KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, bersama anaknya, Rafi, saat hadir dalam Sidang Paripurna DPR yang salah satunya agendanya meminta persetujuan DPR untuk pemberian amnesti terhadap dirinya di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Nuril merupakan korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan kepala sekolah tempatnya bekerja di Mataram, Nusa Tenggara Barat. Namun, Nuril malah didakwa melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dituduh menyebarkan konten pornografi.
Fakta Singkat
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban.
Bentuk/Jenis kekerasan:
a. kekerasan fisik
b. kekerasan psikis
c. kekerasan seksual
d. penelantaran rumah tangga
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan:
a. mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga
b. melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga
c. menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
d. memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera
Hak Warga Negara
Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Regulasi
Undang-undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Lembaga
Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak
Komnas Perempuan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak acapkali terjadi dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Penyebabnya tentu sangat beragam, mulai dari persoalan ekonomi, relasi suami-istri, relasi anak dan orangtua, hingga relasi antara keluarga dengan kerabat.
Undang-undang 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi harus dihapus.
Korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan dan anak, harus mendapat perlindungan dari negara.
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU 23/2004).
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
Dalam UU 23/2004 definisi Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminasi, dan perlindungan korban.
Upaya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, serta memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Dalam UU 23/2004 disebutkan setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
- kekerasan fisik
- kekerasan psikis
- kekerasan seksual
- penelantaran rumah tangga
Kekerasan terhadap perempuan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rilis Profil Perempuan 2020 menyebutkan berbagai jenis kekerasan terhadap perempuan diantaranya adalah kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking dan penelantaran.
Sepanjang 2020-2021, Komnas Perempuan merangkum beragam laporan peristiwa hubungan personal baik antara pasangan suami-istri, urusan asmara, dan hubungan personal dalam masyakat. Konteks isi pelaporan lebih banyak terkait dengan kekerasan yang mendera perempuan. Kekerasan yang dialami bisa berupa kekerasan fisik maupun verbal.
Setiap tahun Komnas Perempuan merilis rekam jejak peristiwa, fenomena, dan kejadian kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak. Laporan tersebut terangkum dalam Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu).
Dalam kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang tahun 2020 terdata sebanyak 299.911 kasus. Data tersebut dihimpun dari Pengadilan Agama sebanyak 291.677 kasus dan lembaga mitra Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus.
Jika melihat langsung jumlah angka kekerasan 299.911 kasus, sepertinya jauh lebih kecil dari angka tahun 2019 yaitu 431.471. Namun, yang perlu dicatat adalah bahwa pada masa pandemi hanya 50 persen lembaga mitra Komnas Perempuan yang mengembalikan angket laporan kekerasan terhadap perempuan.
Jumlah penurunan kasus juga disebabkan oleh laporan yang masuk lebih sedikit. Faktor lainnya disebabkan karena korban enggan melapor atau cenderung mengadu pada keluarga atau orang terdekat. Minimnya literasi teknologi juga menjadi salah satu kendala korban untuk melapor.
Jika merujuk lebih spesifik pada angka laporan dari masyarakat yang langsung masuk ke unit layanan Komnas Perempuan, tampak jelas peningkatan angka kasus kekerasan yang naik hampir dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
Pada 2019 angka kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 1.419 kasus. Sementara, pada 2020 angka kasus kekerasan meningkat menjadi 2.389 kasus. Hal ini mengindikasikan kekerasan yang terjadi dalam masyarakat meningkat di masa pandemi.
Dari data 8.234 kasus kekerasan terhadap perempuan, jenis kekerasan yang paling menonjol adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)/Relasi Personal sebanyak 6.480 kasus atau 78,6 persen.
Dari jumlah 6.480 kasus yang terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Relasi Personal, kejadian kekerasan terhadap istri sebanyak 3.221 atau 49,7 persen kasus. Berikutnya, adalah kekerasan yang terjadi atau dialami dalam pacaran 1.309 atau 20 persen. Ketiga, adalah kekerasan terhadap anak perempuan 954 atau 14,7 persen.
Peningkatan jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak menunjukkan rentannya peristiwa kekerasan dalam keluarga atau relasi personal. Menurut laporan Komnas Perempuan, salah satu penyebab meningkatnya kekerasan berbasis gender pada masa pandemi karena situasi yang serba sulit yang mengakibatkan rasa tertekan lebih besar. Salah satu contohnya adalah hilangnya wibawa seorang suami atau ayah dalam keluarga akibat kehilangan pekerjaan dan profesinya sebagai dampak dari pandemi yang berkepanjangan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Korban pelecehan seksual, Baiq Nuril, memeluk anaknya, Rafi, saat anggota DPR secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap dirinya dalam Sidang Paripurna DPR di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Foto kedua: Baiq Nuril menemui Staf Kepresidenan Moeldoko (15/7/2019). Foto ketiga: Baiq Nuril terharu saat anggota DPR secara aklamasi menyetujui pemberian amnesti terhadap dirinya.
Kekerasan terhadap anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam rilis Profil Anak 2020 menyebutkan Kekerasan terhadap Anak adalah segala bentuk perlakuan yang salah baik secara fisik dan/atau emosional, seksual, penelantaran, dan eksploitasi yang berdampak atau berpotensi membahayakan kesehatan anak, perkembangan anak, atau harga diri anak dalam konteks hubungan tanggung jawab.
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menjelaskan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.
UU 35/2014 kemudian diperbarui dengan UU 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. UU No. 17 tahun 2016 ini disusun untuk menyikapi fenomena kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.
Berbagai persoalan mengemuka sebagai respon atas pandemi menjadi kepedulian dari kelompok pemerhati anak. Seperti yang dilakukan oleh lembaga nirlaba Save Children (2020), yang mengungkapkan bahwa beberapa layanan untuk anak seperti pelayanan kesehatan, pendidikan hingga perlindungan anak tidak optimal pada masa pandemi.
Dalam Catatan Akhir Tahun Situasi Hak Anak Indonesia 2020 terungkap bahwa layanan kesehatan anak seperti Posyandu dan Puskesmas ditutup sementara. Akibatnya, layanan monitoring tumbuh kembang anak juga terganggu. Dengan kata lain, tidak ada saluran pengaduan optimal jika ada kasus yang menimpa anak, misalnya terkait dengan asupan gizi maupun kemungkinan kekerasan fisik dan nonfisik yang menimpa anak.
Proses pendidikan dan pengajaran anak anak terganggu karena sekolah ditutup dan mengandalkan belajar di rumah, sehingga segala sesuatunya tergantung pada kesiapan orang tua. Hal ini membuka peluang terjadinya kekerasan pada anak karena orang tua menerima beban berlipat pada masa pandemi. Di satu sisi mencari penghasilan buat keluarga, di sisi lain harus membimbing anak mengerjakan tugas-tugas sekolah.
Temuan Save Children menyebutkan sebanyak satu dari lima orang tua melakukan pengasuhan anak secara negatif. Bentuknya bersikap kasar seperti sering berteriak, lebih agresif dan memberikan hukuman fisik. Kondisi ini menimpa pada anak berusia di atas 10 tahun. Belajar daring dari rumah mengakibatkan anak-anak semakin terjebak dengan gawai dan internet sehingga rentan menjadi korban kekerasan berbasis jender secara daring atau online.
Dalam State of The World Girls Report 2020, hasil riset Plan International tentang Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) pada anak perempuan dan kaum muda perempuan menemukan separuh dari responden anak perempuan di 31 negara termasuk dari Indonesia mengaku pernah mengalami pelecehan secara daring. Penelitan tersebut melibatkan 14.000 anak perempuan di 31 negara yang juga melibatkan 500 anak dari Indonesia sebagai responden. (Kekerasan Seksual Jadi Ancaman, Kompas, 10/10/2020).
Selain ancaman kekerasan dan pelecehan seksual, pencurian data, penyebaran foto atau video pornografi, KBGO juga berupa ancaman melukai, memata-matai (stalking), menghina (bullying), penghinaan fisik (body shaming), dan ujaran kebencian (hate speech).
Beberapa jenis perbuatan bermuatan unsur KBGO lainnya, di antaranya trolling, yaitu pelecehan, penghinaan, komentar bermuatan bernada seks, pemerasan yang melibatkan tindakan seksual, dan penyebaran informasi pribadi di dunia maya atau doxing.
Perbuatan lainnya, pemaksaan berhubungan intim yang disertai aktivitas merekam untuk kemudian diunggah ke dunia maya, manipulasi foto dan video ke gambar-gambar sensual, upaya menjebak seseorang di dunia maya untuk tujuan seksual, aksi menjebak anak di bawah umur untuk berhubungan intim atau disebut sebagai cyber grooming.
Dari hasil riset ditemukan, perempuan 27 kali lebih sering mengalami kekerasan daring sejak usia 15 tahun. Dari 500 responden anak di Indonesia, 395 anak mengalami KBGO berganda dan 15 responden mengalami semua jenis KBGO. Plan International mendorong perlindungan hukum bagi anak perempuan yang jadi target KBGO.
Upaya antisipasi
Untuk mengantisipasi terjadinya kekerasan berbasis jender secara daring, LBH Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) maupun SAFEnet memberikan langkah upaya untuk melindungi privasi di media sosial dan aplikasi percakapan.
Sangat disarankan untuk mengecek dan mengatur ulang pengaturan privasi, kata sandi yang kuat dan tidak mudah diketahui orang lain. Selain itu, masyarakat sebaiknya tidak mudah percaya pada aplikasi pihak ketiga serta disarankan untuk menghindari berbagi lokasi pada waktu nyata (real time), kecuali kepada orang yang sudah benar-benar dikenal dekat atau secara baik.
Jika sudah menjadi korban kekerasan daring, sebaiknya korban mendokumentasikan tangkapan layar berupa isi perbincangan (chat), membuat kronologi kejadian, misalnya apa yang terjadi, siapa pelaku, kapan terjadi, dan bagaimana peristiwa kejadiannya.
Contoh kasus kejahatan seksual yang paling memilukan pada masa pandemi adalah tindakan perkosaan yang terjadi di Aceh Timur pada 10 Oktober 2020. Pelaku kejahatan adalah residivis kasus pembunuhan yang dibebaskan demi mencegah meluasnya penularan virus korona di penjara. Pelaku mengetahui suami korban pergi melaut sehingga pelaku berani menjebol pintu rumah korban, memperkosa korban dan membunuh putranya yang berusia 9 tahun kemudian membuang jasadnya ke sungai.
Kasus ini menjadi tamparan bagi masyarakat bahwa perempuan dan anak sangat rentan menjadi korban kekerasan. Meskipun pelaku langsung ditangkap keesokan harinya dan terancam hukuman mati, luka dan trauma korban perkosaan harus ditanggung sepanjang hidup.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Anak pedagang Asongan, Supriyadi (12) berjalan meninggalkan Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, usai menjajakan dagangannya di lokasi puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019, Selasa (23/7/2019). Supriyadi merupakan anak yatim piatu yang saat ini hidup bersama neneknya di kawasan Pongtiku, Makasaar. Setiap hari, usai jam sekolah di SD Negeri Bawakaraeng, ia menjajakan asinan buah. Dari hasil pekerjaannya, ia membawa pulang uang sekitar Rp 30.000. Hasil yang didapatkannya itu diserahkan kepada neneknya untuk keperluan sehari-hari. Karena faktor ekonomi, banyak anak-anak di Indonesia harus bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Payung hukum
Indonesia telah lama memiliki Rancangan Undang-Undang Perlindungan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Sejak tahun 2012 Komnas Perempuan telah mengusulkan RUU tersebut sejak tahun 2012, baru tahun 2016 DPR meminta naskah akademiknya.
Namun, pembahasan sangat tidak mudah dan berlarut-larut karena ada perbedaan paham berpikir antara anggota DPR. Bahkan, terdapat frasa dalam RUU yang selalu dipermasalahkan oleh sejumlah fraksi di DPR pada 2020.
Upaya sejumlah elemen dan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang mendukung RUU ini tidak pernah berhenti mendesak pemerintah agar segera membahasnya. Salah satunya dilakukan oleh Jaringan Masyarakat Sipil pada Oktober 2020 yang menuntut agar RUU ini dimasukkan kembali dalam Prolegnas 2021.
Angin segar berhembus ketika Rapat Paripurna DPR RI pada 23 Maret 2021 menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU ini adalah salah satunya. Masuknya RUU Perlindungan Kekerasan Seksual dalam prolegnas prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Masa Pandemi, Kompas, 24 Mei 2021
Profil Perempuan 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Profil Anak 2020, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan (Catahu) 2021 Komnas Perempuan
Catatan Akhir Tahun Situasi Hak Anak Indonesia 2020, Save Children