Nama
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2020
Tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021
Tanggal Ditetapkan
27 November 2020
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Negara Indonesia yang berisi daftar sistematis dan teperinci terkait rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran. Terkait adanya perubahan, penyusunan, serta pertanggungjawaban APBN setiap tahun telah secara resmi ditetapkan melalui Undang-Undang.
Peraturan Presiden ini hadir untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, yang merupakan payung hukum perencanaan, penetapan, dan pelaksanaan APBN tahun 2021.
Deskripsi
Peraturan Presiden 113/2020 menetapkan beberapa aturan mengenai perincian anggaran pendapatan dan belanja negara pada tahun anggaran 2021. Melalui peraturan ini, presiden secara resmi mengatur tata cara serta seluruh ketentuan mengenai penetapan anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai dasar penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran 2021.
Secara komprehensif, dokumen ini menjelaskan detail rincian anggaran belanja dan pendapatan negara, baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Rincian anggaran pendidikan turut serta menjadi detail pembahasan dalam dokumen resmi yang ditetapkan pada 27 November 2020 ini. Selain itu, telah ditetapkan pula bahwa seluruh pengelolaan keuangan yang ada diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dan menjadi tanggung jawab Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 10 halaman ini memuat 13 pasal. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Pasal 1: Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
- Pasal 2: Rincian Anggaran Pendapatan Negara
- Pasal 3: Rincian Anggaran Belanja Negara
- Pasal 4: Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- Pasal 5: Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa
- Pasal 6: Rincian Anggaran Pendidikan
- Pasal 7: Rincian Pembiayaan Anggaran
- Pasal 8: Perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat
- Pasal 9: Perubahan Rincian dari Pembiayaan Anggaran yang Berasal dari Perubahan Pagu Pemberian Pinjaman kepada BUMN/BUMD
- Pasal 10: Dasar Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun 2021
- Pasal 11: Penyesuaian Rincian Alokasi Anggaran
- Pasal 12: Peraturan Menteri Keuangan Sebagai Dasar Pengelolaan
- Pasal 13: Pemberlakuan Peraturan
Dokumen Perpres 113/2020 ini dan dokumen peraturan resmi lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya