Dokumen

PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI

Dokumen ini mengatur tentang ketentuan pemberian modal awal dari Pemerintah untuk Lembaga Pengelola Investasi.


DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020

Tentang
Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi

Tanggal Ditetapkan
14 Desember 2020

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

 

Pemerintah menetapkan berdirinya Lembaga Pengelola Investasi (LPI) melalui PP 74/2020. Ketetapan pendirian ini didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mengikuti ketentuan UU Cipta Kerja, Dokumen Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 mengalokasikan anggaran untuk modal awal LPI, guna mendukung kegiatan operasional dan kegiatan investasi LPI.

Pasal 170 Ayat 4 UU 11/2020 Tentang Cipta Kerja secara khusus menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang modal awal LPI. Dokumen PP 73/2020 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.

Deskripsi

Melalui PP ini, Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi sebesar Rp Rp15.000.000.000.000,00 (Lima Belas Triliun Rupiah). Anggaran tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam Dokumen Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Modal awal tersebut merupakan kekayaan milik negara yang dipisahkan.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 3 halaman ini memuat 3 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan sepanjang. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal 1: Ketetapan Pemberian Modal Awal untuk LPI
  • Pasal 2: Besaran dan Sifat Alokasi Modal untuk LPI
  • Pasal 3: Penetapan PP 73/2020

Dokumen PP 73/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto