Dokumen

UU 30/2007 tentang Energi

Dokumen UU 30/2007 ini mengatur tentang penyelenggaraan energi di Indonesia, termasuk dibentuknya Dewan Energi Nasional yang bertugas merancang kebijakan energi Indonesia.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007

Tentang
Energi

Tanggal Ditetapkan
10 Agustus 2007

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Energi merupakan hal yang amat penting bagi kegiatan ekonomi maupun ketahanan nasional. Di sisi lain, cadangan sumber daya energi tak terbarukan juga bersifat terbatas, sehingga perlu dikelola dengan baik. UU 30/2007 ini mengatur pengelolaan energi di Indonesia, termasuk kebijakan energi Indonesia yang meliputi kebijakan ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan penyangga energi nasional.

Deskripsi

Asas dan tujuan dari pengelolaan energi di Indonesia dijelaskan dalam Bab II UU 30/2007 ini. Berangkat dari penjelasan asas dan tujuan tersebut, Bab III UU 30/2007 mengatur sumber daya energi Indonesia, cadangan penyangga energi, keadaan krisis dan darurat energi, harga energi, lingkungan dan keselamatan, tingkat kandungan dalam negeri, dan kerja sama internasional dalam penyediaan energi.

Selanjutnya pada Bab IV diatur mengenai kebijakan energi dan Dewan Energi Nasional. Dewan Energi Nasional ini diketuai oleh Presiden sendiri. Ia bertugas untuk merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR, menetapkan rencana umurn energi nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Bab V mengatur lebih lanjut mengatur tentang pengelolaan energi, mulai dari penyediaan dan pemanfaatan, pengusahaan, hingga konservasi energi.

Hal-hal lain yang juga diatur dalam UU 30/2007 ini adalah kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengaturan di bidang energi, hak dan peran masyarakat dalam pengelolaan energi, pembinaan dan pengawasan kegiatan pengelolaan di bidang energi, serta penelitian dan pengembangan.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 27 halaman ini memuat 34 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 8 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Asas dan Tujuan
  • Bab III: Pengaturan Energi
  • Bab IV: Kebijakan Energi dan Dewan Energi Nasional
  • Bab V: Pengelolaan Energi
  • Bab VI: Kewenangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
  • Bab VII: Pembinaan dan Pengawasan
  • Bab VIII: Penelitian dan Pengembangan
  • Bab IX: Ketentuan Peralihan
  • Bab X: Ketentuan Penutup

Dokumen UU 30/2007 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto