Paparan Topik | Pemilihan Umum

Pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilu

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara merupakan representasi demokrasi menuju kedaulatan rakyat dengan memilih presiden dan anggota legislatif.

KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH

Proses simulasi pemungutan suara untuk Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU Palembang di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (25/12/2023). Penggunaan aplikasi Sirekap menjadi perhatian utama KPU Palembang saat melaksanakan simulasi pemungutan suara Pemilu 2024. Tata cara penggunaan aplikasi itu sejatinya sederhana tetapi harus dipelajari dan dipahami jauh-jauh hari agar tidak menghambat proses pemungutan suara yang dilakukan pada 14 Februari mendatang.

Fakta Singkat

Pemungutan suara:

  • Tanggal pemungutan suara: 14 Februari 2024
  • Waktu pemungutan suara: 07.00 – 13.00 waktu setempat.
  • Jumlah DPT: 204,8 juta.
  • Syarat mencoblos: formulir C6 dan e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat. Bagi pemilih pindahan dapat menunjukkan e-KTP dan formulir A5 (formulir pindah memilih).
  • Surat suara: Ada lima jenis surat suara. Abu-abu untuk memilih pasangan capres-cawapres, kuning untuk memilih DPR RI, merah untuk memilih DPD, biru untuk memilih DPRD provinsi, dan hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.
  • Pemilih di luar negeri dapat menggunakan hak pilih melalui tiga metode memilih yang disiapkan, yakni metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan pos.

Pemungutan suara Pemilu 2024 akan segera dihelat pada 14 Februari 2024. Pemungutan suara dilakukan serentak untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Pemungutan suara adalah kegiatan yang sangat menentukan pada setiap perhelatan pemilihan. Di negara demokrasi seperti Indonesia, pemungutan suara merupakan sarana menuju kedaulatan rakyat dengan memilih pemimpin dan figur yang dianggap layak menjabat, baik sebagai kepala pemerintahan maupun sebagai wakil rakyat di parlemen. 

Berdasarkan data KPU, jumlah pemilih yang telah terdaftar pada Pemilu 2024 ada sekitar 204,8 juta pemilih. Jumlah ini bertambah sekitar 12 juta dibandingkan dengan Pemilu 2019. Jumlah tersebut terdiri dari pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 38 provinsi, dan 128 negara perwakilan.

Pemungutan suara dilaksanakan di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilih dalam negeri yang tersebar di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.731 desa/kelurahan. Sementara di luar negeri, terdapat 3.059 titik pemungutan suara di 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Yang terbagi ke dalam TPS, pos, maupun kotak suara keliling, sebagai 3 metode pemungutan suara yang bisa dilakukan di mancanegara.

KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN

Pemilih disabilitas memasukan surat suara dibantu panita pemungutan suara (PPS) saat simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Halaman Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS).

Menggunaan hak suara

Dalam sejarah pemilu di dunia, pemungutan suara sebagai mekanisme pemilihan pemimpin dan wakil rakyat telah digunakan sejak zaman Yunani kuno dan Romawi kuno. Saat itu, ada beberapa cara untuk memilih, di antaranya pemberian suara dengan pecahan batu, dengan mengacungkan tangan, hingga dengan teriakan paling keras. 

Sedangkan dalam sejarah pemilu di Indonesia, pemberian suara dalam pemungutan suara umum dilakukan dengan cara mencoblos surat suara. Metode tersebut sudah digunakan sejak pemilu pertama pada 1955.

Metode pemungutan suara dengan mecoblos tertuang dalam Pasal 67 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan DPR yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan Pemilu 1955. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemilih memberikan suara dengan menusuk tanda atau gambar. Cara lain yang juga disebutkan, pemilih memberikan suara kepada seorang calon dengan menulis nomor serta nama dari calon dalam ruangan (space) yang disediakan dalam surat suara. Untuk memudahkan pemilih menulis nama calon yang dipilihnya, di setiap bilik suara dipasang daftar calon tetap.

Namun, pada pemilu-pemilu berikutnya, mencoblos menjadi satu-satunya metode yang digunakan. Mencoblos dianggap menjadi cara yang paling mudah bagi masyarakat untuk memberikan suaranya. Terutama jika melihat masih banyaknya penduduk Indonesia yang buta huruf dan tidak bisa menulis saat itu.

Hingga pada Pemilu 2009, cara pemberian suara dengan mencoblos diubah dengan cara memberikan tanda atau mencontreng. Perubahan ini dilatarbelakangi oleh penilaian KPU Pusat bahwa memilih dengan mencoblos surat suara sudah ketinggalan zaman. Alasan lainnya, mencoblos memiliki resiko yang lebih besar untuk merusak surat suara.

Pada Pemilu 2009, tercatat ada sebanyak 38 partai politik yang mengikuti pemilu dan sistem yang digunakan adalah sistem proporsional terbuka di mana pemilih memilih langsung wakil-wakil legislatifnya. Hal ini membuat surat suara menjadi sangat besar. Secara psikologis, dianggap membuat pemilih malas membuka surat suara secara utuh. Sehingga dikhawatirkan untuk mencoblos asal-asalan dan tembus ke bagian surat suara yang lain sangat besar (“Surat Suara: Risiko Mencoblos Dinilai Lebih Besar”, Kompas, 22 September 2008).

Namun, perubahan budaya pemberian suara secara drastis, dari mencoblos menjadi memberi tanda atau mencontreng, mengejutkan masyarakat dan menimbulkan polemik. Sistem coblos sudah amat lekat di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 untuk mengakomodasi pemberian tanda di luar cara contreng.

Hasil evaluasi kemudian menyebutkan metode mencontreng justru lebih susah diikuti, khususnya oleh pemilih yang masih terkendala dengan buta huruf dan kemampuan menggunakan alat tulis untuk memberi tanda contreng. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya surat suara tidak sah. Pada Pileg 2009, suara tidak sah mencapai 17,7 juta atau 14,43 persen dari jumlah pemilih yang menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2009. Sementara surat suara tidak sah untuk pilpres mencapai 5,06 persen atau setara 6,4 juta suara.

Alhasil, pada Pemilu 2014, metode mencoblos kembali dipergunakan. Selain karena lebih mudah, mencoblos, bagi sebagian besar pemilih di Indonesia, adalah representasi dari pemilu itu sendiri.

Sikap publik yang cenderung memilih metode mencoblos terlihat dari hasil jajak pendapat yang dilakukan Litbang Kompas pada pertengahan Juni 2021. Metode mencoblos dipilih 85,2 persen responden dibandingkan dengan cara mencontreng yang pernah diterapkan di Pemilu 2009. Metode mencoblos juga lebih banyak dipilih (86.7 persen) dibandingkan cara menulis nomor urut, terutama nomor urut calon anggota legislatif.

Pilihan mencoblos terlihat dari semua kelompok responden berdasarkan latar belakang tingkat pendidikan. Baik kelompok responden berpendidikan rendah, menengah, maupun tinggi, mayoritas lebih memilih mencoblos dibandingkan berbagai cara lain.

KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Warga antre untuk mengurus kepindahan tempat pemungutan suara (TPS) ketika KPU Provinsi DKI Jakarta menggelar sosialisasi tahapan pemilihan umum 2024 saat hari bebas kendaraan bermotor di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (14/1/2024). Batas waktu pengurusan pindah TPS adalah hingga H-30 hari pemungutan suara atau selambatnya pada 15 Januari 2024.

Prosedur Pemungutan Suara

  • Memastikan Terdaftar Sebagai DPT

Untuk dapat mencoblos, pemilih harus memastikan telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 dan TPS untuk mencoblos. Pemilih dapat memastikan dirinya tercatat dalam DPT dan TPS dengan memeriksa langsung melalui portal resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), infopemilu.kpu.go.id atau cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih tinggal memasukkan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) kartu tanda penduduk  elektronik (e-KTP) ke situs tersebut dan informasi terkait daftar pemilih tetap (DPT) ataupun TPS saat mencoblos akan langsung muncul.

Pemilih juga dapat mengetahui TPS untuk mencoblos melalui formulir C6 yang dibagikan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS. Formulir C6 berisi informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS, dan waktu untuk memilih.

  • Pindah Memilih

Jika ingin pindah memilih, pemilih bisa mengajukan pindah memilih dengan datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Syarat yang perlu dibawa adalah e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT. Pemilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5-Surat Pindah Memilih.

Masa pindah memilih ini dilakukan selama dua periode, yakni H-30 sebelum Pemilu 2024, 15 Januari 2024 dan H-7, yaitu pada 7 Februari 2024.

Namun, pengajuan pindah memilih periode kedua hanya diperuntukan untuk pemilih dengan alasan-alasan khusus, misalnya bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, serta menjadi tahanan di rumah tahanan yang masih bisa mengajukan pindah memilih.

Oleh karena itu, syarat pindah TPS Pemilu 2024 periode kedua tidak sama dengan periode pertama. Selain membawa e-KTP dan bukti terdaftar sebagai DPT, perlu ada bukti dukung alasan pindah, misalnya surat keterangan tugas atau surat menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan. Para pemilih tersebut akan masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dan bisa menggunakan hak pilih di TPS.

Terkait dengan surat suara yang akan diterima ketika pemungutan suara, pemilih yang pindah memilih masih dalam satu kecamatan, maka akan lengkap mendapat lima surat suara. Untuk pemilu capres-cawapres, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Bila pindah memilih antarkota tapi masih satu dapil untuk pemilu di atasnya, maka hanya tidak mendapatkan surat suara untuk pemilu legislatif DPRD Kabupaten. Pindah domisili paling jauh hingga keluar pulau, maka hanya akan mendapat surat suara untuk pemilu capres-cawapres.

  • Datang ke TPS

Pemilih yang sudah terdata dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS yang telah ditentukan. Waktu mencoblos mulai pukul 07.00 — 13.00 waktu setempat.

Bagi pemilih yang telah mengisi formulir C7 atau daftar hadir di TPS sebelum pukul 13.00 dan masih mengantre untuk mencoblos, petugas KPPS akan tetap melayani dan menyelesaikan proses pemungutan suara hingga semua pemilih mencoblos.

Pemilu di Indonesia menggunakan asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Langsung artinya pemilih langsung menggunakan hak suaranya oleh dirinya sendiri. Untuk itu, pemilih tidak bisa menunjuk orang lain untuk dapat mewakili menggunakan hak suara.

Untuk mencoblos, pemilih harus membawa formulir C6 (formulir pemberitahuan memilih) dan e-KTP atau surat keterangan dari DISDUKCAPIL setempat. Bagi pemilih pindahan dapat menunjukkan e-KTP dan formulir A5 (formulir pindah memilih) kepada petugas KPPS.

Adapun pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memiliki e-KTP, tetap dilindungi hak pilihnya. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya sebagai daftar pemilih khusus (DPK). Para pemilih tersebut hanya bisa mencoblos di TPS sesuai alamat e-KPT sepanjang surat suara masih tersedia. Waktu yang disediakan bagi pemilih DPK adalah satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 hingga 13.00.

Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang tidak terdaftar di DPT dan tidak memiliki e-KTP tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, untuk menjadi pemilih, harus berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan. Sepanjang tidak ada bukti administrasi, maka KPU tidak bisa melayani pemilih tersebut.

  • Mencoblos Surat Suara

Pada Pemilu 2024, pemilih akan sekaligus memilih calon presiden/calon wakil presiden dan wakil mereka untuk duduk di legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota).

Setiap pemilih akan mendapatkan lima surat suara dengan warna yang berbeda. Surat suara berwarna abu-abu merupakan surat suara untuk memilih pasangan capres-cawapres, surat surat berwarna kuning untuk memilih DPR RI, surat suara berwarna merah untuk memilih DPD, surat suara berwarna biru untuk memilih DPRD provinsi, dan surat suara berwarna hijau untuk memilih DPRD kabupaten/kota.

Di setiap surat suara untuk DPR dan DPRD, akan ada puluhan nama yang disodorkan untuk dipilih. Mereka tampil tanpa foto. Hanya nama di bawah logo partai politik yang mengusung setiap calon wakil rakyat. Hal ini berbeda dengan surat suara capres-cawapres dan DPD yang menampilkan foto calon, selain nama dan nomor urut.

Oleh sebab itu, sebelum memilih pemilih perlu mengenal siapa calon yang akan dipilih. Pemilih dapat melihat nama-nama calon melalui infopemilu.kpu.go.id.

Sebelum mencoblos, periksa kembali kondisi surat suara yang diterima. Pastikan surat suara yang diterima dalam kondisi baik. Bila ditemukan kerusakan, laporkan ke panitia dan bisa meminta panitia untuk menggantinya.

Terkait cara mencoblos, telah diatur dalam Pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada surat suara capres dan cawapres, pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut, foto, nama salah satu dari capres atau cawapres, serta tanda gambar parpol dan atau gabungan parpol dalam surat suara.

Untuk surat suara anggota DPD, pemilih mencoblos satu kali pada nomor urut, nama, atau foto, calon anggota DPD.

Sementara surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, pemilih mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar parpol, dan atau nama caleg. Namun, penting untuk diketahui, arah coblosan turut menentukan kemana suaranya masuk. Jika mencoblos di nomor atau nama caleg, suara akan dihitung untuk caleg yang bersangkutan. Jika mencoblos di gambar parpol, suara akan dihitung untuk partai tersebut.

Setelah mencoblos, lipatlah surat suara sesuai petunjuk. Kemudian, masukkanlah surat suara itu ke kotak yang tersedia sesuai dengan jenis pemilihannya.

  • Pasca-Mencoblos

Seusai mencoblos dan memasukkan surat suara ke kotak, pemilih wajib mencelupkan jarinya ke tinta hingga mengenai bagian kuku sebagai bentuk telah menggunakan hak politiknya.

Setelah itu, pemilih dapat ikut berpartisipasi memantau proses penghitungan suara yang dimulai pukul 13.00. Setelah proses penghitungan suara usai, pemilih juga diperbolehkan memfoto hasil penghitungan suara yang tertuang di formulir C6.

Keterlibatan masyarakat dalam memantau proses perhitungan suara sangat penting di tengah masifnya kasus pelanggaran pemilu kali ini. Jangan ragu melapor saat melihat ada kejanggalan.

Pada setiap pemilu, selalu ada orang-orang yang bermain curang demi meraih kekuasaan. Salah satu kecurangan yang marak terjadi dalam pemungutan dan penghitungan suara adalah memanipulasi hasil penghitungan suara atau menebar kabar bohong dengan tujuan membuat takut pemilih sehingga mengubah pilihannya.

Jika ada pelanggaran atau kecurangan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pengawas pemilu yang berjaga di setiap TPS, mendatangi kantor Bawaslu, via WhatsApp Bawaslu, atau melalui aplikasi besutan Bawaslu https://sigaplapor.bawaslu.go.id/.

Selain itu, untuk ikut mengawal rekapitulasi suara oleh KPU, masyarakat diharapkan ikut terlibat dengan mengirimkan foto lembar rekapitulasi suara di TPS dan mengunggahnya di sejumlah aplikasi yang diluncurkan untuk mengawal hasil perhitungan suara, seperti JagaSuara2024, JagaSuaramu.id, dan kecuranganpemilu.com.

KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Matraman mulai mengelompokkan kotak suara untuk didistribusikan ke tingkat kelurahan di tempat penyimpanan logistik Pemilu 2024 Kecamatan Matraman di Gelanggang Remaja Matraman, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Pemungutan Suara di Luar Negeri

Pada Pemilu 2024, pemilih di luar negeri dapat menggunakan hak pilih melalui tiga metode memilih yang disiapkan, yakni metode tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN), kotak suara keliling (KSK), dan pos. Ada 807 titik TPSLN, 1.502 titik KSK, serta 686 PPLN pos yang disiapkan untuk memfasilitasi penggunaan hak pilih WNI di luar negeri.

Tempat memilih semestinya berada di yurisdiksi Pemerintah Indonesia, yakni di kantor-kantor perwakilan seperti Kedutaan Besar RI, Konsulat Jenderal RI, Kantor Dagang dan Ekonomi RI, ataupun sekolah Indonesia di luar negeri. Namun, keterbatasan tempat membuat tidak semua pemilih bisa dilayani menggunakan metode TPSLN.

Oleh karena itu, ada tiga metode memilih yang disediakan untuk memfasilitasi penggunaan hak pilih WNI di luar negeri. Bagi pemilih yang tidak bisa dilayani menggunakan TPSLN, KPU menyediakan metode KSK dan pos. Metode KSK untuk melayani WNI yang berada di kawasan tertentu, sedangkan pos untuk melayani pemilih terutama yang lokasinya jauh dari TPSLN dan tidak berada di kawasan tertentu.

Jika pemilih di dalam negeri menggunakan hak pilihnya serentak pada 14 Februari, pemilih di luar negeri bisa menggunakan hak pilihnya lebih awal. Bagi pemilih yang menggunakan metode pos, bisa langsung memberikan hak pilih setelah surat suara diterima. Adapun surat suara pemilih pos telah dikirim sejak 2–11 Januari ke alamat yang bersangkutan atau alamat yang dituju oleh pemilih.

Adapun pelaksanaan pemungutan suara menggunakan metode TPSLN dan KSK dilakukan beragam. Dari 128 perwakilan di luar negeri, ada yang hari pemungutan suara dilakukan antara 5–14 Februari sesuai dengan situasi di negara setempat.

Meskipun demikian, penghitungan suara di luar negeri tetap dilakukan secara bersamaan, yakni dimulai setelah pemungutan suara di Indonesia bagian barat berakhir. Jika penghitungan suara juga dilakukan lebih awal, dikhawatirkan memengaruhi pilihan pemilih di dalam negeri.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Komisi Pemilihan Umum Kota Semarang menerima tinta sebagai logistik pemilu yang pertama didatangkan di Gudang KPU, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (3/11/2023). Tinta pemilu sebanyak 9.292 botol tersebut diperuntukkan 4.646 tempat pemungutan suara di Kota Semarang. Selanjutnya kotak suara, surat suara dan alat peraga lainnya akan tiba pekan depan.

Tata Tertib Pemilih di TPS

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, ketika berada di TPS untuk menyalurkan hak suara, ada sejumlah tata tertib yang perlu diperhatikan demi lancarnya pelaksanaan pemungutan suara.

Melihat fenomena pemilihan sebelumnya, tidak sedikit pemilih yang mencoblos surat suara dengan alat di luar alat yang disediakan pantia pemungutan suara.  Banyak yang tak tahu bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan, sehingga suaranya tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah. 

Dalam menggunakan hak pilihnya, pemilih hanya diperbolehkan mencoblos surat suara di bilik suara dengan menggunakan alat yang telah disediakan. Pemilih dilarang memberi suara dengan cara merobek/mengambil bagian dari surat suara atau mencoblos menggunakan rokok dan mencoret surat suara. Sebab dapat menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.

Tata tertib lainnya yang perlu diperhatikan, pemilih tidak diperkenankan untuk membawa telepon genggam, alat perekam, dan/atau alat elektronik lainnya ke bilik suara. Pemilih juga tidak diperbolehkan mendokumentasikan aktivitas dan hak pilihnya pada bilik suara. Ketentuan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya transaksi politik uang. Selain itu, jika pemilih mengambil gambar saat di bilik suara juga akan menghilangkan kerahasiaan dalam pemilu.

Larangan lain ialah semua orang yang berada di sekitar TPS dilarang membawa atau memakai atribut pasangan calon atau partai politik. Sebab, hal itu termasuk dalam bagian kampanye. Jadwal kampanye sudah berakhir 4 hari sebelum pencoblosan, sehingga tidak boleh lagi ada aktivitas kampanye ketika pemungutan suara.

Pada saat pemungutan suara di TPS, pemilih juga dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih lain supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Pemilih diharapkan bisa mentaati tata tertib tersebut. Hal ini demi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur, adil, lancar, dan aman. (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Peraturan
  • Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
  • Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum.
Arsip Kompas
  • “Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Mencoblos?”, Kompas, 16 April 2019.
  • “Rekam Jejak Surat Suara Pemilu”, Kompas, 14 Agustus 2021.
  • “Kiat agar Tak Kehilangan Hak Pilih”, Kompas, 4 Januari 2024.
  • “Serba-serbi Menggunakan Hak Pilih di Luar Negeri”, Kompas, 10 Januari 2024.
  • “Masyarakat Sipil Gotong Royong Awasi Kecurangan Pemilu”, Kompas, 15 Januari 2024.
  • “Tips Mencoblos agar Suara di Pemilu Dinyatakan Sah”, Kompas, 17 Januari 2024.
  • “Gerakan Kawal Pemilu Terus Bermunculan”,, Kompas, 17 Januari 2024.
  • “Jika Terlambat Mengurus Pindah Memilih atau Tidak Terdaftar di DPT”, Kompas, 22 Januari 2024.
Internet

• Kpu.go.id
• Bawaslu.go.id
• Perludem.org