Dokumen

Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru pada Masa Pandemi Covid-19

Buku saku ini disusun untuk mempermudah memahami panduan dalam SKB 4 Menteri tentang pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.

Detail Dokumen

Nama
Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 pada Masa Pandemi Covid-19

Sumber
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Terbit
Juli 2020

Unduh Dokumen

Menjelang pelaksanaan tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021, pada 15 Juni 2020, Kemendikbud bersama tiga kementerian lainnya, yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri menyusun panduan penyelenggaraan pembelajaran.

Buku saku digital ini disusun untuk mempermudah masyarakat dari berbagai kalangan dalam memahami panduan yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan lampirannya.

Deskripsi

Panduan ini dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan pembukaan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka.

Panduan ini juga menjadi acuan pemerintah daerah dalam mengatur satuan pendidikan sebelum dapat diizinkan melaksanakan pembelajaran tatap muka berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur di dalamnya.

Prinsip umum yang digunakan dalam panduan pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 adalah kesehatan dan keselamatan seluruh peserta didik, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan keluarganya.

Para pejabat dan tim yang berperan melaksanakan panduan ini adalah kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota; kepala kantor kementerian agama provinsi dan kabupaten/kota; kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota; kepala satuan pendidikan; tim pembelajaran, psikososial, dan tata ruang; tim kesehatan, kebersihan, dan keamanan; serta tim pelatihan dan humas.

Cakupan isi

Buku saku digital ini terdiri dari 58 halaman yang terbagi dalam tujuh bab, yaitu:

  1. Pendahuluan
  2. Ketentuan Umum
  3. Tugas dan Tanggung Jawab
  4. Protokol Kesehatan Pembelajaran Tatap Muka di Satuan Pendidikan pada Masa Covid-19
  5. Ketentuan di Jenjang Pendidikan Tinggi serta Lembaga Kursus dan Pelatihan
  6. Ketentuan pada Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
  7. Protokol Kesehatan bagi Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Berbagai panduan lain yang dikeluarkan oleh Kemendikbud pada masa pandemi Covid-19 dapat dilihat di laman bersamahadapikorona.