Nama
Penetapan Pemerintah 1946 No. 11/S.D.
Tentang
Polisi dan Djawatan Kepolisian
Tanggal Ditetapkan
25 Juni 1946
Ditetapkan Oleh
Soekarno (Presiden Republik Indonesia) dan Soedarsono (Menteri Dalam Negeri)
Sumber
Undang-Undang Tahun 1946 No. 1 s/d 24
Lahirnya Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 ini merupakan usulan Dewan Menteri. Djawatan Kepolisian sebelumnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri. Dengan penetapan ini, Djawatan Kepolisian dikeluarkan dari Kemendagri dan berada langsung di bawah Perdana Menteri.
Deskripsi
Penetapan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1946 ini memutuskan Djawatan Kepolisian langsung berada di bawah pimpinan Perdana Menteri.
Penetapan ini ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 25 Juli 1946 oleh Presiden Soekarno dan Menteri Dalam negeri Soedarsono.
Cakupan Isi
Dokumen resmi ini memuat dua poin keputusan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Djawatan Kepolisian langsung berada di bawah pimpinan Perdana Menteri
- Pemberlakuan penetapan mulai pada tanggal 1 Juni 1946
Dokumen Penetapan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1946 ini dan dokumen penetapan serta perundang-undangan tahun 1946 lainnya dapat dilihat dalam Buku Undang-Undang Tahun 1946 No. 1 s/d 24.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya