Detail Dokumen
Nama
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Satu Naskah
Tentang
Undang-undang Dasar 1945 Hasil Amandemen I-IV
Tahun ditetapkan
2002
Ditetapkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Sumber
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen. Naskah ini menyertakan hasil keempat amandemen dengan menunjukkan setiap perubahan yang dihasilkan dari tiap amandemen.
Setiap bagian yang mengalami perubahan akibat suatu amandemen diberi tanda khusus. Tanda (*) untuk hasil perubahan Amandemen I, (**) untuk hasil perubahan Amandemen II, (***) untuk hasil perubahan Amandemen III, dan (****) untuk hasil perubahan Amandemen IV.
Deskripsi
Dokumen ini mengatur setiap hal mendasar yang terkait dengan penyelenggaraan negara dan pemerintahan, mulai dari bentuk dan kedaulatan negara, fungsi-fungsi perwakilan rakyat, eksekutif, legislatif, yudikatif, pengelolaan keuangan, serta pertahanan negara.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 28 halaman ini memuat 37 pasal, dengan preambule, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan. Berikut detail struktur pasal-pasal tersebut.
Pembukaan (Preambule)
Bab I: Bentuk dan Kedaulatan
- Pasal 1: Bentuk dan Kedaulatan Negara
Bab II: Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Pasal 2: Struktur dan Anggota MPR
- Pasal 3: Wewenang MPR
Bab III: Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Pasal 4: Fungsi Eksekutif Presiden
- Pasal 5: Fungsi Legislatif Presiden
- Pasal 6-6A: Pemilihan Presiden dan Pemilu
- Pasal 7-7C: Periode Jabatan Presiden dan Kemungkinan Pelengseran
- Pasal 8: Situasi Presiden dan atau Wakil Presiden Lengser
- Pasal 9: Sumpah Presiden
- Pasal 10: Presiden sebagai Panglima Militer Tertinggi
- Pasal 11: Presiden sebagai Kepala Negara dalam Relasi Internasional
- Pasal 12: Keadaan Bahaya
- Pasal 13: Fungsi mengangkat dan menerima duta
- Pasal 14: Fungsi memberikan grasi dan rehabilitasi, serta amnesti dan abolisi
- Pasal 15: Fungsi memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
- Pasal 16: Dewan Pertimbangan Presiden
Bab IV: Dewan Pertimbangan Agung [dihapus dengan Amandemen IV]
Bab V: Kementerian Negara
- Pasal 17: Kementerian Negara
Bab VI: Pemerintah Daerah
- Pasal 18-18B: Definisi, Struktur, dan Fungsi Kerja Pemerintah Daerah
Bab VII: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Pasal 19: Pemilu DPR dan Rapat Tahunan
- Pasal 20: Fungsi Legislatif DPR
- Pasal 20A: Fungsi-fungsi Lain DPR
- Pasal 21: Fungsi Legislatif DPR (2)
- Pasal 22: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
- Pasal 22A: Tata Cara Pembentukan Undang-undang
- Pasal 22B: Pemberhentian Jabatan Anggota DPR
Bab VIIA: Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Pasal 22C: Pemilu DPD dan Rapat Tahunan DPD
- Pasal 22D: Fungsi Kerja DPD terkait Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Bab VIIB: Pemilihan Umum
- Pasal 22E: Pemilihan Umum
Bab VIII: Hal Keuangan
- Pasal 23: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
- Pasal 23A: Pajak dan Pungutan Lain
- Pasal 23B: Macam dan Harga Mata Uang
- Pasal 23C: Pengaturan Keuangan Negara Lainnya
- Pasal 23D: Bank Sentral
Bab VIIIA: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
- Pasal 23E: Fungsi Tugas BPK
- Pasal 23F: Anggota BPK
- Pasal 23G: BPK Pusat dan Daerah, dan pengaturan lainnya.
Bab IX: Kuasa Kehakiman
- Pasal 24: Fungsi Tugas dan Struktur Kuasa Kehakiman
- Pasal 24A: Mahkamah Agung dan Hakim Agung
- Pasal 24B: Komisi Yudisial
- Pasal 24C: Mahkamah Konstitusi
- Pasal 25: Syarat-syarat Pengangkatan Hakim
Bab IXA: Wilayah Negara
- Pasal 25A: Wilayah Negara
Bab X: Warga Negara dan Penduduk
- Pasal 26: Kewarganegaraan
- Pasal 27: Hak dan Kewajiban Dasar Warga Negara
- Pasal 28: Kemerdekaan Berkumpul dan Berpendapat
Bab XA: Hak Asasi Manusia
- Pasal 28A: Hak Hidup
- Pasal 28B:n Hak Berketurunan dan Hak Anak
- Pasal 28C: Hak Mengembangkan Diri dan Masyarakat
- Pasal 28D: Hak Kesetaraan Hukum, Pekerjaan, Politik, dan Kewarganegaraan.
- Pasal 28E: Hak Kebebasan Beragama dan Berkumpul
- Pasal 28F: Hak Komunikasi
- Pasal 28G: Hak Perlindungan Diri
- Pasal 28H: Hak Kesejahteraan dan Hak Milik
- Pasal 28I: Hak Hidup, Hak Bebas dari Diskriminasi, Hak Berbudaya, dan Tanggung Jawab Pemerintah
- Pasal 28J: Batas Hak Asasi Individu
Bab XI: Agama
- Pasal 29: Agama
Bab XII: Pertahanan dan Keamanan Negara
- Pasal 30: Pertahanan dan Keamanan Negara: Tentara Nasional Indonesia dan Polisi
Bab XIII: Pendidikan dan Kebudayaan
- Pasal 31: Hak atas Pendidikan, Sistem Pendidikan, Anggaran Pendidikan, Pendidikan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang Bernilai Keutamaan.
- Pasal 32: Kebudayaan Nasional dan Bahasa Daerah
Bab XIV: Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
- Pasal 33: Asas Perekonomian Nasional
- Pasal 34: Jaminan Sosial
Bab XV : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
- Pasal 35-36C: Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Bab XVI: Perubahan UUD
- Pasal 37: Peraturan untuk Amandemen UUD
Aturan-aturan Peralihan
- Pasal I-III: Mengatur Masa Peralihan dalam lembaga negara akibat dari Amandemen IV
Aturan-aturan Tambahan
- Pasal I-II: Tugas MPR dan Struktur UUD hasil Amandemen IV
Naskah lengkap UUD 1945 hasil keempat amandemen ini dapat dicari di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kontributor
Erwin Susanto