Paparan Topik | Virus Korona

Kebijakan Pemerintah Menangani Covid-19 Sepanjang Semester II 2020

Sepanjang Semester II-2020, Pemerintah Indonesia terus berupaya menangani Covid-19, termasuk dengan kampanye massal memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun (3M). Pada akhir tahun 2020, pemerintah mulai menetapkan program vaksinasi nasional.

KOMPAS/WAWAN H PRABOWO (WAK)
Presiden Joko Widodo berbicara tentang perkembangan penanganan Covid-19 kepada Tim Redaksi Harian Kompas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Sabtu (27/6/2020).  Presiden menyampaikan bahwa data perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia semakin baik dan lengkap sehingga bisa menjadi modal untuk membuat kebijakan terkait penanganan Covid-19 dan menyusun tahapan menuju tatanan normal baru.

Fakta Singkat

Strategi umum :

  • Pembentukan STPC-19
  • Rp 87,55 triliun untuk kesehatan
  • Kampanye protokol kesehatan 3M

Sektor kesehatan:

  • Revisi ke-5 Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
  • Perlindungan tenaga medis
  • Penentuan jenis vaksin
  • Pembatasan tarif tertinggi tes rapid dan PCR

Sektor pendidikan :

  • Izin pembelajaran tatap muka secara bertahap
  • Edukasi protokol kesehatan dalam pembelajaran

Sektor keagamaan:

  • Pengaturan perayaan Idul Adha saat pandemi
  • Persyaratan ketat ibadah umrah

Sektor lain :

  • Perketat perjalanan dinas ASN
  • Pengendalian Covid-19 bidang pariwisata & ekonomi kreatif

Sudah lebih dari sembilan bulan sejak Maret hingga Desember 2020, pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan untuk menangani pandemi Covid-19.

Sepanjang semester I-2020, pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai upaya dan kebijakan menangani pandemi Covid-19 dengan titik berat pada sektor kesehatan. Hal tersebut tampak dalam pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui Keppres Nomor 7 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020.

Selain itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan, antara lain, menerbitkan berbagai aturan dan protokol/panduan kesehatan, kampanye cuci tangan-penggunaan masker-jaga jarak secara masif, menetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai wilayah, melarang mudik lebaran, menyiapkan laboratorium untuk tes Covid-19, menjalankan tes Covid-19 di berbagai tempat, hingga penetapan tatanan normal baru.

Melanjutkan apa yang sudah dilakukan pada semester I-2020, pemerintah terus melakukan upaya menghentikan laju kenaikan kasus pada semester II-2020 dengan memperluas cakupan strategi, yakni memasukkan penanganan dampak Covid-19 di bidang ekonomi. Di bidang kesehatan, pemerintah terus mengampanyekan perilaku 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan dengan sabun.

KOMPAS/HERU SRI KUMORO (KUM)
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) berbincang dengan Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Tohir  sesaat sebelum rapat kerja dengan Komisi IX DPR terkait efektifitas pengorganisasian dan penganggaran dalam penanganan Covid-19 di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Perluasan strategi

Pada 20 Juli 2020, pemerintah, melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Komite tersebut memperluas jangkauan dan tugas yang selama ini diemban oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (Gugus Tugas Covid-19). Di dalam komite tersebut, terdapat Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (STPC-19), serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Dengan perpres tersebut, nama Gugus Tugas Covid-19 diubah menjadi STPC-19 dengan fungsi dan struktur yang sama.

Dengan perluasan strategi kebijakan tersebut, upaya mengatasi Covid-19 di bidang kesehatan tetap terus dijalankan. Upaya ini sejalan dengan dua tujuan umum penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh WHO, yakni menurunkan penyebaran Covid-19 dan mengurangi kematian karena Covid-19. Berbagai kegiatan untuk menurunkan penyebaran virus dapat dirangkum dalam lima kata kunci, yakni temukan, tes, isolasi kasus, karantina kontak, dan pembatasan sosial. Sedangkan, kegiatan untuk mengurangi kematian ditempuh dengan memperluas layanan kesehatan, menambah sarana kesehatan penting/vital, serta memperkuat tenaga medis.

Untuk mendukung strategi penanganan Covid-19, pemerintah menganggarkan dana sebesar Rp 695,2 triliun pada tahun 2020. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 87,55 triliun dialokasikan untuk bidang kesehatan.

Secara konkret, kebijakan pemerintah pusat dalam menangani Covid-19 pada semester II-2020 dapat dilihat dari berbagai peraturan, baik regulasi dan protokol, yang diterbitkan dalam kurun waktu Juli hingga Desember 2020 dan dikumpulkan dalam situs Satgas Penanganan Covid-19 (STPC-19).

Strategi umum

Kebijakan umum terkait penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat pada semester kedua 2020, meliputi peningkatan disiplin dan penegakan protokol kesehatan, percepatan perubahan perilaku, serta penetapan program vaksinasi nasional.

Memasuki Agustus 2020 penerapan protokol kesehatan tidak hanya sebatas imbauan. Pemerintah meningkatkan disiplin dan menegakkan hukum protokol kesehatan melalui Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 4 Agustus 2020 ini ditujukan kepada para menteri, Panglima TNI, Kapolri, kepala lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, dan bupati/wali kota. Lebih lagi, aturan ini memberi kepastian hukum untuk menindak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Kewajiban menjalankan protokol kesehatan ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. Pelanggaran atas protokol kesehatan ini dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Di sisi lain, pada bulan Oktober 2020, STPC-19 membentuk Bidang Perubahan Perilaku untuk menangani permasalahan penularan Covid-19 di hulu, yakni dengan mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar secara konsisten menjalankan 3M.

Bidang Perubahan Perilaku STPC-19 menerapkan empat strategi intervensi untuk membangun kesadaran dari dalam diri, yakni nasihat, dorongan, insentif, dan hukuman. Intervensi tersebut diarahkan kepada individu, keluarga, komunitas, institusi, dan wilayah/masyarakat.

Nasihat diberikan dalam bentuk informasi yang masih dan benar agar masyarakat memahami pentingnya perilaku 3M. Dorongan dilakukan dengan mengingatkan secara berulang-ulang, mendorong tersedianya fasilitas agar masyarakat mudah menjalankan protokol kesehatan 3M, dan mengembangkan inovasi dan kreativitas daerah untuk menyukseskan program tersebut. Insentif diberikan dengan memberikan penghargaan atas perubahan yang terjadi. Sedangkan, hukuman diberikan dengan sanksi bagi mereka yang belum patuh.

KOMPAS/RIZA FATHONI (RZF)
Warga melintasi mural melukiskan elemen pilar satuan tugas Covid-19 dan himbauan protokol kesehatan di kawasan Tebet Jakarta Selatan, Senin (16//11/2020). Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Senin mencatat 3.535 kasus baru pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Perkembangan jumlah kasus baru akan menjadi pertimbangan penentuan cuti bersama akhir tahun.

Memasuki triwulan akhir 2020, pemerintah berfokus pada pengadaan vaksin Covid-19. Hal ini ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam aturan yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 5 Oktober 2020 ini disebutkan bahwa pelaksanaan pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 meliputi pengadaan vaksin, pelaksanaan vaksin, pendanaan pengadaan vaksin, serta dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah (pasal 1). Selain itu, ditegaskan pula bahwa penetapan jenis dan jumlah vaksin menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, dengan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (pasal 2).

Perpres tersebut juga menyebutkan pemerintah mengutamakan pengadaan vaksin Covid-19 dari dalam negeri (pasal 6). Untuk pengadaan vaksin, perpres tersebut memberi penugasan kepada PT Bio Farma beserta anak perusahaannya, yakni PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Pengadaan ini berasal baik dengan kerja sama dengan pihak luar negeri maupun dalam negeri. Sementara itu, lembaga/badan internasional yang menjadi rekan kerja sama adalah The Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI) dan The Global Alliance for Vaccines and Immunizations (GAVI), serta lembaga/badan internasional yang lain.

Strategi sektor kesehatan

Di sektor kesehatan, pada 13 Juli 2020, Kementerian Kesehatan kembali merevisi Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Pedoman tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/413/2020. Aturan setebal kurang lebih 207 halaman ini merupakan revisi ke-5.

Kementerian Kesehatan kembali merevisi pedoman tersebut karena risiko Covid-19 masih tinggi dengan penyebaran yang hampir menyentuh seluruh wilayah Indonesia. Di sisi lain, vaksin masih dalam proses pengembangan dan kenyataan hidup berdampingan dengan Covid-19 harus dihadapi.

Sementara, tujuan khusus adanya aturan ini adalah untuk memahami strategi dan indikator penanggulangan, melaksanakan suveilans epidemologi, diagnosis laboratorium, manajemen klinis, pencegahan dan pengendalian penularan, komunikasi risiko pemberdayaan masyarakat, penyediaan sumber daya, serta pelayanan kesehatan esensial.

Untuk mengurangi penularan Covid-19 dan memperkuat tenaga medis, Satgas Penangangan Covid-19 memperbarui standar alat perlindungan diri (APD) pada bulan Agustus 2020. Dalam protokol tersebut, direkomendasikan penggunaan APD berdasarkan tingkat perlindungan, mulai dari tingkat perlindungan 1, tingkat perlindungan 2, dan tingkat perlindungan 3. Masyarakat umum direkomendasikan untuk menggunakan masker kain tiga lapis.

Perlindungan tingkat 1 disarankan bagi tenaga medis dan paramedis, yakni dokter, perawat, dan sopir ambulans di tempat praktik umum, kegiatan yang tidak menimbulkan aerosol, triase prapemeriksaan, bagian rawat jalan umum, serta sopir ambulans yang mengantarkan pasien yang tidak melakukan kontak langsung. Mereka disarankan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekali pakai, serta baju kerja.

Perlindungan tingkat 2 disarankan bagi tenaga medis dan paramedis, seperti dokter, perawat, radiografer, farmasi, laboran, dan sopir ambulans. Lokasi atau cakupan bagi penggunaan APD perlindungan tingkat 2 adalah pemeriksaan pasien dengan gejala infeksi pernapasan, pengambilan sampel nonpernapasan yang tidak menimbulkan aerosol, ruang perawatan pasien Covid-19, pemeriksaan pencitraan ODP, PDP, atau konfirmasi Covid-19, tenaga medis yang mengantar pasiden ODP-PDP Covid-19, sopir ambulans yang membantu menaik-turunkan ODP-PDP, serta petugas farmasi pada bagian rawat jalan. Mereka yang disebutkan di atas disarankan menggunakan masker bedah tiga lapis, sarung tangan karet sekali pakai, gown, pelindung mata, serta penutup kepala.

Perlindungan tingkat 3 direkomendasikan bagi tenaga medis, yakni dokter, perawat, dokter gigi, perawat gigi, serta laborat. Beberapa lokasi atau cakupan penggunaan APD perlindungan tingkat 3 adalah ruang prosedur dan tindakan operasi pasien ODP-PDP-Konfirmasi Covid-19, kegiatan yang menimbulkan aerosol pada pasien ODP-PDP-Konfirmasi Covid-19, pemeriksaan gigi-mulut-mata-THT, ruang prosedur dan tindakan otopsi pasien ODP-PDP-Konfirmasi Covid-19, serta pengambilan sampel pernapasan baik swab nasofaring maupun orofaring. Mereka direkomendasikan untuk mengenakan pelindung mata dan face shield, penutup kepala, masker N95, gown dan apron coverall, sarung tangan bedah karet steril sekali pakai, serta sepatu karet dengan pelindung sepatu.

KOMPAS/VIDELIS JEMALI (VDL)
Anggota Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, mengingatkan warga akan protokol Covid-19 seperti terpantau pada Rabu (7/10/2020). Daerah itu tidak ditemukan kasus dan jauh dari episentrum penyebaran Covid-19.

Kementerian Kesehatan juga menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan rapid test dan real time polimerase chain reaction (RT-PCR). Batasan tarif tertinggi rapid test antibodi ditetapkan sebesar Rp 150 ribu sedangkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR adalah Rp 900 ribu. Sebelumnya, besaran tarif rapid test dan tes PCR di setiap rumah sakit atau laboratorium bervariasi.

Untuk memudahkan penerapan protokol kesehatan selama berada di rumah sakit, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Panduan Teknis Pelayanan Rumah Sakit Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru pada 2 November 2020.

Selanjutnya, memasuki bulan Desember 2020, Kementerian Kesehatan membuat keputusan tentang jenis vaksin sebagai tindak lanjut Perpres tentang pengadaan vaksin yang telah ditetapkan pada awal Oktober 2020. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada tanggal 3 Desember 2020 menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Adapun jenis vaksin Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes adalah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma, AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and BioNTech, serta Sinovac Biotech Ltd. Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.

Berkaitan dengan rencana pemberian vaksin, pada tanggal 16 Desember 2020 dalam siaran pers melalui kanal Sekretariat Presiden, Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa masyarakat tidak akan dipungut biaya untuk vaksin Covid-19.

Strategi sektor pendidikan

Berkaitan dengan pelaksanaan proses pendidikan dalam situasi pandemi, pada tanggal 4 Agustus 2020 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menetapkan Keputusan Mendikbud No. 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Aturan Mendikbud ini ditujukan terutama untuk satuan pendidikan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang berada pada daerah yang ditetapkan sebagai daerah dalam kondisi khusus oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Satuan pendidikan yang berada dalam kondisi khusus, dalam hal ini terdampak Covid-19, dilepaskan dari pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dalam satu minggu. Ketentuan ini diberlakukan sampai dengan berakhirnya tahun ajaran.

Kebijakan dalam bidang pendidikan ini bertujuan untuk mencegah sekolah sebagai kluster penularan Covid-19. Kasus guru positif Covid-19 menjadi peringatan bahwa kegiatan pembelajaran tatap muka masih belum dapat dilakukan. Oleh karena itu, selain melakukan pembatasan, pengoptimalan pembelajaran jarah jauh menjadi solusi mengatasi tetap terselenggara kegiatan pembelajaran tanpa tatap muka (Kompas, 5/9/2020).

KOMPAS/PRIYOMBODO (PRI)
Aurelia siswa kelas 2 sekolah dasar mengikuti penilaian tengah semester dalam pembelajaran jarak jauh dengan didampingi sang ayah yang berdagang bakso secara daring di kawasan Galur, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020). Di tengah masa Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, orang tua dituntut mampu menciptakan suasana rumah yang menyenangkan bagi anak agar mereka merasa nyaman saat beraktivitas dan tetap tinggal di rumah.

Pada 9 September 2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran pelaksanaan edukasi 3M yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Pimpinan Perguruan Tinggi di Indonesia.

Dalam surat bernomor 77106/A.A7/EP/2020 tersebut, perilaku 3M diminta untuk diterapkan dan dikampanyekan di setiap satuan pendidikan. Kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota juga diminta untuk menugaskan kepala satuan pendidikan dan guru untuk selalu menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dengan video edukasi setiap memulai proses pembelajaran. Video berdurasi 1 hingga 2 menit tersebut beserta materi edukasi 3M lain telah disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengikuti perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia, pada 20 November 2020, Kemendikbud, Kemenag, Kemenkes, dan Kemendagri membuat Surat Keputusan Bersama terkait pembelajaran tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Aturan tersebut menegaskan bahwa pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah yang dapat dilakukan serentak dalam satu wilayah provinsi, kabupaten/kota, maupun secara bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

Strategi sektor keagamaan

Pada bulan Juli 2020, terdapat perayaan Idul Adha yang ditetapkan pemerintah jatuh pada 31 Juli 2020. Dengan adanya kegiatan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban, perayaan hari besar ini berpotensi mendatangkan kerumunan.

Untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19, Menteri Agama menerbitkan Surat Edaran No SE.18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus didasarkan pada kebijakan pemerintah daerah. Penyelenggaraannya pun dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat ketat menjaga protokol kesehatan.

Syarat yang dimaksud adalah menyiapkan petugas yang mengawasi, melakukan disinfeksi, membatasi jumlah pintu keluar/masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menyediakan alat pengecekan suhu badan, menjaga jarak, mempersingkat pelaksanaan salat tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya, serta tidak mengedarkan kotak sumbangan/sedekah secara berpindah-pindah tangan.

Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan takbir keliling. Alasannya, hal ini akan berpotensi besar memicu kerumunan. Takbir diminta untuk dilakukan di masjid (Kompas, 29/7/2020)

Untuk mengatur kegiatan umrah, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020  tentang Pedoman Penyelenggaraan Umrah pada Masa Pandemi Covid-19 pada 27 Oktober 2020. Pedoman tersebut mengatur berbagai hal, mencakup persyaratan jemaah, protokol kesehatan, karantina, transportasi, akomodasi, konsumsi, kuota pemberangkatan, serta biaya penyelenggaraan ibadah umrah.

KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA (BAH)
Jamaah melaksanaan Sholat Idul Adha di Masjid Nasional Al Akbar, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/7/2020). Pengurus masjid memberlakukan protokol kesehatan yang ketat pada pelaksanaan Sholat Idul Adha.

Sektor pemerintahan desa

Pada tanggal 2 Juli 2020, dikeluarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020. Keputusan menteri tersebut menetapkan protokol normal baru desa terkait penanganan pandemi Covid-19.

Protokol yang ditujukan kepada pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa terebut memiliki tiga tujuan. Pertama, mewujudkan masyarakat desa yang produktif dan aman dari penularan Covid-19. Kedua, meningkatkan dukungan pemerintah desa dan segenap elemen masyarakat desa dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 di desa. Ketiga, menciptakan tata kelola desa dalam pencegahan penularan COVID-19 melalui adaptasi pola hidup bermasyarakat dalam tatanan normal baru.

Protokol tersebut mengatur kewajiban pemerintah desa dan warga desa. Beberapa kewajiban pemerintah desa yang diatur dalam protokol, antara lain, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat-tempat umum, menyediakan ruang isolasi untuk penanganan warga yang mengalami gangguan kesehatan, hingga selalu memperhatikan imbauan dan instruksi pemerintah terkait Covid-19.

Berbagai teknis pelaksanaan bagi pemerintah desa maupun warga desa diatur dalam protokol tersebut. Berbagai teknis pelaksanaan yang diatur, antara lain, protokol pelayanan publik, protokol kegiatan sosial-keagamaan-hajatan, protokol kegiatan ibadah, protokol pasar desa, protokol kegiatan padat karya tunai desa, serta protokol tempat wisata. Selain itu, pedoman tersebut juga dilengkapi dengan contoh desain dalam bentuk gambar.

KOMPAS/ISMAIL ZAKARIA (ZAK)
Para penumpang turun dari kapal begitu tiba di Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (14/11/2020). Saat ini, kegiatan pariwisata di Trawangan termasuk dua gili lain yakni Meno dan Air, sudah dibuka kembali. Penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan.

Sektor lain

Berbagai kementerian lain juga terlibat mendukung strategi penangangan Covid-19 di Indonesia sepanjang semester II 2020.

Pada tanggal 13 Juli 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menerbitkan Surat Edaran Menpan RB No. 64 Tahun 2020 tentang Kegiatan Perjalanan Dinas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. Surat Edaran yang ditujukan kepada ASN ini mengatur perjalanan dinas dengan memperhitungkan risiko penularan Covid-19.

Langkah konkretnya adalah dengan menentukan kriteria perjalanan dinas ASN secara ketat. Selain itu, ASN yang melakukan perjalanan diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Di sektor pariwisata, pada semester dua 2020, muncul Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2/Kb/2020 dan Nomor Kb/1/Um.04.00/M-K/2020 yang ditetapkan 2 Juli 2020.

Keputusan bersama tersebut menetapkan panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif dalam layanan museum, taman budaya, galeri, sanggar, padepokan, ruang pamer, bioskop, ruang pertunjukan, cagar budaya, pertunjukan seni, serta produksi audio visual. Berbagai kegiatan dan layanan yang disebutkan di atas diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan setelah mendapat persetujuan dari kepala daerah dan wajib mengikuti protokol kesehatan.  (LITBANG KOMPAS)

Referensi

Arsip Kompas
  • “Keagamaan: Idul Adha dengan Protokol Kesehatan”, Kompas, 29 Juli 2020 hlm. 1.
  • “Kasus Guru Positif Covid-19 Jadi Peringatan”, Kompas, 5 September 2020 hlm. 5.
  • “Selaraskan Kebijakan PSBB”. Kompas, 25 September 2020 hlm. 12
  • “Covid-19: Pemerintah Tetapkan Jenis Vaksin”, Kompas, 5 Desember 2020 hlm. 1.