Poster | Alutsista

Komite Kebijakan Industri Pertahanan

KKIP dibentuk untuk mengkoordinasi kebijakan nasional dalam perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, sinkronisasi, dan evaluasi Industri Pertahanan. Dengan begitu, mempercepat Indonesia mewujudkan pemenuhan MEF dan kemandirian Industri Pertahanan melalui produksi alpahankam dalam negeri.

komite-kebijakan-industri-pertahanan

Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) dibentuk oleh Pemerintah pada 2013 dengan dasar hukum pembentukan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan dan Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2013 tentang Organisasi, Tata Kerja, dan Sekretariat Komite Kebijakan Industri Pertahanan.

KKIP berkedudukan di Ibukota Negara dan diketuai oleh Presiden. Tugasnya menyelenggarakan fungsi perumusan dan pengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan Industri Pertahanan (Inhan).

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Ketua KKIP dibantu oleh Menteri Pertahanan selaku Ketua Harian KKIP, Menteri BUMN selaku Wakil Ketua Harian KKIP. Lembaga ini beranggotakan 11 menteri dan kepala lembaga yaitu Menteri Pertahanan, Menteri BUMN, Menteri Perindustrian, Menteri Ristekdikti, Menteri Pendidikan, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas, Menteri Luar Negeri, Panglima TNI, dan Kapolri.

Garis besar tugas dan wewenang KKIP sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 sebagai berikut:

  1. Merumuskan kebijakan nasional Inhan.
  2. Menyusun dan membentuk rencana induk Inhan.
  3. Mengkoordinasi pelaksanaan dan pengendalian kebijakan nasional Inhan.
  4. Menetapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpahankam).
  5. Mengoordinasi kerjasama luar negeri di bidang Industri Pertahanan
  6. Melakukan sinkronisasi penetapan kebutuhan Alpahankam antara pengguna dan Inhan.
  7. Menetapkan standar Inhan.
  8. Merumuskan kebijakan pendanaan Inhan.
  9. Merumuskan mekanisme penjualan dan pembelian Alpahankam hasil Inhan ke dan dari luar negeri.
  10. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Industri Pertahanan secara berkala.

Peran KKIP dalam triple helix Industri Pertahanan adalah menjadi koordinator yang menjembatani hubungan antara User (TNI, Polri, Kesatuan, dan Lembaga), Produsen (Industri Pertahanan), dan Regulator (Pemerintah) dalam upaya pemenuhan kebutuhan Alpahankam.

Sumber

  • Laman www.kkip.go.id
  • Undang Undang RI Nomor 16 Tahun 2012
  • Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2013

Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari
Satria Dhaniswara Rahsa Wijaya