Dokumen

Protokol Lintas Sektoral bagi Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19

Protokol lintas sektoral untuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus selama pandemi Covid-19 merupakan penggabungan empat protokol perlindungan anak.

Detail Dokumen

Nama
Protokol Lintas Sektoral untuk Anak yang Membutuhkan Perlindungan Khusus dalam Situasi Pandemi Covid-19

Sumber
Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Terbit
Juli 2020

Unduh Dokumen

Protokol ini disusun oleh Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada April 2020 dan diterbitkan bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada bulan Juli 2020.

Deskripsi

Protokol ini menggabungkan empat protokol tentang perlindungan anak yang sebelumnya telah diterbitkan secara terpisah, yakni Protokol Tata Kelola Data Anak; Protokol Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak Dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal; Protokol Pengeluaran dan Pembebasan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan, dan Bebas Murni; dan Protokol Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19

Penggabungan keempat protokol tersebut dimaksudkan agar sistem rujukan dan layanan bagi anak terhubung dengan berbagai protokol penanganan Covid-19.

Cakupan isi

Protokol lintas sektoral ini terdiri dari 62 halaman yang terbagi dalam lima bab, yaitu:

  1. Pendahuluan
  2. Protokol 1: Tata Kelola Data Anak
  3. Protokol 2: Pengasuhan bagi Anak Tanpa Gejala, Anak Dalam Pemantauan, Pasien Anak Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Anak Dengan Orangtua/Pengasuh/Wali Berstatus Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan, Kasus Konfirmasi, dan Orangtua yang Meninggal
  4. Protokol 3: Pengeluaran dan Pembebasan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi, Pembebasan Tahanan, Penangguhan Penahanan, dan Bebas Murni
  5. Protokol 4: Penanganan Anak Korban Tindak Kekerasan dalam Situasi Pandemi Covid-19

Berbagai protokol lain yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dapat dilihat di tautan ini.