KOMPAS/WISNU WIDIANTORO
Pedagang asongan anak, Supriyadi (12) berjalan meninggalkan Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, usai menjajakan dagangannya di lokasi puncak peringatan Hari Anak Nasional 2019, Selasa (23/7/2019). Karena faktor ekonomi, banyak anak di Indonesia harus bekerja mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Fakta Singkat
Definisi Anak:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Populasi Anak di Indonesia:
79,55 juta (BPS, 2018)
Kementerian
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Lembaga
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Regulasi:
- UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU 35/2014 tentang Perubahan UU 23/2002
- Perppu 1/2016 tentang Perubahan kedua UU23/2002
- UU 172016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 sebagai Undang-Undang
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia bersepakat menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk Hak-Hak Anak. Pada tanggal 26 Januari 1990, Pemerintah Indonesia menandatangani Convention on the Rights of the Child (Konvensi tentang Hak-hak Anak) sebagai hasil Sidang Majelis Umum PBB yang diterima pada 20 November 1989.
Konvensi tersebut mengatur berbagai hal yang harus dilakukan tiap negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Hal tersebut selaras dengan Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan demikian, pemerintah Indonesia tidak hanya mengakui hak-hak anak yang perlu dilindungi, tetapi juga mengakui tanggung jawab negara untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak tersebut.
Selain negara, menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perlindungan dan pemenuhan hak asasi anak menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.
Di Indonesia, perlunya perlindungan terhadap anak didasarkan atas tiga pemahaman. Pertama, anak dipahami sebagai bagian dari warga negara yang wajib dilindungi oleh negara. Kedua, anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang di dalamnya melekat harkat dan martabat manusia seutuhnya. Ketiga, anak merupakan generasi penerus cita-cita bangsa dan menjamin eksistensi bangsa dan negara pada masa depan.
Negara melihat anak sebagai generasi penerus bangsa sehingga perlu dilindungi. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, “agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut [menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan], anak perlu mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi”.
Jaminan atas pelaksanaan perlindungan dan kesejahteraan anak oleh negara tampak dari berbagai aturan perundangan yang ditetapkan.
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Mural berisi pesan untuk menghindari kekerasan terhadap anak dan perempuan di Jalan Bekasi Timur Raya, Jakarta Utara, Kamis (20/2/2020).
Dapatkan Artikel Paparan Topik Terkini
Daftarkan email Anda untuk mendapatkan Paparan Topik terkini dari Kompaspedia.
Dengan mengklik “Daftarkan Email”, Anda telah menyetujui untuk memberikan alamat email pribadi dan mendapatkan email dari Kompaspedia setiap minggunya.
Aturan Terkait
Aturan perlindungan anak
Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan anak yang ditetapkan pertama kali adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Undang-Undang tersebut mengalami beberapa perubahan, mulai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, hingga UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 menjadi Undang-Undang.
UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak mengatur berbagai hal, mulai dari persoalan anak yang sedang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas, anak dari korban eksploitasi ekonomi dan seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban kerusuhan, anak yang menjadi pengungsi, hingga anak dalam situasi konflik bersenjata.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, UU 23/2002 dianggap belum efektif melindungi anak dari maraknya kejahatan terhadap anak di masyarakat, salah satunya kejahatan seksual. Oleh karena itu, perubahan UU 23/2002 dalam UU 35/2014 berusaha mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini dilakukan untuk memberikan efek jera, serta mendorong langkah konkret pemulihan fisik, psikis, dan sosial anak korban kejahatan.
Walaupun UU 35/2014 telah berupaya mengatur sanksi pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tetapi penerapan UU tersebut belum menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak secara signifikan. Karenanya, pemerintah menetapkan Perppu 1/2016 yang kemudian ditetapkan menjadi UU 17/2016 agar tidak hanya memberatkan sanksi pidana, tetapi juga mencegah kekerasan terhadap anak.
Dalam UU 17/2016, pemerintah menambah pidana pokok berupa pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Selain itu, pemerintah menambahkan ketentuan mengenai tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Berbagai perubahan di atas dibuat demi semakin terwujudnya jaminan dan perlindungan bagi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang secara optimal. Dengan demikian, anak akan memiliki daya saing global pada masa mendatang.
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO
Presiden Joko Widodo didampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin menggelar rapat terbatas untuk membahas penanganan kasus kekerasan terhadap anak di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/1/2020). Saat membuka rapat, Presiden Joko Widodo mengungkapkan adanya peningkatan kasus kekerasan terhadap anak baik secara seksual, fisik, emosional, maupun penelantaran, pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak atau Simfoni PPA.
Anak dan haknya
Menurut Undang-Undang (UU 23/2002 dan UU 35/2014), anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Sementara, menurut Konvensi PBB mengenai Hak Anak, anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun. Namun, tidak menutup kemungkinan suatu negara menggunakan angka umur lain sebagai batasan untuk mengategorikan rentang usia anak.
Dalam relasi dengan orang tua, setiap anak berhak mengenal orang tuanya dan sedapat mungkin diasuh oleh mereka. Anak juga berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian dari identitasnya yang hilang.
Di sisi lain, Pemerintah memiliki beberapa kewajiban terkait pemenuhan hak anak. Pertama, Pemerintah memiliki kewajiban memenuhi dan memfasilitasi hak anak. Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik anak. Kedua, Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak anak dilindungi dan terpenuhi, sebagaimana dicantumkan di dalam Konvensi Hak-hak Anak dan UU Perlindungan Anak.
Selain itu, Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar setiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh. Keempat, Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat. Setiap anak berhak mendapatkan standar kesehatan dan perawatan medis yang terbaik, air bersih, makanan bergizi, dan lingkungan tinggal yang bersih dan aman.
Di bidang pendidikan, setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Pendidikan dasar perlu disediakan secara gratis sedangkan pendidikan menengah harus dapat diakses dengan mudah. Anak didorong menempuh pendidikan hingga ke jenjang tingkat tertinggi. Jika perlu, disediakan beasiswa pendidikan ke jenjang pendidikan tinggi. Selain itu, disiplin yang diterapkan sekolah-sekolah haruslah tetap menghormati hak dan martabat anak.
Anak juga berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya. Kurikulum pendidikan harus mampu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak. Selain itu, kurikulum pendidikan juga harus mengajari anak pemahaman, perdamaian, serta kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, bersama sejumlah pimpinan lembaga menyerukan stop kekerasan seksual komersial terhadap anak, Senin (17/2/2020) di Kantor KPPPA Jakarta.
Persoalan perlindungan anak
Masalah perlindungan anak menjadi perhatian utama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Tantangan perlindungan anak sangat beragam, mulai dari kemiskinan, kepemilikan akta kelahiran, partisipasi anak, hingga kekerasan terhadap anak.
Perlindungan terhadap anak diperlukan karena anak merupakan aset pembangunan masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah perlu berinvestasi secara intensif pada bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan bagi anak. Di bidang kesehatan, kondisi tumbuh kembang anak sangat terkait dengan kesehatan dan nutrisi yang diperlukan, pendidikan dan kesejahteraan anak, lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang, serta faktor-faktor lainnya.
Anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua, anggota keluarga, teman, dan orang lain di luar keluarga. Kasus kekerasan orang tua terhadap anak juga kerap terjadi di Indonesia. Kekerasan dari pengasuh anak atau asisten rumah tangga juga menimpa anak terutama usia balita.
Tindakan intimidasi dan mempermalukan siswa, oleh teman ataupun guru adalah hal yang rentan terjadi di sekolah. Bentuk hukuman fisik dan emosi yang diberikan di sekolah bisa menambah persoalan yang dihadapi anak. Masalah akan bertambah lagi apabila para guru tidak memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk mengenali dan melaporkan kekerasan dan merujuk siswa ke layanan konseling psikologi di sekolah untuk mengatasi masalah yang mereka alami.
Persoalan lain terkait dengan anak perempuan. Anak perempuan remaja cenderung lebih rentan terhadap praktik tradisional yang berbahaya, seperti perkawinan anak di bawah umur. Perkawinan anak, selain melanggar hak-hak anak dengan memaksa mereka berhenti sekolah, juga mengakibatkan kemiskinan antargenerasi, serta merusak pendidikan jangka panjang.
Di sisi hukum, sistem keadilan untuk anak-anak belum memprioritaskan perlindungan bagi semua anak yang berurusan dengan hukum.
Perlindungan anak dari berbagai tindak kekerasan, perdagangan anak, eksploitasi, dan diskriminasi juga masih belum optimal. Hal ini antara lain terlihat dari jumlah anak bekerja yang masih relatif tinggi. Sebanyak 2,6 juta anak atau sekitar 7,05 persen anak berusia 10–17 tahun sudah bekerja (Survei Angkatan Kerja Nasional, 2018). Lebih dari separuh anak yang bekerja tersebut berstatus masih bersekolah, yaitu sebesar 60,16 persen.
Pekerja anak diduga erat hubungannya dengan kemiskinan dan keterbelakangan. Dapat dilihat bahwa sebagian besar anak bekerja karena berasal dari keluarga yang tidak mampu atau miskin.
Kementerian Ketenakerjaan dan International Labor Organizational (ILO) bekerja sama melakukan berbagai langkah untuk mempercepat terwujudnya Peta Jalan (roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022. Roadmap Menuju Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022 disusun untuk memadukan peran pemerintah, sektor swasta, serikat pekerja atau serikat buruh, organisasi masyarakat sipil dan pemangku kepentingan lain dalam usaha penghapusan pekerja anak.
Anak merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis. Anak mempunyai ciri dan sifat khusus yang memerlukan perlindungan untuk menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh. Masa depan bangsa berada di tangan anak saat ini. Semakin baik kualitas gizi, kesehatan, pembinaan, pendidikan, dan perlindungan anak, semakin baik pula kehidupan masa depan bangsa, karena dengan tangan merekalah cita-cita bangsa akan diteruskan.
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR
Kiri ke kanan: Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny Rosalin; Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Retno Listyarti, Wakil Ketua Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan Budi Wahyuni; Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah dan KUA Kementerian Agama Adi Mahrus; dan Wakil Ketua Forum Anak Nasional Nabila Ishma Nurhabibah pada dialog publik tentang pencegahan perkawinan anak di Jakarta, Selasa (18/12/2018).
Artikel Terkait
Hari Anak Nasional 2020
Salah satu bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak Indonesia terlihat dalam peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tiap tanggal 23 Juli. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) memilih tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” menjadi tema Hari Anak Nasional 2020 dengan tagar #AnakIndonesiaGembiradiRumah.
Kemen PPPA menyatakan, penetapan bencana nonalam penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional berimplikasi pada pelaksanaan berbagai kebijakan, program, serta kegiatan penanganan dan pencegahan Covid-19 oleh kementerian/lembaga/pemda. Namun, pelaksanaan kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya dilakukan secara optimal dan berpihak pada kepentingan terbaik anak. Hal itu membuat anak kurang mendapatkan kesempatan belajar dan bermain hingga meningkatnya kasus kekerasan selama pandemi karena penerapan kebijakan belajar dan bekerja di rumah.
Oleh karena itu, seluruh kegiatan dalam rangkaian dan acara puncak Hari Anak Nasional Tahun 2020 didesain untuk mewujudkan anak Indonesia gembira di rumah selama pandemi Covid-19.
Situasi pandemi Covid-19 sendiri dapat dikategorikan sebagai situasi khusus yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Negara untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak. Tugas ini diamanatkan dalam Pasal 59 UU 35/2014 yang mengatur lima belas jenis perlindungan khusus bagi anak Indonesia.
Lima belas jenis situasi tersebut adalah:
- Anak dalam situasi darurat
- Anak yang berhadapan dengan hukum
- Anak kelompok minoritas dan terisolasi
- Anak dengan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual
- Anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
- Anak yang menjadi korban pornografi
- Anak dengan HIV/AIDS
- Anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan
- Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis
- Anak korban kejahatan seksual
- Anak korban jaringan terorisme
- Anak penyandang disabilitas
- Anak korban perlakuan salah dan penelantaran
- Anak dengan perilaku sosial menyimpang
- Anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orangtuanya
Perlindungan khusus di atas dilakukan dengan cara penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; pemberian bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga tidak mampu; serta pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan. (LITBANG KOMPAS)
Referensi
- Konvensi Hak-hak Anak, Unicef
- Pedoman Pelaksanaan Hari Anak Nasional (HAN), Kemen PPPA
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Profil Anak Indonesia 2019, Kemen PPPA
- Peta Jalan (roadmap) Indonesia Bebas Pekerja Anak tahun 2022, Kementerian Ketenagakerjaan
- UUD 1945, Laman DPR RI
- UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak
- UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 menjadi Undang-Undang