Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 16 Tahun 1950
Tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal Ditetapkan
14 Agustus 1950
Ditetapkan oleh
Soesanto Tirtoprodjo, Presiden Republik Indonesia (Pemangku Jabatan) Assaat Menteri Dalam Negeri
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya
Undang-Undang Nomor 16 tahun 1950 merupakan Undang-Undang tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogjakarta. Produk hukum ini disahkan pada tanggal 14 Agustus 1950 di Yogyakarta oleh Soesanto Tirtoprodjo dan diundangkan pada tanggal 14 Agustus 1950 oleh Menteri Kehakiman AG Pringgodigdo.
Undang-Undang ini dibuat setelah mempertimbangkan sudah waktunya kota-kota besar yang berada di lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta untuk mengatur dan mengurus rumah tangga wilayahnya sendiri.
Deskripsi
Kota yang ditetapkan menjadi kota besar meliputi Surabaya, Malang, Madiun, Kediri, Semarang, Pekalongan, Bandung, Bogor, Cirebon, Yogyakarta, dan Surakarta.
Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan berjumlah 25 orang. Dibahas pula mengenai urusan rumah tangga dan kewajiban-kewajiban kota-kota besar tersebut serta perihal kepemilikan barang dan hutang-piutang.
Cakupan Isi
Produk hukum ini terdiri atas 10 halaman yang terbagi menjadi 3 bab dan 6 lembar lampiran terkait UU No 16 Tahun 1950.
Bab I menjelaskan peraturan umum.
Bab II menjelaskan urusan rumah tangga.
Bab III menjelaskan peraturan penutup.
Berbagai aturan lain terkait undang-undang ini dapat diakses melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Surabaya (JDIH Kota Surabaya).
Kontributor
Theresia Bella Callista