Poster | Omnibus Law

Mengenal Omnibus Law

Negara lain menerapkan Omnibus Law untuk merampingkan hukum yang saling berkaitan. Penerapan di Indonesia, salah satunya untuk sinkronisasi dasar hukum antara pusat dan daerah.

Sumber
Indonesia.go.id dan hukumonline.com

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari

Omnibus Law diterapkan oleh Amerika Serikat, Kanada, Singapura, dan beberapa negara lainnya untuk merampingkan berbagai produk hukum yang saling berkaitan sebagai pengganti terhadap yang telah berlaku sebelumnya. Rencana penerapannya di Indonesia, salah satunya adalah untuk sinkronisasi landasan hukum antara pusat dan daerah, serta lintas sektoral sehingga menghilangkan kerancuan ketika hukum tersebut diterapkan.