Guna mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia, pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tanggal 3 September 2020, membentuk Tim Pengembangan Vaksin Covid-19. Tim tersebut bertugas mengembangkan vaksin Covid-19 produksi Indoensia yang diberi nama vaksin Merah Putih. Pengembangan vaksin Merah Putih bertujuan untuk menciptakan kemandirian pemenuhan kebutuhan vaksin Covid-19 ke depannya. Sembari menunggu kesiapan vaksin Merah Putih, pemerintah berupaya memenuhi kebutuhan vaksin dengan cara mendatangkan vaksin dari luar negeri, antara lain berasal dari perusahaan farmasi AstraZeneca, Pfizer Inc., BioNTech, Moderna, Sinovac Biotech, dan Sinopharm.
Riset vaksin Merah Putih dilakukan oleh enam institusi dalam negeri, yaitu Lembaga Eijikman, LIPI, UI, UGM, ITB, dan UNAIR. Sedangkan untuk uji klinis, produksi, dan pendistribusian diserahkan kepada perusahaan BUMN PT. Bio Farma. Vaksin Merah Putih dikembangkan menggunakan isolat virus Covid-19 yang bertransmisi di Indonesia, dengan platform sub unit protein rekombinan.
Tahapan pengadaan vaksin Merah Putih:
- Tahap Penelitian Dasar
Tahap penelitian dasar dilakukan oleh enam institusi, yaitu Lembaga Eijikman (lembaga penelitian pemerintah yang bergerak di bidang biologi molekuler dan bioteknologi kedokteran), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan empat perguruan tinggi (UI, UGM, ITB, dan UNAIR).
Tahap penelitian dasar mencakup tahap isolasi virus dan desain primer; pengadaan reagen, primer, dan preparasi cDNA; amplifikasi gen Spike (S) virus terpilih; kloning Spike gene ke dalam vektor; verifikasi Spike gene; ekspresi mamalia; kloning ke dalam adenovirus; transfeksi dan ekspresi sel mamalia; dan tahap karakterisasi protein.
- Tahap Uji Pra Klinis
Dilakukan pengujian vaksin pada sel, dilanjutkan dengan pengujian terhadap hewan percobaan. Pengujian pada hewan dimaksudkan untuk mengetahui tingkat keamanan vaksin, imunogenitas, dan respon imun yang dihasilkan. Berdasarkan penuturan Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro selepas pertemuan tim vaksin dengan Presiden Joko Widodo pada 9 September 2020, tahap uji Pra Klinis ditargetkan selesai akhir 2020.
- Tahap Uji Klinis
Pada tahap uji klinis, vaksin diujicobakan kepada manusia. Tahap uji klinis dibagi menjadi 3 tahap, tahap uji klinis I, II, dan III. Pada tahap uji klinis I dilakukan uji keamanan vaksin dan imunogenitas pada manusia. Pada tahap uji klinis II akan diteliti adanya potensi efek samping, bagaimana respon imun tubuh, dan dosis optimal vaksin. Tahap uji klinis III dilakukan untuk mengetahui efikasi/efektifitas vaksin. Tahap ini ditargerkan dapat dimulai pada triwulan I tahun 2021.
- Tahap Perizinan
Tahap perizinan dilakukan setelah tahap uji klinis III selesai. Lembaga yang berwenang menangani perizinan vaksin (izin edar, dll.) adalah Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Tahap Produksi Massal dan Distribusi
Tahap produksi dan distribusi dilaksanakan oleh PT. Bio Farma sebagai perusahaan farmasi yang ditunjuk oleh pemerintah. Pada kesempatan lalu, Menteri Kesehatan Republik Indonesia saat itu, Terawan menargetkan vaksin Merah Putih siap pada tahun 2022.
Sumber
- Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Tim Nasional Percepatan Pengembangan Vaksin Covid-19.
- Laman covid19.go.id, ristekbrin.go.id, dan kompas.com.
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya