KOMPAS/DAHLIA IRAWATI
Perempuan-perempuan Tengger, Jumat (20/4/2012), menggarap lahan pertanian di Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Mereka adalah sosok kartini masa kini yang mendedikasikan hidupnya untuk bertani. Salah satunya adalah Kartini (kiri), perempuan Tengger yang sejak masa kecil sudah turun ke sawah.
Fakta Singkat
- Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak merupakan misi dalam agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024.
- Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak dideklarasikan pada Desember 2020.
- Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak menjadi program bersama antara KemenPPPA, Kemendes PDTT, Kemendikbud serta Perpustakaan Nasional
- Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak menjadi fokus KemenPPPA di tahun 2022 dan didukung Kemendes PDTT.
Berdasarkan data BPS 2020, penduduk Indonesia berkisar 270 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 persen tinggal di desa. Dari angka tersebut, sekitar separuhnya adalah perempuan. Sementara sebanyak 30,1 persennya berusia di bawah 18 tahun atau usia produktif yang menjadi modal besar dalam pencapaian kebijakan, program dan kegiatan pembangunan termasuk SDGs Desa.
SDGs Desa adalah upaya terpadu untuk pembangunan ekonomi, sosial, lingkungan, hukum dan tata kelola masyarakat di tingkat Desa. Goals SDGs Desa diturunkan dari Goals SDGs Nasional.
SDGs Desa melakukan pemanfaatan pemetaan data berbasis data sehingga mempermudah warga desa dalam menyusun skala prioritas pemberdayaan desa. Upaya meningkatkan kapasitas anak dan perempuan di desa akan dapat memperkuat masyarakat desa.
Terkait dengan SDGs, Presiden Joko Widodo menetapkan lima program prioritas 2020–2024 pada pemberdayaan dan perlindungan anak, yaitu :
- Peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender
- Peningkatan peran ibu/keluarga dalam pengasuhan/ pendidikan anak
- Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak
- Penurunan pekerja anak
- Pencegahan perkawinan anak
Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan misi dalam agenda pembangunan nasional yang tertuang dalam RPJMN 2020 – 2024. Hal tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 B ayat (2).
Selain itu, program ini juga mencacu pada Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Program DRPPA dimaksudkan untuk mewujudkan kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak, serta pemenuhan hak anak di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
Membangun dari Desa
Prinsip pembangunan desa harus berpegang pada prinsip “No one left behind”, tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa.
Pada 2021, KemendesPDTT menggunakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan dengan 18 indikator tujuan dan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.
KemenPDTT mencanangkan SDGs Desa sebagai program unggulan karena partisipasi perempuan di desa rendah sehingga dibutuhkan bantuan bagi mereka. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 yang mengarahkan agar anggaran dana desa senilai Rp72 triliun untuk mencapai SDGs Desa.
Dana yang disalurkan akan memberikan kontribusi 74 persen pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Target desa sama seperti yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Target SDGs Desa merujuk pada 17 target SDGs yang dicanangkan secara nasional dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian TPB.
Untuk mencapai tujuan SDGs Desa dimulai dengan pendataan desa berbasis SDGs Desa. Sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020, data desa berupa satu nama, satu alamat warga dan keluarga, data wilayah terkecil level RT dan data pembangunan desa.
Para relawan di desa mengumpulkan data yang kemudian masuk dalam Sistem Informasi Desa (SID) yang mengintegrasikan potensi dan masalah di tiap desa yang menjadi dasar rekomendasi pembangunan di desa tersebut.
KOMPAS/KHAERUL ANWAR
Kulit kayu dan dedaunan menjadi bahan baku pewarna alami kain tenun kalangan perempuan Dusun Mengelok, Desa Batujai, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (27/01/2019)
Berdasarkan Sistem Informasi Desa (SID), tanggal 11 Oktober 2021 terdapat 74.961 desa, 741 budaya lokal, dan 500 ribu lembaga sosial yang masih aktif di desa-desa di Indonesia. Selain itu, tercatat sebanyak 1.578.294 kader desa tergabung dalam Pokja Relawan Pendataan Desa.
Selain itu terdapat 19.669 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah mengajukan registrasi nama, serta terdapat 3.048 BUMDes melakukan pendaftaran badan hukum.
Pendataan yang lengkap dalam SID tersebut sangat membantu memudahkan penguatan pengorganisasian, finansial, dan kerja sama bisnis BUMDes. Hal ini memudahkan Kemendes PDTT mengelola informasi dan suplai komoditas, peluang investasi Bumdes dan investor lain.
Dalam Lampiran Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 disebutkan prioritas penggunaan dana desa difokuskan pada upaya pemulihan ekonomi nasional, progam prioritas nasional dan mitigasi bencana alam dan non-alam yang mendukung SDGs Desa.
Selain itu, tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas masyarakat desa serta penanggulangan kemiskinan.
Mekanisme Penggunaan Dana Desa:
- Dana desa dilarang untuk dibagi rata, karena harus berdasarkan permasalahan dan potensi penyelesaian program kegiatan yang paling besar manfaatnya untuk warga desa.
- Kegiatan yang dilaksanakan harus berfokus pada Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
- Swakelola sumber daya desa dalam setiap perencanaan kegiatan.
- Perencanaan kegiatan harus memiliki efek keberlanjutan manfaatnya bagi desa.
- Progam atau kegiatan yang direncanakan harus dikelola secara partisipatif, transparan, dan akuntabel.
KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO
Sejumlah buruh tani bersepeda menembus hujan untuk pulang ke rumah setelah bekerja menanam bibit padi di Desa Klumprit, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (9/4/2021). Para buruh tanam padi saat ini didominasi kaum perempuan yang biasanya bekerja secara berkelompok dengan lokasi berpindah-pindah sesuai permintaan pemilik lahan yang akan menggunakan jasa mereka.
Dalam SDGs Desa, target terbesar yang akan dicapai pada pemberdayaan perempuan dan anak. Dalam BPJS Kesehatan, target persalinan dengan mendapat fasilitas kesehatan disertai dengan tenaga terampil sebesar 100 persen. Selain itu, target yang akan dicapai, yakni menekan angka kematian bayi per 1.000 kelahiran hidup, dan imunisasi lengkap pada bayi sebesar 100 persen.
Sementara dalam dunia pendidikan, target perhatian pada anak-anak ke siswa SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA berakreditasi minimal B mencapai 100 persen. Serta, akses anak ke pesantren ditargetkan mencapai 100 persen. Angka partisipasi kasar atau pun angka partisipasi murni dari PAUD/TK, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA juga ditargetkan mencapai 100 persen.
Pada 2022, KemenPPPA fokus mengimplementasikan model Desa/Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA). Untuk mewujudkan program tersebut, KemenPPPA bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri.
Kerja sama Kementerian
Pembangunan di desa yang berpusat pada kemajuan perempuan dan perlindungan anak membutuhkan dukungan dari beberapa kementerian sekaligus sebagai pengawas dalam DRPPA.
Konsep Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) merupakan program integrasi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan desa yang menggunakan dasar filosofi kesetaraan gender. Program desa tersebut dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Pada akhir Desember 2020, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (KemenPDTT) dan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendeklarasikan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Program ini merupakan bagian upaya untuk mendorong Program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang dimulai dari desa.
Dengan adanya DRPPA diharapkan mampu mendorong peningkatan peran aktif perempuan di bidang politik, pengambilan keputusan dan ekonomi sehingga dapat memperkecil kesenjangan gender.
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA
Buruh tani perempuan membuka hari mereka sebelum bekerja dengan sarapan bersama di pematang sawah di Desa Karangsari, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Jumat (6/3/2020).
KemenPPPA dan Kemendes-PDTT mendorong semua desa di Indonesia menjadi desa yang ramah perempuan dan peduli anak secara bertahap sesuai dengan situasi dan kondisi desa.
Untuk menerapkan program DRPPA ada indikator yang harus dilaksanakan, yaitu:
- Terdapat pengorganisasian perempuan dan anak di desa
- Tersedia data desa yang memuat data pilah tentang perempuan dan anak
- Tersedianya Peraturan Desa Tentang DRPPA
- Tersedia pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan asset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa
- Persentase keterwakilan perempuan di pemerintah desa, Badan Permusyawarahan Desa, Lembaga Kemasyarkatan Desa, dan Lembaga Adat Desa
- Persentase perempuan wirausaha di desa utamanya perempuan kepala keluarga, penyintas bencana dan penyintas kekerasan
- Semua anak di desa mendapatkan pengasuhan berbasis anak
- Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak dan korban tindak pidana perdagangan orang
- Tidak ada pekerja anak
- Tidak ada perkawinan anak
Untuk menjamin bahwa DRPPA berjalan dengan tepat di satu desa, maka KemenPPPA menetapkan parameter keberhasilan program, yaitu:
- Meningkatnya perempuan wirausaha di desa
- Meningkatnya keterwakilan perempuan di struktur desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Meningkatnya partisipasi perempuan dan anak dalam proses pembangunan desa
- Meningkatnya peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan dan pendidikan anak
- Tidak ada anak yang bekerja
- Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun
- Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak.
- Jika terjadi kekerasan, maka perempuan dan anak korban kekerasan mendapatkan perlindungan.
KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI
Para perempuan perajin membuat batik tulis di Workshop Batik Iman Dalem di Desa Trusmi Kulon, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Meskipun pandemi Covid-19, mereka tetap berkarya membuat batik dengan motif baru. Dengan begitu, diharapkan pelanggan tertarik.
KemenPPPA menggagas pentingnya peran Kepala Desa Perempuan yang memiliki peran strategis di desanya. Menteri PPPA memutuskan membentuk Pengurus Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia.
Dengan adanya keberadaan Ikatan Pimpinan Tinggi Perempuan Indonesia, diharapkan terjalin kolaborasi yang mengupayakan percepatan terbentuknya perempuan yang mandiri, berdaya, dan mampu bekerja cerdas.
Pelaksanaan program DRPPA membutuhkan dukungan dari perangkat dan otoritas desa yang bersangkutan. Dalam hal ini, Kepala Desa Perempuan harus mampu menjadi agen perubahan di masyarakat karena ia mengetahui dengan baik kondisi dan kebutuhan perempuan di desanya.
Kepala Desa mampu memberikan program pemberdayaan yang tepat untuk meningkatkan kapabilitas anak-anak dan perempuan di desanya. Selain itu, kepala desa memberikan jaminan rasa aman bagi warga desa karena rasa aman yang dimiliki para perempuan dan anak-anak di desa tersebut.
Program DRPPA tidak akan berjalan tanpa dukungan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pendidikan. Perpustakaan keliling disediakan hingga masuk desa, baik dalam bentuk penyediaan mobil, motor, atau pun kapal di seluruh provinsi atas bantuan Perpustakaan Nasional. Hal berkontribusi untuk mengedukasi, meningkatkan literasi demi memberdayakan preemption desa karena perempuan seringkali menjadi memiliki peran sentral dalam keluarga.
Prinsip yang harus dipatuhi dalam mengembangkan DRPPA, yaitu: non-diskriminasi, demokrasi, gotong royong, tidak toleransi pada segala bentuk kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak. Kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak meliputi penghargaan terhadap keberagaman dan kemajemukan serta terhadap pandangan perempuan dan anak dalam membangun desanya.
Sebelum memulai program DRPPA, dilakukan aspek pemetaan gender diketahui bahwa perempuan yang menjadi kepala desa berjumlah 2.042 orang atau enam persen dari jumlah kepala desa di Indonesia. Perempuan yang menjadi anggota Badan Musyawarah Desa sebanyak 15.637 orang dan perempuan perangkat desa sebanyak 39.533 orang.
KOMPAS/LUKAS ADI PRASETYA
Perempuan suku Dayak Kenyah Lepoq Jalan di Desa Budaya Lung Anai, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, membawakan tarian dalam rangkaian prosesi Uman Undrat, atau pesta panen (20/5/2016). Pesta adat ini sebagai ungkapan syukur atas hasil panen.
Prioritas Kebutuhan Desa
Kebijakan dibentuknya DRPPA ini disambut di masing-masing provinsi, tiap daerah kemudian mengambil berbagai aturan perundang-undangan yang mendukung terjaganya hak anak dan perempuan. Mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa serta pembangunan desa yang ramah perempuan dan melakukan pencegahan stunting di beberapa wilayah.
Sementara itu, KemendesaPDTT fokus pada SDGs Desa dan memastikan alokasi dana desa untuk kepentingan isu perempuan dan anak. Hal ini sesuai dengan arahan presiden pada 22 Oktober 2019 bahwa dana desa harus dirasakan seluruh warga desa terutama golongan terbawah. Serta, dana desa harus berdampak pada peningkatan ekonomi dan SDM desa.
Untuk mempercepat Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), Kemendesa PDTT menyosialisasikan progam TPB Desa yang di dalamnya termasuk Membangun Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Sehingga, DRPPA mampu menjadi episentrum bagi pembangunan yang berbasis pemenuhan hak perempuan dan anak.
Untuk penguatan literasi bagi perempuan dan anak, Perpustakaan Nasional mengirimkan sejumlah bantuan perpustakaan ke desa-desa. Perpustakaan Nasional memiliki program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial yang memberdayakan masyarakat untuk mengembangkan ketrampilan hidup dengan wirausaha hingga meningkatkan kesejahteraan.
Salah satu contoh adalah di satu desa dibangun pembudidayaan ikan serta mengembangkan Desa Wisata “Eco Tour Park” di Jeruju Besar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat dengan bantuan dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Selain itu, kelompok perempuan mengembangkan usaha Internet Desa yang menjadi tempat anak-anak muda mengakses informasi.
Di desa, para perempuan biasanya bertahan dengan mengisi waktu memulai usaha kecil dalam keluarganya. Oleh karena itu, dukungan pada UMKM perempuan amatlah penting. Sekitar 40 persen dari UMKM di desa dikelola oleh perempuan, maka mereka butuh dukungan pihak terkait yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.
Pada tahun 2020 KemenPPPA bekerja sama dengan Kementrian Koperasi dan UKM turun Bersama untuk mendukung pemberadayaan perempuan melalui koperasi perempuan dan UKM perempuan. Pendampingan diberikan pada perempuan prasejahtera dengan memanfaatkan mitra-mitra di daerah. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention of Elimination of All Forms OF Discrimination Against Women). (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277)
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 4419)
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia No 5587 Tahun 2014)
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588)
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.