Nama
Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, 737 Tahun 220, HK.01.08/Menkes/7093/2020, 420-3987 Tahun 2020
Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Tanggal Ditetapkan
20 November 2020
Ditetapkan Oleh
Nadiem Anwar Makarim (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan), Fachrul Razi (Menteri Agama), Terawan Agus Putranto (Menteri Kesehatan), Muhammad Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri)
Sumber
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
Pandemi Covid-19 menyebabkan kelumpuhan pada seluruh sektor kehidupan Indonesia, tak luput dalam bidang pendidikan dan pengajarannya.
Kebijakan pembelajaran di masa pandemi harus tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan seluruh warga satuan pendidikan, maka itu pembelajaran jarak jauh dalam jaringan menjadi pilihan utama.
Untuk mengatur jalannya pembelajaran dan pengajaran sesuai protokol kesehatan, ditetapkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri bernomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420-3987 Tahun 2020.
Deskripsi
Keputusan Bersama Menteri ini memberikan penjelasan kembali terkait tata cara penyelenggaraan pendidikan pada masa pandemi Covid-19 dengan menyertakan beberapa pertimbangan terkait protokol kesehatan. Keputusan ini turut didasarkan pada hasil evaluasi pemerintah yang menunjukkan perlunya kebutuhan pembelajaran tatap muka dari peserta didik yang mengalami kendala dalam pembelajaran jarak jauh.
Penetapan keputusan ini menjadi tanggapan persoalan pendidikan selama masa pandemi, dengan memutuskan pemerintah daerah melalui kewenangannya dapat memberikan izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan sesuai dengan peta risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satuan tugas penanganan Covid-19 masing-masing daerah.
Dokumen resmi ini secara komprehensif menjelaskan tata cara serta tugas dan tanggung jawab pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan sesuai kewenangan pemerintah daerah dengan tetap wajib mempertimbangkan berbagai faktor terkait protokol kesehatan agar tidak menyebabkan peningkatan angka penularan Covid-19.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 42 halaman ini memuat 1 lembar Surat Penyampaian Salinan Keputusan Bersama Menteri, 6 lembar Salinan Keputusan Bersama Menteri, dan 34 lembar Lampiran Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Dokumen Salinan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ini dan dokumen lainnya dapat diperoleh melalui laman resmi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya