Petugas pembawa Pataka KPU melintasi barisan para anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota dalam Upacara Pelantikan Anggota KPU Kabupaten/Kota pada 48 Kabupaten/Kota di 7 Provinsi Periode 2023-2028 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (25/6/2023). Sebanyak 240 orang anggota KPU Kabupaten/Kota hari itu dilantik oleh KPU.
Fakta Singkat
Penyelenggara Pemilu
- UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilu diselenggarakan oleh KPU, Bawaslu, dan DKPP.
- KPU merupakan lembaga yang dibentuk dengan tugas utama dan kewenangan dalam menyelenggarakan seluruh tahapan dan proses Pemilu di Indonesia, meliputi pilpres, pileg, dan pilkada.
- Dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu, KPU dibantu oleh beberapa lembaga sementara (ad hoc), terdiri dari PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN.
- Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu di seluruh Indonesia.
- Dalam menjalankan tugasnya, Bawaslu juga membentuk sejumlah badan pengawas sementara di tingkat daerah, yaitu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
- DKPP adalah lembaga yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
- Dalam menjalankan fungsinya, DKPP dibantu oleh TPD yang mengemban tugas untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
Pemilihan umum merupakan bagian penting dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi seperti Indonesia. Sebab, Pemilu dimaksudkan sebagai salah satu perwujudan kedaulatan rakyat sekaligus upaya untuk menjaga keberlangsungan demokrasi. Pemilu bermakna pula memastikan sirkulasi kekuasaan berjalan sesuai asas fairness, baik proses maupun hasil.
Berkenaan dengan Pemilu, salah satu elemen penting dalam kesuksesan pelaksanaan pemilu adalah peran strategis dari para penyelenggara pemilu. Di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, penyelengaraan Pemilu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ketiganya merupakan satu kesatuan fungsi yang bertugas menyelenggarakan seluruh jenis Pemilu, yakni pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres); pemilihan anggota legislatif (pileg), meliputi anggota Dewan Perwakilan Rayat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota; dan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Meski demikian, masing-masing lembaga tersebut memiliki tugas, fungsi, dan kewenangan tersendiri, di sisi lain terdapat peran saling mengimbangi di antara ketiganya.
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Suasana saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memimpin pembacaan Deklarasi Kampanye Pemilu Damai Tahun 2024 di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Senin (27/11/2023). Dalam deklarasi ini seluruh peserta Pemilu, baik pasangan calon presiden dan calon wakil presiden serta partai politik, wajib mewujudkan kontestasi politik dengan damai dan sehat dalam Pemilu 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
KPU merupakan lembaga yang mempunyai tugas utama dan kewenangan dalam menyelenggarakan Pemilu di Indonesia. KPU memegang peran menjamin setiap proses dan tahapan Pemilu yang adil, transparan, bebas, dan jujur serta mampu menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
KPU adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Hal ini merupakan amanat dari konstitusi UUD 1945 Pasal 22F ayat (5), yang menyebutkan bahwa “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri”.
Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan bahwa KPU, dalam menyelenggarakan Pemilu, bebas dari pengaruh pihak mana pun.
Secara historis, KPU didirikan pada 1999 melalui Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum. Berdirinya KPU tidak terlepas dari beragam peristiwa politik pada era reformasi. Salah satunya adalah desakan untuk diselenggarakannya Pemilu secara lebih demokratis.
Sebelum KPU dibentuk, Pemilu di Indonesia diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) untuk Pemilu 1955 dan Lembaga Pemilihan Umum (LPU) untuk Pemilu selama Orde Baru (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997).
Pada awal pembentukannya, sebagian besar anggota KPU merupakan perwakilan dari kalangan partai politik. Namun, setelah dikeluarkannya UU Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pemilihan Umum, KPU adalah lembaga independen dan nonpartisan, dan tak lagi beranggotakan orang partai. Hal ini untuk menghindari keberpihakan penyelenggara Pemilu kepada peserta Pemilu yang akan mengakibatkan distrust serta menimbulkan proses dan hasil yang dipastikan tidak fair, sehingga menghilangkan makna demokrasi yang berusaha diwujudkan melalui pemilihan umum.
KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan. KPU terdiri atas: KPU, berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia; KPU Provinsi, berkedudukan di ibu kota provinsi; dan KPU Kabupaten/Kota, berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas sebagai berikut:
- Merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal.
- Menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN.
- Menyusun peraturan KPU untuk setiap tahapan pemilu.
- Mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu.
- Menerima daftar pemilih dari KPU Provinsi.
- Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar pemilih.
- Membuat berita acara, dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu dan Bawaslu.
- Mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan pasangan calon terpilih serta membuat berita acaranya.
- Menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu.
- Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat.
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
- Melaksanakan tugas lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoblos contoh surat suara saat peluncuran hari pemungutan suara pemilu serentak 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (14/2/2022). Pemilu serentak sendiri akan berlangsung pada 14 Februari 2024 atau tepat dua tahun yang akan datang. Acara tersebut juga dihadiri perwakilan partai politik, Bawaslu, dan DKPP.
Badan Ad hoc KPU
Dalam menjalankan proses Pemilu, KPU dibantu oleh beberapa lembaga sementara yang disebut sebagai badan ad hoc. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu, badan ad hoc penyelenggara pemilu terdiri dari anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih).
Selain itu, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (PPDP/Pantarlih LN), serta Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Badan ad hoc pemilu merupakan tulang punggung dan garda terdepan pelaksanaan pemilu. Badan ini bekerja di tingkat paling bawah dan bersinggungan langsung dengan masyarakat. Umumnya, mereka yang tergabung dalam badan ini dilatarbelakangi oleh dasar sukarelawan untuk berkontribusi di lingkungan tempat mereka tinggal dan sudah memiliki pengalaman sosial di masyarakat dan lingkungannya sehingga memudahkan kerja-kerja badan ad hoc ini.
- Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU atau Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan. PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan.
Tugas utama PPK adalah mengatur dan mengawasi proses pemilihan umum di kecamatan, termasuk pengaturan tempat pemungutan suara, pengawasan pemilih, dan penghitungan suara. Selain itu, PPK juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul selama proses pemilihan umum di kecamatan tersebut.
Dengan demikian, PPK memegang peranan penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di tingkat kecamatan. Mereka memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan pemilihan umum di kecamatan berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel.
PPK dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara. Anggota PPK terdiri dari lima orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan empat orang anggota, dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan. Para anggota PPK ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dikutip dari laman resmi KPU, pada Pemilu 2024, pendaftaran anggota PPK dibuka pada 20 November – 16 Desember 2022. Jumlah anggota PPK yang direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Masa kerjanya dimulai sejak 4 Januari 2023 sampai 4 April 2024.
Adapun honorarium PPK untuk Pemilu 2024 sebesar Rp 2.500.000 per bulan untuk ketua dan anggota Rp 2.200.000 per bulan.
- Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa. Karenanya, kedudukan PPS berada di kelurahan/desa.
Tugas utama PPS adalah melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa, antara lain, mengumumkan daftar pemilih, melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS, mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, dan menyampaikan rekapitulasi penghitungan suara seluruh TPS di wilayahnya kepada PPK.
PPS juga memiliki kewenangan untuk membentuk KPPS, mengangkat Pantarlih, menetapkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara untuk menjadi daftar pemilih tetap, dan menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Secara struktural, anggota PPS terdiri dari tiga orang, meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota. Komposisi keanggotaan PPS ini juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dibuka mulai tanggal 18 hingga 27 Desember 2022. Jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 kelurahan/desa se-Indonesia. Masa kerja anggota PPS dimulai 17 Januari sampai 4 April 2024. Honorarium ketua PPS ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per bulan dan anggota PPS Rp 1.300.000 per bulan.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
KPPS adalah kelompok yang dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu di Tempat Pemungutan Suara. Keanggotaan KPPS berjumlah tujuh orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS, terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan enam orang anggota, dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
KKPS merupakan tingkatan paling bawah dan yang bekerja paling dekat dengan masyarakat dalam pelaksanaan pemungutan suara. Dalam pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, KPPS memiliki beragam tugas, di antaranya mengumumkan daftar pemilih, menerima pendaftaran pemilih, memberikan surat suara, mengarahkan pemilih untuk mencoblos di bilik suara dan memasukkannya ke kotak suara, hingga mencelupkan tinta ungu tanda pemilih sudah mencoblos. Sehari sebelum pemungutan suara, KPPS juga mendirikan TPS, dan menerima logistik pemilu.
Honorarium Petugas Pemilu 2024 Dalam Negeri
|
PPK |
PPS |
KPPS |
Pantarlih |
|||
|
Ketua |
Anggota |
Ketua |
Anggota |
Ketua |
Anggota |
|
2019 |
Rp1.850.000 |
Rp1.600.00 |
Rp900.000 |
Rp850.000 |
Rp550.000 |
Rp500.000 |
Rp800.000 |
2024 |
Rp2.500.000 |
Rp2.200.000 |
Rp1.500.000 |
Rp1.300.000 |
Rp1.200.00 |
Rp1.100.000 |
Rp1.000.000 |
Sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022; pemberitaan Kompas.
Selain itu, KPPS juga memiliki tugas dan wewenang melakukan penghitungan suara dari lima jenis pemilihan di TPS dan menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Oleh karena itu, bisa dikatakan KPPS berperan besar dalam mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani para pemilih menggunakan hak pilih, termasuk memberikan akses dan layanan kepada pemilih difabel dalam memberikan hak pilihnya.
KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat empat belas hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara Pemilu. Apabila terjadi pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, masa kerja KPPS diperpanjang, dan KPPS dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.
Pada Pemilu 2024, dengan jumlah tempat pemungutan suara yang sudah ditetapkan KPU mencapai 823.220. Jika setiap KPPS ada tujuh orang, dibutuhkan 5.762.540 petugas. Pendaftaran petugas KPPS dibuka sejak tanggal 11 hingga 20 Desember 2023. Adapun masa kerjanya dimulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Honorarium anggota KPPS Pemilu 2024 adalah Rp 1.100.000. Sedangkan untuk Ketua KPPS akan mendapatkan sebesar Rp 1.200.000.
- Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih)
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu. Pantarlih mengemban tugas yang sangat penting, yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.
Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu tahapan yang sangat krusial dan strategis bagi terselenggaranya Pemilu. Sebab, menentukan tahapan Pemilu selanjutnya, mulai dari penentuan jumlah TPS, alokasi logistik, pola sosialisasi Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil suara. Jika hasil penyusunan daftar pemilih bermasalah atau tidak valid, dapat dipastikan tahapan Pemilu selanjutnya juga akan sangat terganggu.
Besaran Santunan Kecelakaan Badan Ad Hoc Pemilu 2024
Jenis Musibah |
Santunan |
Meninggal |
Rp36.000.000/orang |
Cacat Permanen |
Rp30.800.000/orang |
Luka Berat |
Rp16.500.000/orang |
Luka Sedang |
Rp8.250.000/orang |
Bantuan Biaya Pemakaman |
Rp10.000.000/orang |
Sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022.
Oleh sebab itu, Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/sebutan lainnya termasuk dengan PPS.
Pantarlih dibentuk oleh PPS dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota. Pantarlih berasal dari aparat desa, RW, atau warga masyarakat setempat.
Pendaftaran calon Pantarlih dibuka pada 26 – 28 Januari 2023. Masa kerja Pantarlih secara umum dimulai pada 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Namun, masa kerja tersebut bisa saja berbeda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa. Adapun honor Pantarlih Pemilu 2024 diberikan sebesar Rp 1.000.000 per bulan.
- Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN)
PPLN adalah petugas yang dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu di luar negeri yang menjadi tempat bermukim warga negara Indonesia (WNI). PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
PPLN hanya menyelenggarakan Pemilu untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Daerah Pemilihan Daerah Khusus Ibukota Jakarta II meliputi Kota Administratif Jakarta Pusat dan Kota Administratif Jakarta Selatan serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
PPLN dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.
Dalam pelaksanaan rekrutmen PPLN, KPU bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang menjadi perwakilan diplomatik di berbagai negara. Seleksi dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Kemenlu lewat perwakilan RI di luar negeri yang bertanggung jawab mengusulkan calon anggota PPLN dengan sebelumnya melakukan penelitian administrasi, serta melakukan seleksi wawancara.
Honorarium Petugas Pemilu 2024 Luar Negeri
|
PPLN |
KPPSLN |
Pantarlih LN |
||
|
Ketua |
Anggota |
Ketua |
Anggota |
|
2019 |
Rp 8.000.000 |
Rp 7.500.000 |
Rp 6.500.000 |
Rp 6.000.000 |
Rp 6.000.000 |
2024 |
Rp 8.400.000 |
Rp 8.000.000 |
Rp 6.500.000 |
Rp 6.000.000 |
Rp 6.000.000 |
Sumber: Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022; pemberitaan Kompas.
Anggota PPLN berjumlah paling banyak tujuh orang dan paling sedikit tiga orang yang berasal dari wakil masyarakat Indonesia. Dengan ketentuan, yakni 3 orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih sampai dengan 1.000 orang; 5 orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih lebih dari 1.000 sampai dengan 10.000 orang; dan 7 orang anggota PPLN untuk jumlah pemilih lebih dari 10.000 pemilih. Susunan keanggotaan terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota, dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Pada Pemilu 2024, honorarim ketua PPLN sebesar Rp 8.400.000 per bulan. Sementara anggota PPLN Rp 8.000.000 per bulan.
- Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN)
KPPSLN dibentuk oleh PPLN untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri melalui Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri, Kotak Suara Keliling, dan Pemungutan Suara melalui Pos. Berkedudukan di wilayah pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan suara di luar negeri yang terdapat di 128 negara perwakilan.
KPPSLN TPSLN dan KPPSLN KSK (Kotak Suara Keliling) dibentuk paling lambat empat belas Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu di luar negeri dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah penghitungan suara di luar negeri. KPPSLN Pos dibentuk paling lambat sebelum pelaksanaan pemungutan suara metode Pos dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah penghitungan suara di luar negeri.
Anggota KPPSLN paling sedikit tiga orang dan paling banyak tujuh orang yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan ketentuan: 3 orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih sampai dengan 100 orang; 5 orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 100 sampai dengan 500 orang; 7 orang anggota KPPSLN untuk TPSLN dengan jumlah Pemilih lebih dari 500 orang; dan 3 orang anggota KPPSLN untuk pemungutan suara dengan metode KSK dan Pos. Susunan keanggotaan terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan anggota, dengan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan.
Honorarim ketua KPPSLN sebesar Rp 6.500.000 per bulan. Sementara anggota KPPSLN Rp 6.000.000 per bulan.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Warga mendaftar sebagai anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu 2024) di Kantor Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/12/2023). Sejak pendaftaran dibuka pada 11 Desember, minat warga sekitar untuk menjadi KPPS cukup tinggi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Bawaslu merupakan salah satu lembaga penyelenggara Pemilu yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelengaraan Pemilu di seluruh Indonesia. Bawaslu bersifat tetap dan independen.
Berbeda dengan lembaga KPU yang tugas utamanya terkait koordinasi dan penyelengaraan pemilu. Sesuai namanya, titik utama kehadiran Bawaslu dalam pemilu adalah pada fungsi pengawasannya. Wewenang Bawaslu berada pada kapasitas pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu. Sebagai pengawas, lembaga ini memiliki kewenangan utama mengawasi pelaksanaan berbagai tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pidana Pemilu, dan kode etik.
Dengan demikian, Bawaslu memiliki peran yang sangat strategis dalam mewujudkan proses dan hasil pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Bertanggung jawab dalam melakukan pencegahan dan penindakan, menjadi kunci atas berlangsungnya tahapan pemilu yang berintegritas.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemilu sendiri merupakan suatu kehendak yang didasari perhatian luhur demi tercapainya pemilu yang berkualitas. Di Indonesia, secara historis, kelembagaan pengawas Pemilu baru muncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Kemunculannya didorong dari krisis kepercayaan dan tuntutan terhadap pelaksanaan pemilu yang bersih kian tinggi saat itu. Namun sayangnya, kemunculan Panwaslak Pemilu tidak banyak berpengaruh.
Pasca-keruntuhan rezim Orde Baru, teriakan terhadap demokrasi, dengan pemilu dan mandiri dan bebas, kian menguat. Pada Era Reformasi inilah dibentuk KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu independen. Bersamaan dengan itu, lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari Panwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, ditegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu dilakukan oleh lembaga ad hoc di luar struktur KPU. Panwaslu terdiri atas Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
Kelahiran nama Bawaslu baru terjadi pada tahun 2007. Pada tahun tersebut, dilakukan penguatan kembali terhadap kelembagaan pengawasan pemilu melalui UU Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Berbeda dengan Panwaslu dengan status adhoc, Bawaslu adalah lembaga tetap.
Kehadiran aparatur Bawaslu ditetapkan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.
UU Nomor 22 Tahun 2007 juga menggariskan kewenangan Bawaslu. Kewenangan dalam lembaga pengawas pemilu tersebut adalah mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu, menerima pengaduan, serta menangani kasus-kasus pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu, serta kode etik.
Dinamika kelembagaan Bawaslu berlanjut dengan penerbitan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Di dalamnya dilakukan penguatan kelembagaan, di mana Bawaslu tingkat provinsi ditetapkan sebagai kelembagaan tetap. Selain itu, Bawaslu juga diberikan dukungan oleh unit kesekretariatan eselon I dengan nomenklatur Sekretariat Jenderal Bawaslu.
Pada Pemilu 2024, berdasarkan amanat UU Pemilu tahun 2017, Bawaslu mempunyai berbagai tugas, yaitu:
- Menyusun standar tata laksana pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan.
- Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
- Mengawasi persiapan penyelenggaraan Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
- Mencegah terjadinya praktik politik uang.
- Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia.
- Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan.
- Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada DKPP.
- Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu.
- Mengelola, memelihara, dan merawat arsip, serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Mengevaluasi pengawasan Pemilu.
- Mengawasi pelaksanaan peraturan KPU.
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu juga membentuk sejumlah badan pengawas sementara di tingkat daerah, yaitu:
- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
- Panwaslu Kelurahan/Desa, petugas untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di kelurahan/desa.
- Panwaslu Luar Negeri (LN), petugas yang dibentuk Bawaslu untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di luar negeri.
- Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), petugas yang dibentuk Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat TPS.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah pekerja membersihkan papan nama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (30/01/2021).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
DKPP adalah lembaga yang dibentuk untuk menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kehadiran lembaga DKPP berdiri di atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pada Pasal 1 dituliskan bahwa lembaga DKPP, bersamaan dengan lembaga KPU dan Bawaslu, termasuk dalam kesatuan struktur yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan pemilu. DKPP bersifat tetap dan berkedudukan di ibu kota negara.
DKPP menjadi benteng terakhir dalam menjaga kehormatan penyelenggara pemilu. Lembaga ini harus memastikan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari yang paling kecil dilakukan oleh penyelenggara yang penuh integritas agar proses dan hasil pemilu kredibel serta dipercaya masyarakat.
Ditegaskan pada Pasal 155 ayat (2), DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan dugaan pelanggaran kode etik. Pihak yang wajib memenuhi kode etik dalam hal ini adalah anggota KPU dan anggota Bawaslu di berbagai tingkatan (pusat, provinsi, dan kabupaten/kota). Artinya, tujuan pembentukan DKPP adalah untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas KPU dan Bawaslu agar Pemilu tentu berjalan dengan baik dan benar.
Dengan tugas dan tujuan pembentukan demikian, DKPP juga mengusung sejumlah wewenang. Mengacu Pasal 159 ayat (2), wewenang DKPP yang pertama adalah memanggil penyelenggara pemilu (anggota KPU dan Bawaslu) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan.
Kedua, apabila terdapat pelaporan, memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain. Wewenang ketiga, memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Terakhir, apabila keterangan dan laporan yang telah dikumpulkan terbukti, DKPP berwenang untuk memutus pelanggaran kode etik.
Berbagai tugas dan wewenang tersebut diusung DKPP sembari tetap mengacu pada kewajiban kelembagaan. DKPP harus menerapkan prinsip keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; menegakkan kaidah atau norma etika yang berlaku bagi penyelenggara pemilu; bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus untuk popularitas pribadi; serta menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
Dalam menjalankan fungsinya, DKPP dibantu oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD). TPD adalah kepanjangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang dibentuk dari unsur masyarakat. TPD mengemban tugas untuk menyelenggarakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Tio Aliansyah (kanan), Ratna Dewi Pettalolo (kiri), dan James Kristiadi (tidak tampak) bersiap membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu 2024 di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Secara historis, DKKP merupakan lembaga penyelenggara Pemilu termuda. Fungsi lembaga DKPP pertama kali muncul pada tahun 2003. Kala itu, pemerintah pusat membentuk Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU) dengan berlandaskan pada UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Lembaga DK-KPU bersifat ad hoc sebagai bagian dari KPU.
Tugas tunggal dari DK-KPU adalah memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU. Tugas ini dijalankan oleh tiga orang anggotanya, yang terdiri atas seorang ketua dan dua anggota yang dipilih oleh anggota KPU. Dari hasil pemeriksaan, DK-KPU lantas menyerahkan rekomendasi kepada KPU.
Setelah bertahan selama hampir 10 tahun, lembaga DK-KPU mengalami perombakan besar pada tanggal 12 Juni 2012. Sebagai hasil tindak lanjut dari perubahan UU Pemilu terbaru kala itu, yakni UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, maka DK-KPU resmi diubah menjadi DKPP.
Perubahan nama, terutama dengan dikeluarkannya kata KPU, menunjukkan struktur kelembagaannya yang bersifat tetap dan lebih mandiri. DKPP dibangun dengan struktur yang lebih profesional dengan jangkauan tugas dan kewenangan yang juga diperluas. DKPP menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik level pusat sampai tingkat kelurahan/desa.
Pada tahun 2017, DKPP kembali memperoleh penguatan untuk menjalankan fungsinya. Hal tersebut dilakukan dengan menambahkan lembaga kesekretariatan pada tubuh DKPP melalui UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, persoalan kesekretariatan DKPP masih bergantung pada dukungan dari Sekjen Bawaslu. Dengan hadirnya kesekretariatan ini, DKPP dapat berdiri semakin mandiri dalam mengerjakan tugas dan wewenangnya. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Badan Ad hoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
- Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri.
- “Integritas Pemilu Dimulai dari Penyelenggara”, Kompas, 9 Desember 2021.
- “Honor Petugas Badan ‘Ad Hoc’ Pemilu 2024 Bakal Naik”, Kompas, 9 Agustus 2022.
- “Jajak Pendapat Litbang ‘Kompas’: Antusiasme Publik Menjadi Badan ‘Ad Hoc’ Penyelenggara Pemilu” Kompas, 5 Desember 2022.
- “Heddy Lugito: Membawa Integritas Penyelenggara Pemilu di Level Tertinggi”, Kompas, 1 Oktober 2023.
- “Komisi Pemilihan Umum”, Kompaspedia, 12 Desember 2020.
- “Badan Pengawas Pemilihan Umum”, Kompaspedia, 12 Januari 2023.
- “Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)”, Kompaspedia, 23 Januari 2024.
• Kpu.go.id
• Bawaslu.go.id
• Dkpp.go.id
• Perludem.org