Sumber
Indonesia.go.id dan hukumonline.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Omnibus Law diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada, Singapura, dan beberapa negara lainnya untuk merampingkan berbagai produk hukum yang saling berkaitan sebagai pengganti terhadap yang telah berlaku sebelumnya. Rencana penerapannya di Indonesia, salah satunya adalah untuk sinkronisasi landasan hukum antara pusat dan daerah, serta lintas sektoral sehingga menghilangkan kerancuan ketika hukum tersebut diterapkan.