Dokumen ‘Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang’ dalam format PDF ini merupakan produk hukum yang disahkan pada tanggal 26 April 2007 di masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Deskripsi
Penggantian UU No.24/1992 menjadi UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang dikarenakan regulasi sebelumnya dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penataan ruang terkini. Perubahan yang terjadi terkait tugas dan wewenang yang lebih rinci mulai dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.
Hal pertama yang dijelaskan dalam UU ini adalah klasifikasi penataan ruang. Selanjutnya diatur tugas dan wewenang berkaitan dengan penataan ruang mulai dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten/kota. Tugas dan wewenang ini didukung dengan aturan mengenai pengaturan, pelaksanaan, dan pengawasan di setiap jenjang pemerintahan.
Selain itu, terdapat pula pengaturan hak, kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang. Dan jika terjadi sengketa atau pelanggaran, juga telah diatur bagaimana sengketa diselesaikan, proses penyidikan, hingga ketentuan pidananya.
Cakupan Isi
UU Nomor 26 Tahun 2007 terdiri dari 13 bab dan 80 pasal, yang diurai dalam 106 halaman termasuk lampiran. Publikasi produk hukum lainnya baik berupa Undang-Undang (UU), maupun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PerPPU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), Keputusan Presiden (Kepres), dan Instruksi Presiden (Inpres), dapat diakses melalui situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara.