Paparan Topik | Hari Anak Nasional

Kebijakan Pendidikan Formal Anak pada Masa Pandemi Covid-19

Penutupan sekolah dapat memunculkan persoalan hilangnya pendidikan bagi anak. Pemerintah menerapkan berbagai kebijakan pembelajaran bagi anak selama pandemi Covid-19 dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan.

Kompas/AGUS SUSANTO

Murid mengenakan pelindung wajah mendengarkan gurunya dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SDN Sukarukun 01, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020). Pengenalan guru dan murid yang berlangsung satu jam untuk tiap kelas tersebut hanya diisi separuh murid dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Fakta Singkat

Pendidikan Formal Pada Masa Pandemi

  • Belajar di Rumah (BDR)
  • Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring dan luring
  • Pembelajaran tahun ajaran 2020/2021

Aturan

  • SE Mendikbud 3/2020
  • SE Mendikbud 36962/MPK.A/HK/2020
  • SE Mendikbud 4/2020
  • SE Sekjen Kemendikbud 15/2020
  • SKB Empat Menteri 01/KB/2020

Pandemi Covid-19 telah berdampak di sektor pendidikan. Demi mengurangi penyebaran Covid-19, pemerintah menerapkan strategi social distancing, salah satunya dengan menutup sekolah. Kebijakan lainnya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak adalah dengan menerapkan strategi belajar di rumah dan belajar tatap muka dengan penerapan protokol ketat.

Dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan beberapa kebijakan pembelajaran bagi anak selama pandemi. Kebijakan pemerintah dalam mengupayakan pemenuhan hak pendidikan anak selama pandemi dapat dilihat dalam dua periode.

Pertama, pelaksanaan pendidikan selama pandemi. Kedua, pelaksanaan proses pengajaran tahun ajaran baru 2020/2021. Periode kedua berlangsung juga dalam suasana pandemi, tetapi juga diwarnai dengan wacana penerapan situasi normal yang baru dan perkembangan penyebaran Covid-19.

KOMPAS/PRIYOMBODO

Ibu Rika mendampingi putrinya Ninda, siswa kelas 2 SD menyelesaikan tugas pendidikan agama Islam dalam pembelajaran jarak jauh dari rumahnya yang berada di lingkungan SD Negeri Cipulir 05, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).

Dapatkan Artikel Paparan Topik Terkini

Daftarkan email Anda untuk mendapatkan Paparan Topik terkini dari Kompaspedia.

    Dengan mengklik “Daftarkan Email”, Anda telah menyetujui untuk memberikan alamat email pribadi dan mendapatkan email dari Kompaspedia setiap minggunya.

    Belajar dari rumah (BDR)

    Respons pemerintah terhadap perkembangan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab penyakit Covid-19 di bidang pendidikan dimulai dengan munculnya lima protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang diterbitkan oleh Kantor Staf Presiden (KSP) pada 6 Maret 2020.

    Satu dari lima protokol yang diterbitkan tersebut adalah protokol area insititusi pendidikan. Di dalamnya diatur beberapa hal, antara lain perlunya koordinasi dengan dinas pendidikan setempat, penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun, pembersihan lingkungan sekolah, melakukan skrining awal terhadap warga sekolah yang mengalami keluhan sakit, hingga menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.

    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merespons protokol tersebut dengan menerbitkan tersebut diikuti dengan terbitnya Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020  tentang pencegahan Covid-19 di satuan pendidikan pada 9 Maret 2020. Isi surat edaran tersebut hampir sama dengan protokol yang dikeluarkan oleh KSP sebelumnya. Berbagai imbauan yang disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam surat tersebut mencerminkan bahwa kegiatan pembelajaran masih dapat dilakukan di satuan pendidikan (sekolah) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

    Mengikuti perkembangan pandemi yang begitu cepat, pada 17 Maret 2020, Menteri Pendidikan menerbitkan surat edaran bernomor 36962/MPK.A/HK/2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Surat tersebut ditujukan kepada semua kepala dinas pendidikan dasar, menengah, hingga tinggi. Di dalamnya disampaikan imbauan untuk mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kantor Staf Presiden di atas.

    Selain itu, Mendikbud mengimbau agar semua satuan pendidikan di bawah Kemendikbud untuk menunda penyelenggaraan acara yang mengundang banyak peserta atau menggantikannya dengan video conference atau komunikasi daring lainnya. Khusus untuk daerah yang sudah terdampak Covid-19, diberlakukan pembelajaran dari rumah secara daring dan dipandang sama seperti kehadiran di sekolah atau perguruan tinggi. Dengan surat edaran tersebut, dimulailah belajar dari rumah sebagai strategi memenuhi hak pendidikan anak selama pandemi.

    Pada 24 Maret 2020, Mendikbud kembali mengeluarkan Surat Edaran, yakni SE Mendikbud 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Di dalamnya, salah satunya, diatur proses belajar dari rumah. Beberapa ketentuan yang diatur, antara lain semangat dasar pembelajaran daring, fokus belajar dari rumah, aktivitas dan tugas pembelajaran selama belajar dari rumah, serta peran guru dalam memberikan umpan balik.

    SE Mendikbud 4/2020 tersebut diikuti dengan SE Sekjen Kemendikbud 15/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah (BDR) dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 pada 18 Mei 2020. Pedoman tersebut ditujukan kepada dinas pendidikan, kepala satuan pendidikan, pendidik, peserta didik, hingga orang tua/wali.

    Pedoman ini dibuat untuk memastikan pemenuhan hak anak dalam mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, serta memastikan pemenuhan dukungan psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua/wali. Di dalamnya ditegaskan kembali bahwa belajar di rumah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol penanganan Covid-19. Selain itu, SE Sekjen Kemendikbud 15/2020 ini juga mengatur penyelenggaraan belajar secara lebih rinci.

    Belajar dari rumah dilaksanakan dengan dua cara, yakni pembelajaran jarak jauh daring dan luring sesuai dengan ketersediaan dan kesiapan sarana dan prasarana. Pembelajaran jarak jauh secara daring dapat menggunakan sumber yang diambil dari Rumah Belajar dari Pusdatin Kemendikbud, TV edukasi Kemendikbud, Pembelajaran Digital oleh Pusdatin dan SEAMOLEC Kemendikbud, hingga menggambil dari berbagai buku digital yang tersedia di internet. Bagi sekolah yang menerapkan pembelajaran jarak jauh luring, media dan sumber belajar dapat diambil dari televisi, radio, modul belajar mandiri dan lembar kerja, bahan ajar cetak, dan alat peraga dari lingkungan sekitar.

    Pedoman pelaksanaan BDR ini juga tersedia dalam bentuk ramah visual yang dapat diunduh di portal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

    Pada 16 Mei 2020, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Paket Panduan Lintas Sektor Tanggap Covid-19 Menuju Situasi ‘Normal Yang Baru’ termasuk di lingkungan pendidikan. Panduan lintas sektoral ini sudah memasukkan variabel baru, yakni kemungkinan menciptakan situasi normal yang baru, termasuk persiapan situasi normal yang baru di bidang pendidikan. Dalam panduan bagian pendidikan dalam situasi darurat, disampaikan implementasi protokol sekolah aman untuk mencegah Covid-19, penutupan sekolah dan keberlanjutan pembelajaran, monitoring dan evaluasi, serta alat bantu yang dibutuhkan.

    KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

    Nova (kiri) mengajari adiknya, Zaki (kedua dari kiri), Alfin, dan Deni yang masih kelas 3 SD, saat pembelajaran jarak jauh (PJJ) di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). Alfin dan Deni terpaksa bergabung dengan Zaki saat PJJ karena di rumah mereka tidak mempunyai gawai. Padahal, gawai mutlak diperlukan untuk mendukung terlaksananya PJJ.

    Belajar tatap muka

    Perkembangan strategi penanganan Covid-19 berpengaruh terhadap kebijakan belajar di rumah. Pemerintah membuka peluang untuk membuka sekolah dan menjalankan proses pembelajaran tatap muka dengan memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19.

    Pada tahun ajaran baru 2020/2021, pemerintah tidak mengubah kalender pembelajaran sehingga tahun ajaran baru tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Penetapan tersebut dapat dilihat dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru Pada Masa Pandemi Covid19. Panduan tersebut terdapat dalam lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang ditetapkan pada 15 Juni 2020.

    Panduan ini mencoba tetap memberikan hak pendidikan bagi anak walau berada di tengah situasi pandemi. Mengingat pembelajaran tatap muka di sekolah dapat meningkatkan risiko penularan Covid-19, Kemendikbud menempuh jalan yang paling konservatif untuk tetap memenuhi hak pendidikan anak, yakni dengan menempatkan keamanan sebagai prioritas utama.

    Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 yang digunakan adalah “kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran”.

    Panduan tersebut menetapkan bahwa daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah risiko penularan Covid-19 dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sekolah yang berada zona tersebut tetap melanjutkan belajar di rumah.

    Sekolah yang berada pada zona hijau bisa melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol yang sangat ketat. Pertama, sekolah perlu mendapatkan izin dari pemda/kanwil/kantor kemenag untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka. Lembaga yang memberikan izin tersebut sebelumnya perlu mendapatkan persetujuan dari kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat daerah untuk mengeluarkan izin persekolahan tatap muka.

    Selanjutnya, sekolah tersebut perlu memenuhi semua daftar periksa standar kesiapan pembelajaran tatap muka. Daftar kesiapan tersebut, antara lain ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, tersedia akses fasilitas layanan kesehatan, siap menerapkan area wajib masker di sekolah, memiliki thermogun untuk mengukur suhu tubuh warga sekolah, mampu memetakan warga sekolah yang tidak boleh melakukan kegiatan di sekolah, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah untuk memulai pembelajaran tatap muka. Ketika semua sudah memberikan izin, pembelajaran tatap muka bisa dimulai.

    Pemerintah juga memberikan keleluasaan bagi orang tua yang merasa anaknya belum siap untuk melakukan pembelajaran tatap muka untuk memutuskan anaknya tetap belajar dari rumah. Hal ini selaras dengan berbagai pertanyaan orang tua tentang jaminan kesehatan bila sekolah kembali dibuka (Kompas, 9 Juni 2020). Para orang tua khawatir terhadap perilaku anak yang belum terbiasa mengenakan masker dan tertib sepanjang waktu di sekolah dan belum mencuci tangan.

    Bagi sekolah yang berada di zona hijau, pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara bertahap, yakni masa transisi selama dua bulan pertama dan masa kebiasaan baru.

    Jenjang yang boleh memulai pembelajaran tatap muka paling cepat adalah SMA, SMK, MA, MAK, SMP, dan MTs, yakni pada bulan Juli 2020.

    Untuk jenjang SD, MI, dan SLB di zona hijau dapat memulai pembelajaran tatap muka paling cepat pada bulan September 2020. Sedangkan untuk jejang PAUD paling cepat dibuka pada bulan November 2020.

    Kompas/AGUS SUSANTO

    Guru memberikan tugas yang akan dikerjakan di rumah dalam masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) di SDN Sukarukun 01, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (16/7/2020).

    Peta zonasi risiko penularan

    Peta zonasi risiko penularan Covid-19 merupakan peta dinamis yang dapat sewaktu-waktu berubah. Penetapan zona risiko penularan Covid-19 yang dianalisis secara mingguan menunjukkan perubahan zona risiko yang perlu diikuti dengan perubahan kebijakan di bidang pendidikan.

    Ketika panduan tersebut dibuat, sebesar 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah yang tersebar di 429 kabupaten/kota. Dengan demikian, sangat sedikit sekolah yang memungkinkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

    Satu minggu kemudian, hingga 28 Juni 2020, terdapat 415 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Sejumlah 99 kabupaten/kota berada di zona hijau.

    Pada 5 Juli 2020, Kemendikbud kembali mengeluarkan pembaruan pemetaan zonasi risiko daerah pada 514 kabupaten/kota di Indonesia. Terdapat 410 kabupaten/kota yang berada di zona kuning, oranye, dan merah. Sedangkan, 104 kabupaten/kota berada di zona hijau.

    Ketika sekolah yang terletak di zona hijau kemudian berubah statusnya menjadi zona kuning, oranye, atau merah, sekolah tersebut wajib ditutup dan prosesnya diulang kembali dari awal.

    Selain menetapkan panduan bagi sekolah umum, ditegaskan pula bahwa sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau dilarang membuka asrama dan melakukan tatap muka selama masa transisi (dua bulan pertama). Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka pada daerah zona hijau dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru.

    KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

    Siswa baru mengikuti tes potensi akademik pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) SMA Negeri 2 Malang di kelas yang menerapkan protokol kesehatan, Kota Malang, Jawa Timur, Senin (13/7/2020). Pada hari pertama tahun ajaran baru 2020/2021, MPLS sekolah menghadirkan 40 siswa baru untuk mengikuti tes potensi akademik sekaligus menguji coba protokol kesehatan saat masuk sekolah. Ke depannya, aktifitas belajar masih menggunakan sistem daring.

    Panduan WHO

    Panduan dan kesiapsediaan yang disusun oleh pemerintah Indonesia di atas sejalan dengan panduan WHO yang disampaikan oleh Sekjen WHO pada 11 Mei 2020 . Panduan tersebut dibuat agar pemangku kebijakan di tiap negara mempertimbangkan tiga hal.

    Pertama, perlunya pemahaman yang jelas mengenai perkembangan penularan Covid-19 dan seriusnya virus bagi anak-anak. Kedua, memperhatikan laporan epidemiologi Covid-19 di wilayah sekolah yang akan dibuka. Ketiga, mempertimbangkan kemampuan untuk mengelola pencegahan Covid-19 dan kebijakan mengontrolnya dalam lingkup persekolahan. Selain itu, pemerintah setempat perlu mempertimbangkan kapasitas setiap sekolah untuk mengelola kemungkinan penularan, pencegahan, dan pengawasan. (LITBANG KOMPAS)

    Referensi

    Aturan dan Protokol