DETAIL DOKUMEN
Nama
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021
Tentang
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022.
Tanggal Ditetapkan
15 Oktober 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Peraturan perundang-undangan yang mengatur pembentukan dan susunan anggota Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia 2022 adalah Keppres 12/2021. Namun, Pemerintah menimbang perlunya beberapa perubahan pada ketentuan tersebut untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas panitia tersebut, yakni dengan mengubah susunan keanggotaan Panitia Nasional tersebut. Untuk itulah Keppres 18/2021 ini diterbitkan.
Deskripsi
Ketentuan yang diubah dalam Keppres 12/2021 adalah ketentuan Pasal 5, 6 Ayat 4, dan 16 Ayat 4. Pasal 5 berkaitan dengan susunan anggota pengarah, yakni menggantikan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan). Pada Pasal 6, Keppres 18/2021 mengatur sehingga Ketua Bidang Dukungan Penyelengaraan diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. Pasal 16 Ayat 4 berkaitan dengan sekretariat pada Bidang Sherpa, Finance, dan Dukungan Penyelenggaraan.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 6 halaman ini memuat 2 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
-
- Pasal I: Pasal-pasal Perubahan pada Keppres 12/2021
- Pasal II: Penetapan Keppres 18/2021
Dokumen Keppres 18/2022 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto