DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017
Tentang
Rencana Umum Energi Nasional
Tanggal Ditetapkan
2 Maret 2017
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Perpres 22/2017 ini merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.
RUEN ini telah disepakati pada Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional ke-3 pada tanggal 22 Juni 2016.
Deskripsi
Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, RUEN yang tertuang dalam dokumen Lampiran I dan Lampiran II, Perpres 22/2017 ini berfungsi sebagai rujukan bagi beberapa ketentuan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di sektor energi, meliputi:
- Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
- Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL);
- Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 7 halaman ini memuat 7 pasal. Bersamanya diterbitkan pula Lampiran I – Rencana Umum Energi Nasional sepanjang 116 halaman dan Lampiran II – Matrik Program Rencana Umum Energi Nasional sepanjang 107 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal 1: Ketentuan Umum
- Pasal 2: Penyusunan RUEN
- Pasal 3: Fungsi RUEN
- Pasal 4: Tugas Dewan Energi Nasional dan Kementerian Terkait
- Pasal 5: Pengawasan Pelaksanaan RUEN
- Pasal 6: Mekanisme Peninjauan Ulang RUEN
- Pasal 7: Penetapan RUEN
Dokumen Perpres 22/2017 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto