah. Dewan Pimpinan Kowani mencabut tanggal peringatan 6 Juni dan kembali menggunakan nama Pekan Kanak-kanak (Kompas, 30 Mei 1967). Pada tahun itu juga, pemerintah melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai Hari Kanak-kanak, bertepatan dengan pengesahan UUD 1945 (Kompas, 3 Juni 1967).
Peringatan Hari Kanak-kanak yang bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan membuat beberapa pihak tidak puas. Tercatat dalam majalah Rona tahun 1970, Kowani dan Gabungan Taman Kanak-kanak Indonesia mengadakan kongres tanggal 26–28 Maret 1970 untuk menetapkan Hari Kanak-kanak Nasional tanggal 17 Juni. Tanggal tersebut dipilih karena bertepatan dengan Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara IV yang menjadi landasan berdirinya Orde Baru.
Penetapan Hari Kanak-kanak Nasional yang jatuh tanggal 17 Juni kemudian ditanggapi positif oleh pemerintah. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui Surat Keputusan Menteri P dan K tertanggal 17 Juni 1971 Nomor 0115/1971 menetapkan tanggal 17 Juni sebagai Hari Kanak-kanak Indonesia menggantikan tanggal 18 Agustus (Kompas, 17 Juni 1983).
Sejak tahun 1970-an peringatan Hari Anak Internasional di Indonesia juga dilarang karena dianggap disalahgunakan oleh PKI (Kompas, 1 September 1973). Pemerintah kemudian menggantinya dengan mengikuti peringatan Hari Anak Sedunia setiap tanggal 20 November.
Pemerintahan Orde Baru memberikan perhatian lebih pada peringatan Hari Kanak-kanak Nasional yang pada tahun 1980-an berubah nama menjadi Hari Anak Nasional. Hal ini ditampakkan dengan rencana pembangunan Istana Anak-Anak Indonesia Taman Mini Indonesia Indah sebagai tempat penyelenggaraan Hari Anak Nasional menggantikan Istana Olahraga Senayan pada tahun sebelumnya.
Anak-anak Indonesia pun ikut dilibatkan dalam perencanaan Istana Anak tersebut dengan menyelenggarakan sayembara penulisan Istana Anak pada 10–17 Juni 1983 (Kompas, 3 Mei 1983). Mulai tahun 1983, peringatan Hari Anak Nasional dipusatkan di Taman Mini Indonesia Indah.
Dalam perkembangannya, peringatan Hari Anak Nasional pada tanggal 17 Juni dipertanyakan oleh beberapa pihak karena tidak memiliki nilai historis yang berhubungan dengan hari anak. Upaya penggantian hari anak pun mencuat kembali pada tahun 1984.
Setelah melalui berbagai macam perundingan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Nugroho Notosusanto menetapkan tanggal 23 Juli sebagai peringatan Hari Anak Nasional. Mendikbud beranggapan, tanggal tersebut menjadi penting karena bertepatan dengan ditetapkannya UU Kesejahteraan RI Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Kompas, 18 Juli 1984).
Penetapan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional yang ditandatangi Presiden Soeharto pada 19 Juli 1984. Keppres tentang Hari Anak Nasional tersebut masih berlaku hingga saat ini.
Artikel Terkait
Dokumen Terkait
Perlindungan anak
Keseriusan pemerintah dalam memperhatikan hak dan persoalan anak tak hanya terlihat dalam penetapan hari anak. Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam memberikan perlindungan tehadap hak-hak anak dalam setiap peringatan Hari Anak Nasional.
Pada tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri menyiapkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Anak. Harapannya, pada puncak peringatan Hari Anak Nasional tahun 2002 undang-undang tersebut menjadi “kado” bagi seluruh anak Indonesia (Kompas, 2 Mei 2002).
Pembahasan RUU Perlindungan Anak yang cukup alot membuat pengesahan undang-undang tersebut harus mundur dari rencana penetapannya sebelum tanggal 23 Juli. Baru pada 23 Oktober 2002 Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
UU Perlindungan Anak terus mendapat pembaruan mengikuti perkembangan zaman. Tercatat dua kali perubahan UU Perlindungan Anak muncul. Perubahan pertama terjadi pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Perubahan kedua terjadi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Artikel Terkait
Kongres Anak Indonesia
Peringatan Hari Anak Nasional juga memunculkan kegiatan yang disebut Kongres Anak Indonesia. Kegiatan tersebut dimulai pada tahun 2000 oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (kini Komisi Perlindungan Anak Indonesia) dan beberapa lembaga swadaya masyarakat. Pada saat itu, Kongres Anak Indonesia diikuti oleh 200 anak dari seluruh provinsi di Indonesia. Kongres ini kemudian menjadi agenda rutin tahunan menjelang peringatan Hari Anak Nasional.
Kongres Anak Indonesia merupakan wadah bagi anak-anak Indonesia dari seluruh provinsi untuk bertemu membicarakan keluh kesah anak-anak. Bahkan, dalam setiap peringatan puncak Hari Anak Nasional selalu dibacakan deklarasi anak yang berisi buah-buah pemikiran anak-anak selama mengikuti kongres.
Meskipun demikian, Kongres Anak Indonesia mengalami banyak perubahan pada setiap peringatan Hari Anak Nasional. Pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2010, untuk pertama kalinya deklarasi anak tidak dibacakan (Kompas, 24 Juli 2010). Hal ini kemudian berakibat pada diboikotnya Hari Anak Nasional tahun 2011 oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Kongres Anak Indonesia (Kompas, 24 Juli 2011).
Pada tahun 2016, Kongres Anak Indonesia juga berubah nama menjadi Forum Anak Nasional. Hal ini disebabkan karena adanya dualisme antara Kongres Anak Indonesia di bawah Lembaga Perlidungan Anak Indonesia dengan Forum Anak Nasional di bawah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kompas, 18 Juli 2016).
Peringatan Hari Anak Nasional tahun 2020 diselenggarakan secara berbeda karena pademi Covid-19. Forum Anak Indonesia menyampaikan perasaan tentang pandemi Covid-19 serta harapan terhadap tenaga medis, pemerintah, dan masyarakat yang dilakukan secara daring (Kompas, 15 Juli 2020). Presiden Joko Widodo dan Nyonya Iriana Joko Widodo juga menyampaikan pesan Hari Anak Nasional melalui video yang dibagikannya di media sosial (Kompas, 24 Juli 2020). (LITBANG KOMPAS).
Referensi
- “6 Djuni Bukan Lagi Sebagai Hari Kanak2”, 30 Mei 1967, hal. 1.
- “Hari Kanak2”, 3 Juni 1967, hal. 1.
- “Hari Kanak2 Nasional dan Hari Kanak2 Se Dunia”, 1 September 1973, hal. 5.
- “Sayembara Penulisan Istana Anak-anak”, 30 Mei 1983, hal. 2.
- “Wajah-wajah mungil, tersenyumlah!”, 17 Juni 1983, hal. 4.
- “Hari Anak-anak 23 Juli”, 18 Juni 1984, hal. 1.
- “Pendidikan Itu Hak, Bukan Kewajiban”, 22 Juli 2000, hal. 9.
- “Upaya Melindungi Anak dari Kekerasan”, 2 Mei 2002, hal. 10.
- “RUU Perlindungan Anak: Sarat Nuansa Politik, Belum Melindungi Anak”, 24 Juli 2002, hal. 8.
- “RUU Perlindungan Anak Ditandatangani”, 27 Juni 2002, hal. 10.
- “Hari Ini, DPR Putuskan RUU Perlindungan Anak”, 23 September 2002, hal. 10.
- “Presiden: Lindungi Anak”, 24 Juli 2010, hal. 12.
- “Peringatan Hari Anak Nasional Diboikot”, 22 Juli 2011, hal. 16.
- “Hasil Kongres Forum Anak Disampaikan ke Presiden”, 18 Juli 2016, hal. 11.
- “Tolong Jangan Egois…”, 15 Juli 2020, hal. 4.
- “Tetap Gembira dan Optimistis Hadapi Perubahan”, 24 Juli 2020, hal. 1.
- Save the children – Eglantyne Jebb
- Woman Internasional Democratic Federation
- Unicef – History Child Rights
- Unicef – What We Do
- Dokumen PBB – Universal Childrens Day
- PBB – Worlds Childrens Day
- Dokumen PBB – Declaration of the Rights of the Child
- Konvensi Hak Anak
- UU No. 4/1979 tentang Kesejahteraan Anak
- Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Mingguan Djaja tahun 1965
- Majalah Rona tahun 1970