Dokumen

Permenristekdikti 2018 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Perguruan Tinggi Negeri

Permenristekdikti Nomor 60 Tahun 2018 ini merupakan penyesuaian dari Permenristekdikti Nomor 90 Tahun 2017 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.

Detail Dokumen

Nama
Permenristekdikti Nomor 60 Tahun 2018

Tentang
Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri

Terbit
26 Desember 2018

Disahkan Oleh
Menristekdikti Mohamad Nasir

Sumber
Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Kemenristek

Unduh Dokumen

Permenristekdikti ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Selain itu, Permenristekdikti 60/2018 ini mengubah beberapa hal dalam Permenristekdikti 90/2017.

Perubahan yang dibawa oleh aturan ini menyangkut kuota, bentuk ujian, hingga lembaga penyelenggara tes.

Deskripsi

Produk hukum ini mengatur adanya tiga jalur penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN, yakni jalur Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk PTN (SBMPTN), dan jalur mandiri.

Dalam hal kuota, aturan ini memperbesar kuota SBMPTN dari semula 30 persen menjadi 40 persen, sementara kuota SNMPTN dikurangi dari 30 persen menjadi 20 persen dari daya tampung tiap prodi.

Aturan ini juga menetapkan bahwa penerimaan mahasiswa 2019 menggunakan ujian tulis berbasis komputer (UTBK) yang dapat diikuti calon mahasiswa kapan saja selama periode ujian, maksimal dua kali tes.

Selain itu, tes UTBK penerimaan mahasiswa pada tahun 2019 akan diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) yang merupakan lembaga nirlaba penyelenggara tes masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) bagi calon mahasiswa baru.

Cakupan isi

Aturan ini terdiri atas 12 halaman dengan 8 bab dan 26 pasal, yakni:

  • Bab I: Ketentuan Umum (pasal 1)
  • Bab II: Prinsip dan Jaluar Penerimaan Mahasiswa Baru (pasal 2-6)
  • Bab III: Daya Tampung dan Perencanaan Kuota dalam Penerimaan Mahasiswa Baru (pasal 7-10)
  • Bab IV: Organisasi Pelaksana (pasal 11-14)
  • Bab V: Persyaratan Peserta Seleksi dan Calon Mahasiswa (pasal 15-19)
  • Bab VI: Pembiayaan dan Pertanggungjawaban Keuangan (pasal 20-23)
  • Bab VII: Ketentuan Lain-lain (pasal 22-24)
  • Bab VIII: Ketentuan Penutup (pasal 25-26)

Berbagai aturan terkait perguruan tinggi negeri pada saat masih berada di bawah naungan Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan tinggi dapat dilihat di laman JDIH Kemenristek/BRIN.