
Detail Dokumen
Nama
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004
Tentang
Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan
16 Oktober 2004
Ditetapkan Oleh
Megawati Soekarnoputri, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Tuntutan reformasi dan demokrasi mendorong perubahan kelembagaan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, antara lain pemisahan Tentara Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, pada tahun 2002 muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Dalam hubungan dengan pertahanan negara, Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tugas pertahanan negara mencakup segala usaha untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan mempertahankan keselamatan segenap bangsa dari ancaman militer serta ancaman bersenjata terhadap keutuhan bangsa dan negara.
UU 3/2002 mengamanatkan pembentukan aturan perundangan mengenai Tentara Nasional Indonesia. Dengan dasar itulah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ini ditetapkan.
Deskripsi
UU 34/2004 ini menetapkan, Tentara Nasional Indonesia dibangun dan dikembangkan secara profesional sesuai kepentingan politik negara, mengacu pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan ketentuan hukum internasional yang sudah diratifikasi, dengan dukungan anggaran belanja negara yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dokumen ini secara komprehensif menjelaskan jati diri, peran, fungsi, tugas, struktur komando, syarat dan kondisi pengerahan kekuatan TNI oleh Presiden, jenjang keprajuritan dan pemeliharaan kesejahteraan hidupnya, serta hubungan TNI dengan lembaga pemerintah lainnya maupun dengan lembaga luar negeri.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 68 halaman ini memuat 78 pasal, disertai oleh dokumen penjelasan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Jati Diri
- Bab III: Kedudukan
- Bab IV: Peran, Fungsi, dan Tugas
- Bab V: Postur dan Organisasi
- Bab VI: Pengerahan dan Penggunaan Kekuatan TNI
- Bab VII: Prajurit
- Bab VIII: Pembiayaan
- Bab IX: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 34/2004 dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto