Sumber
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Penyelenggaraan pilkada tahun 2020 berbeda dengan pelaksanaan pada periode-perode sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya pandemi Covid-19, sehingga pemilihan kepala daerah baik untuk tingkat provinsi, kabupaten ataupun kota harus diselenggarakan dengan mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan, serta berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Protokol kesehatan khusus untuk penyelenggaraan pilkada di 270 wilayah dengan total pasangan calon sebanyak 739 pasang, telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota atau Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Penerapan protokol kesehatan pada pilkada serentak tersebut mencakup pada saat kampanye, pemilihan atau pencoblosan, dan pemungutan dan penghitungan suara. Beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan dapat dilihat pada infografik di atas.