DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021
Tentang
Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi Yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional
Tanggal Ditetapkan
29 Oktober 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris 2015 melalui Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations. Berdasarkan Persetujuan Paris 2015, setiap negara wajib menetapkan kontribusi nasional bagi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca guna membatasi kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2°C hingga 1,5°C dari tingkat suhu pra-industrialisasi. Terkait hal itulah, Perpres 98/2021 ini diterbitkan.
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Perpres 98/2021 ini meliputi: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005–2025, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup.
Sementara itu, Perpres 98/2021 memberhentikan ketentuan pada Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Investarisasi Gas Rumah Kaca. Sementara itu, ketentuan pelaksanaan dari Perpres 22/2017 akan diundangkan paling lambat satu tahun setelah Perpres 22/2017 diundangkan.
Deskripsi
Peraturan presiden ini merupakan dokumen perundang-undangan dasar bagi penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pedoman bagi upaya pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dalam rangka pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta pengendalian emisi GRK dalam pembangunan nasional. Yang dimaksud dengan NEK adalah nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan manusia dan kegiatan ekonomi.
Secara detail ketentuan mengenai NDC Indonesia diatur pada Bab III Perpres 98/2021 ini, sementara ketentuan mengenai mekanisme NEK diatur pada Bab IV. Terkait NDC, Indonesia menetapkan target pengurangan emisi GRK sebesar 29–41% dari Baseline Emisi GRK sebesar 2.869 juta ton CO2 pada tahun 2030. Target 29 persen tersebut merupakan target pengurangan apabila dilakukan dengan usaha sendiri, sementara target 41% merupakan target apabila pencapaiannya dilakukan dengan kerja sama internasional.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 68 halaman ini memuat 90 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- Bab III: Upaya Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution
- Bab IV: Tata Laksana Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon
- Bab V: Kerangka Transparansi
- Bab VI: Pemantauan dan Evaluasi
- Bab VII: Pembinaan dan Pendanaan
- Bab VIII: Komite Pengarah
- Bab IX: Ketentuan Peralihan
- Bab X: Ketentuan Penutup
Dokumen Perpres 98/2021 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto