Dokumen

PP 79/2014 tentang Kebijakan Energi Nasional

Dokumen PP 79/2014 ini mengatur arah kebijakan energi nasional, yakni kebijakan utama dan pendukung bagi penyelenggaraan energi nasional untuk periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2050.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014

Tentang
Kebijakan Energi Nasional

Tanggal Ditetapkan
17 Oktober 2014

Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Peraturan perundang-undangan yang mengatur sektor energi di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi. Di dalamnya, pada Pasal 11 diatur adanya kebijakan energi nasional yang menjadi pedoman bagi pengambilan kebijakan di sektor energi. Sebagai ketentuan pelaksana dari UU 30/2007 itulah PP 79/2014 ini diterbitkan. Ia telah mendapat persetujuan lebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 01/DPR RI/III/2013-2014.

Deskripsi

Definisi kebijakan energi nasional diatur dalam Pasal 2 dan 3 PP 79/2014 ini. Di sana ditetapkan bahwa kebijakan energi nasional terdiri atas kebijakan utama dan kebijakan pendukung. Kebijakan utama berkaitan dengan ketersediaan energi untuk kebutuhan nasional, prioritas pengembangan energi, pemanfaatan sumber daya energi nasional, dan cadangan energi nasional. Sementara itu, kebijakan pendukung berkaitan tentang konservasi energi, konservasi sumber daya energi, dan diversifikasi energi; lingkungan hidup dan keselamatan; harga, subsidi, dan insentif energi; infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi; penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi; serta kelembagaan dan pendanaan.

Ketentuan kebijakan tersebut disusun dengan kesadaran akan situasi pengelolaan energi, khususnya pengelolaan sumber daya energi, yang belum optimal dalam memenuhi kebutuhan energi dalam negeri. PP 79/2014 dalam bagian Penjelasan juga mengidentifikasi beberapa masalah dalam penyelenggaraan energi nasional, antara lain:

  1. Penggunaan energi belum efisien;
  2. Subsidi energi yang belum tepat sasaran;
  3. Harga energi belum mencapai harga keekonomian;
  4. Minat investasi yang masih rendah;
  5. Ketergantungan terhadap energi fosil yang masih tinggi tidak diimbangi dengan peningkatan penyediaan cadangan;
  6. Keterbatasan infrastruktur energi;
  7. Pengembangan infrastruktur energi belum didukung oleh industri nasional yang kuat dan mandiri;
  8. Keterbatasan anggaran;
  9. Lemahnya keberpihakan terhadap produk teknologi dalam negeri;
  10. Pengembangan riset energi belum terintegrasi dengan baik;
  11. Penguasaan teknologi energi yang masih rendah;
  12. Belum adanya penetapan prioritas pengembangan energi;
  13. Akses untuk masyarakat terhadap energi yang masih rendah;
  14. Pengelolaan energi belum sepenuhnya menerapkan prinsip berkelanjutan; dan
  15. Nilai tambah pengelolaan energi belum optimal.

Selain itu, PP 79/2014 ini juga menandai upaya peralihan paradigma pada sektor energi. Paradigma yang selama ini dipakai menempatkan sumber daya energi sebagai komoditi ekspor untuk menghasilkan devisa. Kondisi ini mengakibatkan pasokan energi dalam negeri tidak dapat terjamin dengan baik, peningkatan nilai tambah tidak optimal, dan hilangnya peluang terciptanya lapangan kerja baru. Paradigma ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi. Ketentuan peraturan dalam PP 79/2014 disusun dengan paradigma bahwa energi adalah modal pembangunan nasional.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 36 halaman ini memuat 33 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 11 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Tujuan dan Sasaran
  • Bab III: Arah Kebijakan Energi Nasional
  • Bab IV: Pengawasan
  • Bab V: Ketentuan Lain-lain
  • Bab VI: Ketentuan Penutup

Dokumen PP 79/2014 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto