Dokumen

PP 22/2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional

Dokumen Perpres 22/2017 ini mengatur Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) Indonesia sampai tahun 2050.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017

Tentang
Rencana Umum Energi Nasional

Tanggal Ditetapkan
2 Maret 2017

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Perpres 22/2017 ini merupakan ketentuan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Energi Nasional.

RUEN ini telah disepakati pada Sidang Paripurna Dewan Energi Nasional ke-3 pada tanggal 22 Juni 2016.

Deskripsi

Sebagaimana dijelaskan pada Pasal 3, RUEN yang tertuang dalam dokumen Lampiran I dan Lampiran II, Perpres 22/2017 ini berfungsi sebagai rujukan bagi beberapa ketentuan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di sektor energi, meliputi:

  1. Penyusunan dokumen perencanaan pembangunan pusat dan perencanaan pembangunan daerah;
  2. Penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL);
  3. Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah serta pelaksanaannya.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 7 halaman ini memuat 7 pasal. Bersamanya diterbitkan pula Lampiran I – Rencana Umum Energi Nasional sepanjang 116 halaman dan Lampiran II – Matrik Program Rencana Umum Energi Nasional sepanjang 107 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Pasal 1: Ketentuan Umum
  • Pasal 2: Penyusunan RUEN
  • Pasal 3: Fungsi RUEN
  • Pasal 4: Tugas Dewan Energi Nasional dan Kementerian Terkait
  • Pasal 5: Pengawasan Pelaksanaan RUEN
  • Pasal 6: Mekanisme Peninjauan Ulang RUEN
  • Pasal 7: Penetapan RUEN

Dokumen Perpres 22/2017 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Kontributor
Erwin Susanto