Dokumen

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha

Dokumen PP 9/2021 ini mengatur tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha dan mempercepat implementasi kebijakan strategis di bidang perpajakan.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021

Tentang
Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha

Tanggal Ditetapkan
2 Februari 2021

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Pasal 111 dan Pasal 185 Huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menyebutkan perlunya ditetapkan suatu peraturan pemerintah yang mengatur tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Dokumen PP 9/2021 ini diterbitkan seturut ketentuan UU Cipta Kerja tersebut.

Deskripsi

Pengaturan perpajakan yang ditentukan dalam PP ini meliputi bidang pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. PP ini membuat perubahan pada beberapa PP lain terkait untuk kepentingan tersebut.

Mengenai pajak penghasilan, Pasal 3 mengatur bahwa penghasilan yang diperoleh dari bunga, termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang diterima Wajib Pajak luar negeri dikenai potongan Pajak Penghasilan sebesar 20 persen sesuai ketentuan Pasal 26 Undang-Undang 7/1983 tentang Pajak Penghasilan.

PP ini juga mengubah ketentuan PP 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan yang telah diubah dengan PP 45/2019. Perubahan ini dijabarkan pada Bab III.

Mengenai Pajak Pertambahan Nilai, PP ini mengubah ketentuan dalam PP 1/2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa. PP tersebut telah sempat diubah dengan UU 42/2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Perubahan ketentuan inilah yang diatur dalam Bab IV.

Bidang ketiga yang disesuaikan dengan PP ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan untuk kemudahan berusaha. Untuk bidang tersebut, PP ini mengubah ketentuan PP 74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Hal ini diatur dalam Bab V.

Cakupan isi

Dokumen sepanjang 76 halaman ini memuat 11 pasal, termasuk di dalamnya suatu dokumen penjelasan sepanjang 37 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.

  • Bab I: Ketentuan Umum
  • Bab II: Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha di Bidang Pajak Penghasilan
  • Bab III: Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan untuk Kemudahan Berusaha Mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
  • Bab IV: Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Pertambahan Nilai untuk Kemudahan Berusaha
  • Bab V: Penyesuaian Pengaturan di Bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk Kemudahan Berusaha
  • Bab VI: Ketentuan Peralihan
  • Bab VII: Ketentuan Penutup

Dokumen PP 9/2021 ini dan dokumen peraturan hukum turunan dari UU Cipta Kerja lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 

Kontributor
Erwin Susanto