DETAIL DOKUMEN
Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021
Tentang
Kemudahan Proyek Strategis Nasional
Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Pasal 3 Huruf d, Pasal 26, 31, 36, 124, 173, dan Pasal 185 Huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang kemudahan proyek strategis nasional. Dokumen PP 42/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.
Deskripsi
Proyek Strategis Nasional adalah proyek atau program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Badan Usaha yang memiliki sifat strategis untuk pertumbuhan dan pemerataan pembangunan. Proyek yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional ditentukan dalam Peraturan Presiden terkait. Pada tahun 2018 terdapat total 223 proyek dan 3 program yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional. Peraturan Presiden Nomor 109 tahun 2020 mengubah daftar tersebut menjadi total 201 Proyek dan 10 Program.
Di samping hambatan fiskal, infrastruktur, dan sumber daya manusia, Pemerintah menimbang bahwa salah satu hambatan utama dalam penyelesaian Proyek Strategis Nasional adalah soal regulasi dan institusi. UU Cipta Kerja memperbarui regulasi terkait penyelenggaraan Proyek Strategis Nasional dengan memberikan fasilitas kemudahan dalam percepatan pelaksanaannya. Fasilitas ini meliputi proses perencanaan, penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga pengoperasian dan pemeliharaan Proyek Strategis Nasional. PP ini berlaku sebagai ketentuan pelaksana dari ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.
Selain guna mempermudah dan mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, ketentuan baru dalam UU Cipta Kerja dan PP ini berguna untuk memberi kepastian hukum kepada pelaku usaha terkait keberlanjutan penyelesaian Proyek Strategis Nasional. Hal ini dapat membantu pelaku usaha dalam memastikan penghitungan waktu dan biaya serta pengembalian investasi yang diberikan dalam pembangunan Proyek Strategis Nasional, juga menjamin tidak akan terjadi nasionalisasi proyek di tengah masa konsesi.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 49 halaman ini memuat 52 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 9 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Kemudahan Perencanaan
- Bab III: Kemudahan Penyiapan
- Bab IV: Kemudahan Transaksi
- Bab V: Kemudahan Konstruksi
- Bab VI: Operasi dan Pemeliharaan
- Bab VII: Kemudahan Pengadaan dalam Rangka Proyek Strategis Nasional
- Bab VIII: Penanganan Dampak Sosial
- Bab IX: Penyelesaian Permasalahan Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
- Bab X: Pelaporan
- Bab XI: Ketentuan Lain-lain
- Bab XII: Ketentuan Peralihan
- Bab XIII: Ketentuan Penutup
Dokumen PP 42/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto