Paparan Topik | Pemilihan Umum

Pemilihan Umum 2024 dalam Angka

Pemilu 2024 akan diikuti lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.771 desa. Pemilu kali ini melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Seorang tenaga pelipatan melakukan proses pemeriksaan saat menyortir surat suara di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Sunter, Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024). Aktivitas pelipatan surat suara untuk Pemilu 2024 untuk pendistribusian di wilayah Jakarta Utara telah berjalan. KPU mengerahkan 59 tenaga pelipat yang terdiri dari tenaga lepas dan petugas percetakan. Dalam proses pelipatan ini KPU Jakarta Utara melakukan terlebih dahulu penyortiran terhadap surat suara yang rusak atau cacat produksi.

Fakta Singkat

Pemilu 2024

  • Berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022, Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
  • KPU menetapkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024.
  • KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih atau sekitar 75 persen penduduk Indonesia. 
  • Pemilih muda (17–40 tahun) mendominasi Pemilu 2024 dengan jumlah 106.358.447 atau 52 persen.
  • Pulau Jawa tercatat memiliki DPT terbanyak, yakni 115.373.669 pemilih atau sekitar 56 persen dari total jumlah pemilih nasional.
  • Pada Pemilu 2024, KPU menggelar sebanyak 820.161 TPS untuk pemilih dalam negeri. Sementara di luar negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Selain itu, KPU juga menyiapkan 1.822 TPS lokasi khusus (lokus) di 773 titik.
  • Untuk Pemilu 2024, KPU merekrut tenaga KPPS lebih dari 5 juta orang.
  • Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,3 triliun untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

 

Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sebulan lagi. Presiden Joko Widodo mengingatkan KPU dari pusat hingga daerah agar siap menjalankan pemilu secara jujur dan adil. Keteledoran teknis harus dihindari karena dapat mengganggu kondusivitas negara serta legitimasi pemilu (“Presiden Ingatkan Hindari Keteledoran pada Penyelenggaraan Pemilu”, Kompas, 30 Desember 2023).

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pemungutan suara pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Saat ini tahapan pemilu telah memasuki masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Kemudian berlanjut masa tenang pada 11–13 Februari 2024 dan pemungutan suara.

Sebelumnya, sejumlah tahapan penting pemilu pun telah berhasil dilalui, seperti proses penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), pendaftaran dan verifikasi partai politik, penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, pendaftaran calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD), anggota dewan perwakilan rakyat (DPR), dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan kabupaten/kota, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.

Seperti diungkapkan Presiden Joko Widodo pada Rapat Konsolidasi Nasional 2023 dalam Rangka Kesiapan Pemilu 2024, di Istora Senayan pada Sabtu (30/12/2023), Pemilu 2024 akan berjalan sangat kompleks. Pemilu akan dilakukan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Pesta demokarasi lima tahunan kali ini akan diikuti lebih dari 204 juta pemilih yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.771 desa. Melibatkan 18 partai politik nasional dan 6 partai lokal Aceh.

Selain itu, untuk pertama kalinya di Pemilu 2024, di tahun yang sama akan digelar juga pemilihan kepala daerah, yakni memilih bupati/wali kota dan gubernur yang rencananya akan dilaksanakan pada November 2024.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Suasana saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pembacaan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (27/11/2023). Dalam deklarasi ini seluruh peserta Pemilu, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik, wajib mewujudkan kontestasi politik dengan damai dan sehat dalam Pemilu 2024 mendatang.

Partai Politik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Gedung KPU, Jakarta pada 14 Desember 2022 telah menetapkan 17 partai politik  nasional dan 6 partai lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Sebanyak 17 partai politik nasional itu terdiri dari sembilan partai parlemen, yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golkar, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sedangkan delapan sisanya merupakan partai nonparlemen dan partai baru. Partai nonparlemen atau partai peserta Pemilu 2019 yang tidak lolos ambang batas parlemen dan kini menjadi peserta Pemilu 2024 meliputi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Garuda. Adapun parpol baru adalah Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gelora Indonesia, dan Partai Buruh.

KPU kemudian menetapkan perubahan partai politik peserta pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 yaitu menambahkan Partai Ummat sebagai peserta partai politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 2024 sehingga menjadi 18 partai politik.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Sementara enam partai lokal Aceh peserta pemilu adalah Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa, Partai Daruh Aceh, Partai Nanggroe Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA).

Partai-partai dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan sejak Juli 2022. Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berdasarkan jumlah tersebut, partai politik yang akan bertanding di Pemilu 2024 akan lebih banyak dibandingkan tahun 2019 yang hanya diikuti 16 partai politik. Peningkatan ini dinilai akan berdampak pada Pemilu 2024 yang lebih kompetitif.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pengendara melintasi bendera partai politik peserta pemilu 2024 di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (27/12/2023). Masa kampanye digunakan partai politik untuk memasang alat peraga kampanye. Biaya politik yang mahal dinilai telah menjadi salah satu penyumbang kemunduran demokrasi.

Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 akan diikuti oleh tiga pasang calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tiga pasangan capres dan cawapres itu adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.  

Ketiganya telah melalui tahap pemeriksaan dokumen persyaratan dan pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Subroto. Dan dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan sebagai calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024.

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Anies-Muhaimin didaftarkan dan didukung oleh tiga parpol, yakni Partai Nasdem, PKB, dan PKS. Ketiga parpol menggunakan syarat kursi di DPR untuk memenuhi syarat pencalonan, terdiri dari 59 kursi Nasdem, 58 kursi PKB, dan 50 kursi PKS. Jumlah kursi ketiga parpol mencapai 167 kursi atau setara 29 persen kursi, memenuhi syarat minimal 20 persen kursi DPR atau setara 115 kursi.

Prabowo-Gibran didaftarkan oleh gabungan tujuh parpol, yakni Partai Gerindra, Golkar, PAN, Partai Demokrat, PSI, PBB, serta Partai Garuda.

Ketujuh parpol menggunakan jumlah suara di Pemilu 2019 sebagai syarat pencalonan. Adapun Gerindra memiliki 17,5 juta suara, Golkar 17,2 juta suara, PAN 9,5 juta suara, Demokrat 10,8 juta suara, PSI 2,6 juta suara, PBB 1 juta suara, serta Garuda 702.536 suara. Jumlah suara dari ketujuh gabungan parpol mencapai 59,7 juta suara atau 42,67 persen dari total suara sah di Pemilu 2019.

Sementara Ganjar-Mahfud didaftarkan oleh empat parpol, yakni PDI-P, PPP, Partai Hanura, dan Perindo. Keempat parpol mendaftar berdasarkan jumlah suara di Pemilu 2019, yakni PDI-P sebanyak 27 juta suara, PPP 6,3 juta suara, Hanura 2,1 juta suara, dan Perindo 3,7 juta suara.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Tiga pasangan calon foto bersama dengan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (ketiga dari kiri) usai rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (14/11/2023) Berdiri dari kiri ke kanan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (nomor urut 3).

Calon Anggota Legislatif

Selain pasangan calon presiden dan wakil presiden, KPU juga telah menetapkan dan merilis daftar calon tetap (DCT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2024, untuk anggota DPR dan DPD. Merujuk laman resmi kpu.go.id, untuk DPR RI ada sebanyak 9.917 calon dan untuk DPD RI sebanyak 668 calon.

Secara kronologis, perjalanan daftar calon hingga menjadi DCT, dimulai dari pengajuan dan pendaftaran oleh partai politik pada 1-14 Mei 2023. Untuk DPR, semula bakal calon yang diajukan oleh 18 partai politik sebanyak 10.323 calon, kemudian pada waktu diumumkan dan ditetapkan menjadi daftar calon sementara (DCS) jumlahnya berkurang menjadi 10.185 calon.

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Selanjutnya, usai dilakukan pencermatan, yang dinyatakan memenuhi syarat, jumlah DCS menjadi 9.919 calon. Dan, kembali berkurang menjadi 9.918 calon setelah melalui tahap masukan dan tanggapan masyarakat. Dari jumlah ini, dilakukan verifikasi administrasi. Berdasarkan verifikasi ada 9.917 calon yang memenuhi syarat untuk masuk DCT yang tersebar di 84 daerah pemilihan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.241 adalah laki-laki dan 3.676 perempuan.

Berdasarkan data KPU, ada sebanyak 11 partai politik yang dapat memenuhi 100 persen dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (Dapil), yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, PSI, dan PPP.

Adapun untuk DPD, awalnya terdapat 1.030 orang yang mengakses sistem pencalonan untuk menjadi bakal calon perseorangan DPD di seluruh provinsi se-Indonesia. Namun, dari jumlah tersebut bacalon yang mengikuti penyerahan dukungan sebanyak 865 orang, dan dinyatakan memenuhi syarat dukungan sebanyak 701 orang.

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Setelah melalui tahap verifikasi dan perbaikan verifikasi, KPU mengumumkan 675 orang memenuhi syarat untuk menjadi bakal calon anggota DPD. Ketika masuk tahap DCS, satu orang mengundurkan diri sehingga jumlahnya menjadi 674 orang.

Kemudian dalam proses dari DCS menuju DCT, ada 4 orang mengundurkan diri, 1 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pada masa tanggapan masyarakat, dan 1 orang lainnya tidak memenuhi syarat terkait syarat jeda 5 tahun. Dengan demikian, total DCT DPD pada Pemilu 2024 ada sebanyak 668 calon, terdiri dari laki-laki 535 orang dan perempuan 133 orang.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO 

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman mulai mengelompokkan kotak suara untuk didistribusikan ke tingkat kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Keterwakilan Perempuan

Berdasarkan penelusuran Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit) terhadap daftar (DCT) yang ditetapkan (KPU), sebanyak 17 partai politik peserta Pemilu 2024 tidak memenuhi syarat kuota caleg perempuan sebesar 30 persen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Padahal, Pasal 245 UU Pemilu telah mengamanatkan bahwa daftar bakal calon anggota legislatif harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

Satu-satunya parpol yang daftar calon memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen adalah PKS. Dari 580 caleg PKS di 84 dapil, di setiap dapil telah memenuhi keterwakilan perempuan atas 30 persen (“Tak Semua Partai Penuhi Imbauan KPU soal Jumlah Minimal 30 Persen Caleg Perempuan”, Kompas, 9 November 2023).

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

PKB merupakan partai terbanyak yang tak memenuhi syarat 30 persen caleg perempuan. Posisi kedua ditempati oleh PDI-P dan disusul Partai Demokrat. Dari 84 dapil yang diikuti PKB, 29 dapil di antaranya tidak memuat daftar calon dengan minimal 30 persen perempuan. Sementara daftar caleg di 26 dapil yang didaftarkan PDI-P kurang dari 30 persen, dan daftar caleg Demokrat di 24 dapil kurang dari 30 persen.

Direktur Eksekutif International Non Governmental Organization Forum on Indonesian Development (Infid) Iwan Misthohizzaman mengatakan, rendahnya perempuan yang mengikuti Pemilu 2024 bisa berakibat pada menurunnya jumlah perempuan yang terpilih sebagai anggota DPR. Akibatnya, produk legislasi yang dibuat parlemen berpotensi tidak mengakomodasi kepentingan perempuan sehingga muncul ketimpangan jender.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN 

Bendera partai politik peserta pemilu 2024 menyesaki pagar pembatas jalan di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (13/7/2023). Peta koalisi partai politik (parpol) menuju Pemilu 2024 masih cukup landai. Kesamaan visi misi menjadi salah satu pertimbangan parpol karena tidak ada satu kekuatan konfigurasi yang dominan, sehingga semuanya mencoba mencari titik untuk bisa menang dalam Pemilu mendatang.

Alokasi Kursi dan Jumlah Dapil

Mengacu Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pada Pileg 2024, ada 580  kursi anggota DPR yang akan diperebutkan dari 84 dapil.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019, jumlah kursi DPR yang perebutkan sebanyak 575 kursi. Artinya, ada penambahan 5 kursi DPR pada Pemilu 2024. Penambahan alokasi kursi tersebut disebabkan bertambahnya dapil dari 80 menjadi 84 seiring adanya empat provinsi baru di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya. 

Sebelum ada pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI sebanyak 13 kursi. Dengan rincian, sebanyak 3 kursi DPR dari Provinsi Papua dan sebanyak 10 kursi dari Provinsi Papua Barat. Setelah pemekaran wilayah, kuota kursi DPR RI dari Papua bertambah menjadi 18 kursi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Jawa Barat merupakan provinsi dengan kuota kursi DPR RI terbanyak, yakni 91 kursi. Diikuti Jawa Timur sebanyak 87 kursi, dan Jawa Tengah sebanyak 77 kursi.

Penambahan juga terjadi pada dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Dapil DPRD provinsi dari semula 272 bertambah menjadi 301 dapil. Adapun alokasi kursi anggota DPRD provinsi dari 2.207 menjadi 2.376.

Sementara pada DPRD Kabupaten/Kota, ada 17.510 kursi yang diperebutkan pada Pemilu 2024. Jumlah kursi itu bertambah 170 kursi dibandingkan pemilu sebelumnya. Penambahan alokasi kursi ini berbasis pada perubahan data penduduk dengan mengacu pada data agregat kependudukan per kecamatan (DAK2) semester I 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (“Alokasi Kursi 50 DPRD Kabupaten dan Kota Berubah”, Kompas, 18 Desember 2022).

Berdasarkan DAK2, penambahan kursi tersebut disumbang oleh 42 kabupaten dan kota yang mengalami penambahan jumlah penduduk, sehingga alokasi kursi anggota dewannya pun bertambah. Di antaranya adalah DPRD Kota Binjai, Kota Pekanbaru, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Jayapura.

Di sisi lain, tercatat ada delapan kota/kabupaten yang mengalami pengurangan jumlah penduduk, sehingga otomatis alokasi kursi berkurang. Kedelapan daerah itu adalah DPRD Kota Kupang, Kota Jayapura, lalu Kabupaten Sarolangun, Pesawaran, Mesuji, Pasangkayu, Mamasa, dan Polewali Mandar yang masing-masing kehilangan lima kursi DPRD.

KOMPAS/AGUS SUSANTO

Pekerja menata kardus berisi surat suara pemilu 2024 yang telah disortir dan dilipat di gudang logistik KPU Jakarta Timur di kawasan Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Jakarta Timur, Rabu (3/1/2024). Sebanyak 260 pekerja menyortir dan melipat surat suara untuk calon anggota DPR RI dan DPRD DKI Jakarta sejak Senin (1/1/2024) dari pukul 07.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT)

KPU menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih atau sekitar 75 persen penduduk Indonesia. Angka itu terdiri dari pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan (“Mendata Pemilih, Meningkatkan Partisipasi di Pemilu 2024”, Kompas, 10 Juli 2023).

Jumlah pemilih di Pemilu 2024 meningkat sekitar 12 juta dibandingkan dengan Pemilu 2019. Peningkatan jumlah ini tidak lepas dari perkembangan jumlah penduduk Indonesia yang bertambah sepanjang lima tahun terakhir, termasuk dengan bertambahnya jumlah penduduk yang memenuhi syarat menjadi pemilih, seperti sudah memenuhi syarat usia minimal 17 tahun atau sudah/pernah menikah.

Di dalam negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 203.055.748 orang, terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan. Sedangkan di luar negeri, DPT Pemilu 2024 berjumlah 1.750.474 orang, terdiri dari 751.260 pemilih laki-laki dan 999.214 pemilih perempuan.

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

DPT ini ditetapkan berdasarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih yang telah berlangsung sejak KPU menerima Daftar Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri dan Kementerian Luar Negeri pada Desember 2022. Setelah itu, KPU melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dari rumah ke rumah hingga akhir Februari 2024.

Hasil coklit kemudian disusun menjadi daftar pemilih sementara (DPS) pada April 2023. DPS kemudian dicermati, menghasilkan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, sebelum ditetapkan menjadi DPT di tingkat kabupaten/kota serta luar negeri dan direkapitulasi berjenjang ke tingkat provinsi dan pusat.

KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Perwakilan partai politik peserta pemilu dan KPU menandatangani deklarasi pemilu sebagai sarana integrasi bangsa sebelum dimulainya Kirab Pemilu 2024 di Taman Elektrik, Kota Tangerang, Banten, Minggu (12/11/2023). 

Kelompok Generasi dan Usia

KPU mencatat, terdapat lima generasi pada pemilih di Pemilu 2024. Mulai dari pre-boomer hingga generasi Z.

Pemilih dari generasi millenial (Y) yang lahir di rentang tahun 1981-1996 akan menjadi pemilih terbanyak, dengan jumlah 68.822.839 orang (33,60 persen). Generasi dengan pemilih terbesar berikutnya ialah generasi X (lahir tahun 1965-1980), yakni sebanyak 57.486.482 orang (28,07 persen); dan generasi Z (lahir tahun 1997 ke atas) yang mencapai 46.800.161 orang (21,85 persen). 

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Kemudian pemilih generasi baby boomer (lahir tahun 1946-1964) sebanyak 28.127.340 orang (13,73 persen). Dan, pre boomer (lahir sebelum 1945) sebanyak 3.570.850 orang (1,74 persen).

Sementara itu, dari segi demografi usia, pemilih muda (17 – 40  tahun) cukup mendominasi dengan jumlah 106.358.447 atau hampir 52 persen. Jika dirinci, pemilih berusia di bawah 17 tahun tapi sudah menikah sebanyak 6.697 (0,003 persen), pemilih berusia 17-30 tahun sejumlah 63.953.031 (31,23 persen), pemilih berusia 31-40 tahun sebanyak 42.398.719 (20,70 persen), serta pemilih di atas 40 tahun sebanyak 98.448.775 atau 48,07 persen.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN 

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melakukan sosialisasi kepada pemilih mula di SMKN 1 Lebak, Banten, Selasa (19/9/2023). Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari Kirab Pemilu 2024 yang merupakan program KPU yang berlangsung sejak 14 Januari 2023 atau satu tahun menjelang pemungutan suara.

Sebaran pemilih berdasarkan wilayah

Dari DPT yang telah ditetapkan, pemilih terbesar berada di Pulau Jawa. Jumlah DPT di Pulau Jawa tercatat sebanyak 115.373.669 pemilih atau sekitar 56 persen dari total jumlah pemilih nasional. Sedangkan Maluku-Papua menjadi kawasan dengan pemilih paling sedikit dengan 6.651.643 pemilih atau sekitar 3 persen.

Sementara jika dilihat berdasarkan provinsi, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pemilih terbanyak. Jumlah pemilih yang masuk dalam DPT di Jawa Barat sebanyak 35.714.901 pemilih. Kemudian disusul Jawa Timur sebanyak 31.402.838 pemilih, Jawa Tengah 28.289.413 pemilih, Sumatera Utara 10.853.940 pemilih, dan Banten 8.842.646 pemilih.

Adapun provinsi dengan DPT paling sedikit adalah Provinsi Papua Selatan dengan 367.269 pemilih. Disusul Papua Barat dengan 385.465 pemilih, Papua Barat Daya 440.826 pemilih, Kalimantan Utara 504.252 pemilih, dan Papua 727.835.

Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana menilai, menumpuknya pemilih di Pulau Jawa membuat persaingan memperebutkan pemilih di Jawa sangat ketat. Penguasaan pemilih di Jawa akan memberikan dampak elektoral yang signifikan, terutama dalam pilpres. Oleh karenanya, semua kandidat pasti akan bertarung maksimal merebut simpati pemilih di Jawa (“KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 56 Persen Pemilih Ada di Pulau Jawa”, Kompas, 2 Juli 2023).

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN 

Petugas Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kota Jakarta Pusat merapikan logistik pemilu berupa kotak dan bilik suara yang baru didistribusikan di gudang KPU Jakarta Pusat, Sawah Besar, Jakarta, Rabu (2/11/2023). KPU mulai mendistribusikan logistik pemilu tahap pertama untuk Pemilu 2024. Sementara untuk surat suara rencananya akan diproduksi pada Desember 2023 yang termasuk pada logistik tahap kedua. Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024 yang mencakup pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Pemilih Disabilitas

Berdasarkan data KPU, terdapat 1.101.178 orang penyandang disabilitas yang sudah tercatat dalam DPT pada Pemilu 2024. Jumlah pemiilih penyandang disabilitas ini mencakup 0,54 persen dari total DPT secara nasional (“Deklarasi Pemilu Akses Ramah Jadi Momentum Perkuat Peran Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024”, Kompas, 7 Juli 2023).

KPU mengelompokkan pemilih penyandang disabilitas menjadi empat kategori, yaitu disabilitas fisik, disabilitas sensorik, disabilitas mental, dan disabilitas intelektual. Dengan rincian disabilitas fisik sebanyak 482.414, disabilitas sensorik sebanyak 298.749, disabilitas mental 264.594, dan disabilitas intelektual sebanyak 55.421 pemilih.

Demi meningkatkan partisipasi dan memberikan kenyamanan pada pemilih penyandang disabilitas. KPU akan memberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, dan desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas. Untuk tunatera, misalnya, KPU telah menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille.

Mengacu rumahpemilu.org, secara spesifik jaminan tentang aksesibilitas dalam pemilu dapat dirujuk pada Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), sebuah konvensi yang mengatur hak penyandang disabilitas.

Di pasal 29 CRPD  yang mengatur tentang partisipasi dalam kehidupan politik dan publik  dijelaskan bahwa “Negara-negara pihak harus menjamin hak politik penyandang disabilitas dan kesempatan untuk menikmati hak-hak tersebut atas dasar kesetaraan dengan orang lain, dan harus melakukan tindakan-tindakan untuk: (a) menjamin penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam kehidupan politik dan public secara penuh dan efektif, baik secara langsung maupun melalui perwakilan yang dipilih secara bebas, termasuk hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih…”.

Di Indonesia, perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) UU Pemilu, yang mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, dan memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Kemudian Pasal 356 ayat (1) menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu Pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Warga Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih mengikuti Sosialisasi Pemilu 2024 oleh KPU Kota Surabaya, Surabaya, Selasa (19/12/2023). Sosialisasi dilakukan oleh Komisioner KPU Nafilah Astri Swarist. Dalam Pemilu 2024 sebanyak 290 warga Liponsos terdaftar sebagai pemilih. Sebagian besar warga Liponsos mempunyai disabilitas mental.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Pada Pemilu 2024, KPU akan mengoperasionalkan atau menggelar sebanyak 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan.

Sementara di luar negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Yang terbagi ke dalam TPS, pos, maupun kotak suara keliling, sebagai 3 metode pemungutan suara yang bisa dilakukan di mancanegara.

Selain itu, KPU juga menyiapkan 1.822 TPS lokasi khusus (lokus) di 773 titik. Secara rinci, TPS lokus itu tersebar di 486 rumah tahanan (rutan)/lembaga pemasyarakatan (lapas), 168 pesantren/kampus/pendidikan lain, 61 perkebunan, 19 pertambangan, 17 panti sosial/panti rehabilitas, 3 daerah konflik atau bencana, 19 lokasi lain termasuk rumah sakit, kawasan industri, dan IKN, serta jenis lainnya.

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah tempat pemungutan suara atau TPS terbanyak di Indonesia, yakni 140.457 TPS. Hal ini sejalan dengan banyaknya pemilih di provinsi tersebut yang mencapai lebih dari 35 juta orang.

Berbeda dengan Pemilu 2019 yang jumlah pemilih di satu TPS adalah sebanyak 500 pemilih. Pada Pemilu 2024, KPU menetapkan jumlah pemilih untuk setiap TPS dibatasi paling banyak 300 orang. Kebijakan ini dilakukan untuk efisiensi waktu dan mengindari kelelahan petugas TPS.

Menurut KPU, angka 300 pemilih per TPS sudah berdasarkan perhitungan. Berdasarkan hasil perhitungan dari simulasi dan Pemilu 2019, rata-rata pemilih menghabiskan waktu lima menit untuk mencoblos lima surat suara. Jika ada 300 pemilih dalam 1 TPS, total waktu yang diperlukan mencapai 1.500 menit atau 25 jam. Dengan keberadaan 4 bilik di TPS, durasi pencoblosan diperkirakan sekitar 6 jam.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Distribusi logistik bilik suara yang akan digunakan pada pemilu tahun 2024 mulai didatangkan dan disimpan di dalam gudang milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang di Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (6/11/2023). Sebanyak 18.584 bilik suara akan digunakan di 4.646 TPS di Kota Semarang. Pada pemilu 2024 nanti jumlah TPS terbanyak pertama adalah Jawa Barat sebanyak 140.457 TPS, kedua Jawa Timur 120.666 TPS, dan Jawa Tengah dengan jumlah 117.299 TPS.

Petugas Pemungutan Suara

Untuk melayani kebutuhan pemilu di dalam negeri, KPU merekrut tenaga Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 5.741.127 orang. Jumlah tersebut berdasarkan perhitungan bahwa satu TPS terdiri dari tujuh orang anggota KPPS.

Sementara untuk di luar negeri, KPU merekrut sebanyak 12.765 anggota KPPS dari warga negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.

Merujuk laman indonesia.go.id, masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari 2024 sampai 25 Februari 2024. Mereka akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000 bagi anggota KPPS. Sedangkan untuk Ketua KPPS, honornya sedikit lebih tinggi dibandingkan para anggotanya, yakni sebesar Rp1.200.000.

Untuk mencegah banyaknya petugas KPPS yang meninggal seperti terjadi pada Pemilu 2019, KPU membatasi usia calon anggota KPPS maksimal 55 tahun, dan wajib melampirkan surat keterangan sehat.

Sebagai informasi, pada Pemilu 2019, data KPU per 20 Mei 2019 menyebutkan, sebanyak 5.669 petugas pemilu menjadi korban atas beban penyelenggaraan pemilu serentak 2019. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.097 orang sakit dan 572 orang meninggal. Sementara data dari Kementerian Kesehatan per 24 Mei 2019 menyebutkan, total ada 11.989 orang, terdiri dari 11.526 orang sakit dan 463 meninggal dari petugas penyelenggara pemilu di lapangan (“KPU Rekrut 5,7 Juta Petugas KPPS, Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat”, Kompas, 11 Desember 2023).

Mengutip laman jdih.kpu.go.id, anggota KPPS diangkat dan diberhentikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama ketua KPU Kabupaten/Kota dengan komposisi keanggotaannya memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. KPPS menjadi bagian dari badan ad hoc penyelenggara pemilu yang di dalamnya terdapat beberapa penugasan. Susunan keanggotaan KPPS terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota.

Dalam UU Pemilu disebutkan bahwa tugas KPPS antara lain adalah mengumumkan DPT di TPS, menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS, menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPPS juga mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain adalah menempelkan DPT di TPS, menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara, menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel, menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa, menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melalui PPS pada hari yang sama dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH 

Warga mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu 2024) di Kantor Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/12/2023). Sejak pendaftaran dibuka pada 11 Desember, minat warga sekitar untuk menjadi KPPS cukup tinggi. Adapun syarat yang harus dipenuhi, antara lain fotokopi KTP, ijazah minimal SMA dan sederajat, surat pernyataan, riwayat hidup, keterangan kesehatan dari puskesmas atau klinik, serta usianya antara 17-55 tahun.

Anggaran Pemilu 2024

Untuk penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024, Kementerian Keuangan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 71,3 triliun. Anggaran ini digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan teknis operasional penyelenggaraan pemilu mulai dari pemutakhiran data pemilih, pengadaan serta pengelolaan logistik, dan lain sebagainya, termasuk mengantisipasi jika pemilu berjalan dua putaran.

Anggaran untuk Pemilu 2024 diberikan secara bertahap dan telah disalurkan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum pemilu terselenggara. Pada tahun 2022, pemerintah mengalokasikan Rp 3,1 triliun. Tahun 2023, alokasi anggaran pemilu bertambah menjadi Rp 30 triliun. Pada tahun 2024, saat berlangsungnya pemilu, alokasinya naik lagi menjadi Rp 38,2 triliun.

Jika di runut ke belakang, alokasi anggaran Pemilu 2024 itu meningkat sekitar 57,3 persen dibandingkan dengan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 yang mencapai Rp 25,59 triliun. Semakin besar lagi peningkatannya jika dibandingkan dengan Pemilu 2014 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 24,1 triliun (“Menyelisik Dampak Ekonomi Pemilu”, Kompas, 23 November 2023).

Grafik:

INFOGRAFIK: ALBERTUS ERWIN SUSANTO

Lonjakan alokasi anggaran yang besar pada Pemilu 2024 tersebut salah satunya karena agenda pilpres dan pemilihan kepala daerah (pilkada) berlangsung serentak pada tahun yang sama sehingga membutuhkan biaya yang sangat besar. Hal itu berbeda dengan Pemilu 2019 dan 2014 yang berlangsung tidak serempak pada tahun yang sama untuk kedua agenda politik tersebut.

Meningkatnya anggaran dari pemilu ke pemilu itu juga disebabkan bertambahnya jumlah partai politik dan pemilih. Adanya perubahan regulasi dan pemekaran daerah turut mendukung menggelembungnya anggaran pemilu di Indonesia.

Hal lain yang turut mendorong peningkatan biaya pemilu adalah kenaikan honorarium penyelenggara pemilu, mulai dari tingkat TPS, desa, hingga kecamatan, yang dianggap memiliki peran dan kerja yang cukup besar.

Di sisi lain, anggaran pemilu yang besar juga dimaksudkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Sebab, aktivitas perpolitikan bakal meningkatkan konsumsi masyarakat, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan pemilu, termasuk di dalamnya pengeluaran pemerintah untuk penyelenggaraan pemilu hingga belanja kampanye.

Anggaran besar pemilu yang dialokasikan untuk kebutuhan pengadaan logistik, barang, dan jasa akan menggairahkan sektor produksi dan distribusi (Kompas, 25 November 2023, “Menyelisik Dampak Ekonomi Pemilu”). Belanja dan konsumsi dari penyelenggaraan pemilu dari tingkat pusat sampai dengan badan ad hoc yang menerima honor pemilu akan turut merangsang daya beli masyarakat. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Aturan
  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
  • Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilu Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.
  • Keputusan KPU RI Nomor 1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024
Arsip Kompas
  • “Total 17.510 Kursi DPRD Kabupaten/Kota Diperebutkan di Pemilu 2024”, Kompas, 18 Desember 2022.
  • “Alokasi Kursi 50 DPRD Kabupaten dan Kota Berubah”, Kompas, 18 Desember 2022.
  • “Pemilu 2024”, Kompas, 14 Februari 2023.
  • “KPU Tetapkan DPT Pemilu 2024, 56 Persen Pemilih Ada di Pulau Jawa”, Kompas, 2 Juli 2023.
  • “Deklarasi Pemilu Akses Ramah Jadi Momentum Perkuat Peran Penyandang Disabilitas di Pemilu 2024”, Kompas, 7 Juli 2023.
  • “Mendata Pemilih, Meningkatkan Partisipasi di Pemilu 2024”, Kompas, 10 Juli 2023.
  • “Data WNI dan Pemilu di Luar Negeri”, Kompas, 1 Agustus 2023.
  • “Setelah DCT Pemilu 2024 Ditetapkan…”, Kompas, 5 November 2023.
  • “Saatnya Mencermati Caleg”, Kompas, 6 November 2023.
  • “Tak Semua Partai Penuhi Imbauan KPU soal Jumlah Minimal 30 Persen Caleg Perempuan”, Kompas, 9 November 2023.
  • “Menyelisik Dampak Ekonomi Pemilu”, Kompas, 23 November 2023.
  • “Pembatasan Usia Petugas untuk Antisipasi Korban Jiwa”, Kompas, 27 November 2023.
  • “Demografi Pemilih 2024”, Kompas, 28 November 2023.
  • “KPU Rekrut 5,7 Juta Petugas KPPS, Surat Keterangan Sehat Jadi Syarat”, Kompas, 11 Desember 2023.
  • “Anggaran Pemilu dari Masa ke Masa: Pengeluaran atau Investasi Negara?”, Kompas, 15 Desember 2023.
  • “Presiden Ingatkan Hindari Keteledoran pada Penyelenggaraan Pemilu”, Kompas, 30 Desember 2023.
Internet

• Kpu.go.id
• Bawaslu.go.id
• Setkab.go.id
• Perludem.org
• Rumahpemilu.org
• Indonesia.go.id