Nama
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013
Tentang
Investigasi Kecelakaan Transportasi
Tanggal Ditetapkan
2 Oktober 2013
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang Investigasi Kecelakaan Transportasi ini merupakan amanat beberapa Undang-Undang.
Undang-Undang yang mengamanatkan peraturan pemerintah tentang investigasi kecelakaan transportasi tersebut adalah Pasal 177 UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, Pasal 257 UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, Pasal 369 UU Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, serta UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Deskripsi
Investigasi kecelakaan transportasi bertujuan untuk meneliti penyebab kecelakaan transportasi melalui pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis. Dengan investigasi tersebut, diharapkan kecelakaan transportasi dengan penyebab yang sama tidak terulang kembali. Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) bertanggung jawab atas kegiatan investigasi ini. KNKT itu sendiri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012.
Pasal 2 PP 62/2013 ini menegaskan bahwa investigasi ini tidak ditujukan untuk mencari kesalahan, memberikan sanksi hukum, dan tidak pula untuk mencari siapa yang bertanggung jawab untuk menanggung kerugian atas kecelakaan tersebut.
Pasal 6 Bab II menyebutkan cakupan jenis transportasi yang menjadi objek kajian investigasi kecelakaan transportasi, yakni kereta api, kapal, pesawat udara, dan kecelakaan tertentu pada kendaraan bermotor umum.
Pasal 7-10 memperinci jenis-jenis kecelakan yang mungkin terjadi pada moda-moda transportasi tersebut. Pasal 10 secara khusus menjelaskan kecelakaan tertentu pada kendaraan bermotor umum yang menjadi objek investigasi kecelakaan transportasi, yakni:
- Tabrakan antar-kendaraan bermotor umum
- Tabrakan antara kendaraan bermotor umum dengan Kereta Api
- Tabrakan antara kendaraan bermotor umum dengan fasilitas atau dengan benda lainnya
- Kendaraan bermotor umum terguling
- Kendaraan bermotor umum jatus ke jurang atau sungai
- Kendaraan bermotor umum terbakar
Selain mengatur tentang pelaksanaan investigasi kecelakaan transportasi, dalam PP ini juga diatur hal-hal lain terkait kecelakaan transportasi, seperti sistem dan tanggung jawab pemberitahuaan kecelakaan transportasi, laporan hasil investigasi, dan sistem informasi investigasi kecelakaan transportasi.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 28 halaman ini memuat 55 pasal, dengan disertai suatu dokumen penjelasan di dalamnya sepanjang 10 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Kecelakaan Transportasi
- Bab III: Kriteria Kecelakaan Transportasi
- Bab IV: Pemberitahuan Kecelakaan Transportasi
- Bab V: Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi
- Bagian Pertama: Pelaksanaan Investigasi
- Bagian Kedua: Pengamanan Sarana Transportasi dan Lokasi Kecelakaan Transportasi
- Bab VI: Laporan Hasil Investigasi Kecelakaan Transportasi
- Bab VII: Sistem Informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi
- Bab VIII: Ketentuan Penutup
Dokumen PP 62/2013 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Perhubungan.
Kontributor
Erwin Susanto