DETAIL DOKUMEN
Nama
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021
Tentang
Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022
Tanggal Ditetapkan
27 Mei 2021
Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia
Pada Konferensi Tingkat Tinggi G20 ke-15 di Riyadh, Arab Saudi, tanggal 22 November 2020, Indonesia menerima mandat Presidensi G20 Tahun 2022. Untuk penyelenggaraan serangkaian acara Presidensi G20 tersebut, dibentuklah suatu panitia nasional yang bertanggung jawab menyelenggarakan berbagai acara, meliputi konferensi tingkat tinggi, pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral, pertemuan tingkat sherpa, pertemuan tingkat deputi, pertemuan tingkat working group, pertemuan tingkat engagement group, program side events, serta program Road to G20 Indonesia 2022. Keppres ini diterbitkan untuk membentuk panitia nasional tersebut dan mengatur fungsi tugasnya.
Deskripsi
Keppres ini mengatur secara detail susunan anggota panitia nasional Presidensi G20 2022 Indonesia, termasuk tugas dan mekanisme koordinasi dalam panitia nasional tersebut. Dokumen ini juga mengatur tentang pembiayaan penyelenggaraan panitia nasional Presidensi G20 dan perhelatan G20 itu sendiri, serta mekanisme pelaporan yang mesti dibuat oleh panitia nasional ini kepada Presiden RI.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang 19 halaman ini memuat 24 pasal, tanpa disertai suatu dokumen penjelasan. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Pasal 1: Pembentukan Panitia Nasional
- Pasal 2: Rangkaian Pertemuan Presidensi G20 Indonesia
- Pasal 3: Tugas Panitia Nasional
- Pasal 4: Susunan Anggota Panitia Nasional
- Pasal 5: Pengarah
- Pasal 6: Ketua – Sherpa, Finance, Dukungan Penyelenggaraan Acara
- Pasal 7: Tugas Ketua
- Pasal 8: Penanggung Jawab Bidang
- Pasal 9: Tugas Penanggung Jawab Bidang Logistik dan Infrastruktur
- Pasal 10: Tugas Penanggung Jawab Bidang Komunikasi dan Media
- Pasal 11: Tugas Penanggung Jawab Bidang Side Events
- Pasal 12: Tugas Penanggung Jawab Bidang Pengamanan
- Pasal 13: Koordinator Harian
- Pasal 14: Tugas Koordinator Harian Bidang Sherpa Track
- Pasal 15: Tugas Koordinator Harian Bidang Finance Track
- Pasal 16: Sekretariat
- Pasal 17: Tugas Sekretariat Bidang Sherpa Track dan Finance Track
- Pasal 18: Tugas Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara
- Pasal 19: Koordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau Instansi Lain
- Pasal 20: Masa Kerja Panitia Nasional
- Pasal 21: Pembentukan Tim Kerja dalam Kementerian
- Pasal 22: Pembiayaan
- Pasal 23: Laporan
- Pasal 24: Penetapan Keppres 12/2022
Dokumen Keppres 12/2022 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Kontributor
Erwin Susanto