Dokumen

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan

Dokumen UU 16/2012 ini memuat ketentuan mengenai pengelolaan manajemen yang visioner industri pertahanan dalam negeri.

DETAIL DOKUMEN

Nama
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012

Tentang
Industri Pertahanan

Tanggal Ditetapkan
5 Oktober 2012

Ditetapkan Oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan

Unduh Dokumen

Untuk mempertahankan kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibutuhkan suatu sistem pertahanan dan keamanan yang didukung oleh ketersediaan peralatan pertahanan dan keamanan yang memadai. Karena industri pertahanan dalam negeri belum optimal, ketersediaan peralatan pertahanan dan keamanan selama ini masih bergantung pada produk luar negeri.

Oleh karena itu, untuk membangun pertahanan dan keamanan yang mandiri, dibutuhkan industri pertahanan nasional yang terdiri atas badan usaha milik negara dan badan usaha milik swasta, baik secara sendiri maupun berkelompok, yang ditetapkan oleh pemerintah. Dikelola dalam manajemen yang visioner, industri pertahanan nasional dijalankan dengan memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik dan kekuatan sumber daya manusia yang memiliki idealisme serta intelektualisme yang tinggi.

Deskripsi

Industri pertahanan nasional meliputi empat jenis, yaitu industri alat utama, industri komponen utama dan/atau penunjang, industri komponen dan/atau pendukung (perbekalan), dan industri bahan baku. Industri alat utama adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah. Adapun badan usaha milik swasta dapat terlibat pada tiga industri lainnya.

Pengguna industri pertahanan adalah (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan (d) pihak yang mendapatkan izin oleh aturan perundang-undangan. Dalam Pasal 8 UU 16/2012 disebutkan bahwa lembaga yang disebutkan dalam huruf a, b, dan c di atas wajib memakai Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang dapat diproduksi oleh industri pertahanan dalam negeri.

Industri pertahanan dikoordinasikan oleh pemerintah melalui Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP) yang berfungsi merumuskan dan mengevaluasi kebijakan mengenai pengembangan dan pemanfaatan industri pertahanan. Keanggotaan KKIP meliputi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, badan usaha milik negara, perindustrian, riset dan teknologi, pendidikan, komunikasi dan informatika, keuangan, perencanaan pembangunan nasional, hubungan luar negeri dan politik luar negeri, Panglima TNI, dan Kapolri.

Cakupan isi

Dokumen UU 16/2012 ini terdiri atas 45 halaman yang di dalamnya terdapat 14 halaman penjelasan. UU ini memiliki 79 pasal yang secara garis besar tersebar dalam bab-bab berikut.

  • Bab I   : Ketentuan Umum
  • Bab II  : Tujuan, Fungsi, dan Ruang Lingkup
  • Bab III : Kelembagaan
  • Bab IV : Penyelenggaraan
  • Bab V  : KKIP
    1. Bagian Kesatu: Umum
    2. Bagian Kedua: Kedudukan
    3. Bagian Ketiga: Fungsi, Tugas, dan Wewenang
    4. Bagian Keempat: Organisasi
  • Bab VI : Pengelolaan
    1. Bagian Kesatu: Perumusan Kebijakan
    2. Bagian Kedua: Standardisasi Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan
    3. Bagian Ketiga: Penelitian dan Pengembangan serta Perekayasaan
    4. Bagian Keempat: Sumber Daya Manusia
    5. Bagian Kelima: Produksi
    6. Bagian Keenam: Perluasan Usaha dan Peningkatan Kapasitas Produksi
    7. Bagian Ketujuh: Pengadaan, Pemeliharaan, dan Perbaikan Alat Peralatan  Pertahanan dan Keamanan
    8. Bagian Kedelapan: Kerja Sama Dalam Negeri
    9. Bagian Kesembilan: Kerja Sama Luar Negeri
    10. Bagian Kesepuluh: Pembangunan Industri
    11. Bagian Kesebelas: Penyertaan Modal
    12. Bagian Kedua Belas: Pemasaran
    13. Bagian Ketiga Belas: Pembiayaan
    14. Bagian Keempat Belas: Pertanggungjawaban
    15. Bagian Kelima Belas: Pengawasan
  • Bab VII : Larangan
  • Bab VIII: Ketentuan Pidana
  • Bab IX : Ketentuan Peralihan
  • Bab X  : Ketentuan Penutup

Dokumen UU 16/2012 ini dapat juga diperoleh dari laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Pertahanan.

Kontributor
Fandis Nggarang