Poster

Yayasan Lembaga Komsumen Indonesia

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dibentuk untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya terhadap barang dan jasa yang diperolehnya. Harapannya produk yang dihasilkan oleh produsen, semakin berkualitas dan konsumen pun terhindar dari kerugian dan penipuan.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) adalah sebuah organisasi masyarakat yang bersifat nirlaba dan independen yang memfokuskan perhatiannya pada perlindungan hak konsumen. Lembaga yang berdiri pada tahun 1973 ini disahkan melalui Akte Notaris Loemban Tobing, SH pada tanggal 11 Mei 1973. YLKI diprakarsai oleh para tokoh perempuan pejuang seperti Ibu Sujono Prawirabisma, Ibu SK Trimurti, Ibu Soemarno, dan Ibu Lasmidjah Hardi (yang kemudian menjadi Ketua YLKI pertama).

Tujuan berdirinya YLKI adalah untuk meningkatkan kesadaran kritis konsumen tentang hak dan tanggung jawabnya sehingga dapat melindungi dirinya sendiri dan lingkungannya.

Sesuai dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hak dan kewajiban konsumen diantaranya adalah sebagai berikut:

Hak Konsumen:

  1. Jaminan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  2. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
  3. Mendapat informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
  4. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
  5. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

Kewajiban Konsumen:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

YLKI berperan dalam mewujudkan perlindungan konsumen bersama dengan instansi terkait; membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya; dan melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.

Sumber

  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Laman ylki.or.id

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya