Sumber
UU No.20/2008 dan laman depkop.go.id
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan sektor potensial yang dapat memperkuat perekonomian nasional karena diusahakan langsung oleh masyarakat sekaligus memperluas lapangan pekerjaan. Kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah telah diatur dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Dalam perkembangannya, jumlah unit UMKM mengalami peningkatan setiap tahunnya, dengan proporsi pelaku terbanyak pada usaha mikro sesuai dengan tingkatan omset yang dicapai oleh sebagian besar masyarakat. Infografik di atas menampilkan kriteria unit usaha mikro, kecil, dan menengah, serta perkembangan unit dan penyerapan tenaga kerja dari masing-masing kategori hingga tahun 2018.