Nama
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
Tentang
Penerbangan
Tanggal Ditetapkan
12 Januari 2009
Ditetapkan Oleh
Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat
Penerbangan sebagai salah satu transportasi nasional memiliki karakteristik tersendiri seperti kebutuhan teknologi yang tinggi, industri padat modal, kecepatan waktu tempuh, manajemen yang andal, dan tentunya jaminan keselamatan dan keamanan yang optimal.
Pemerintah menilai bahwa Undang-undang Nomor 15 Tahun 1992 yang mengatur sistem penerbangan di Indonesia sudah tidak memadai untuk pengelolaan penerbangan dengan karakteristik khususnya tersebut, juga tidak lagi sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, konteks perekonomian dan ketentuan internasional. Oleh karena itu UU 1/2009 ini diterbitkan untuk memperbarui peraturan penerbangan di Indonesia.
Deskripsi
Dokumen ini mengatur sistem penerbangan di Indonesia dan pesawat-pesawat terbang Indonesia yang berada di wilayah negara lain. Pasal 4 Bab III dari dokumen ini menjelaskan secara perinci ruang lingkup keberlakuan undang-undang ini.
UU 1/2009 ini mengatur semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbagan serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lain yang terkait, kelestarian lingkungan di Indonesia, semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatan dari dan/atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), juga semua pesawat Indonesia yang berada di luar wilayah NKRI.
Lima dari empat belas bab dalam UU ini mengatur hal-hal terkait kelaikudaraan, pemeliharaan, keamanan, keselamatan, dan tindakan investigasi serta penyelidikan apabila terjadi kecelakaan. Secara khusus, pelaporan dan penggantirugian akibat kecelakaan diatur dalam Bab X.
Di samping itu, UU ini juga mengatur upaya pengembangan teknologi di Indonesia dalam produksi pesawat. Hal ini diatur dalam Bab VI dan Bab XVII.
Pembangunan bandar udara juga diatur secara menyeluruh dalam undang-undang ini, yakni pada Bab XI. Termasuk di sana terkait pemilihan letak, penyediaan lahan, personel, serta layanan.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 267 halaman ini memuat 466 pasal dengan disertai dokumen penjelasan sepanjang 109 halaman. Berikut detail struktur isi dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Asas dan Tujuan
- Bab III: Ruang Lingkup Berlakunya Undang-Undang
- Bab IV: Kedaulatan atas Wilayah Udara
- Bab V: Pembinaan
- Bab VI: Rancang Bangun dan Produksi Pesawat Udara
- Bab VII: Pendaftaran dan Kebangsaan Pesawat Udara
- Bab VIII: Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara
- Bab IX: Kepentingan Internasional atas Objek Pesawat Udara
- Bab X: Angkutan Udara
- Bab XI: Kebandarudaraan
- Bab XII: Navigasi Penerbangan
- Bab XIII: Keselamatan Penerbangan
- Bab XIV: Keamanan Penerbangan
- Bab XV: Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara
- Bab XVI: Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara
- Bab XVII: Pemberdayaan Industri dan Pengembangan Teknologi Penerbangan
- Bab XVIII: Sistem Informasi Penerbangan
- Bab XIX: Sumber Daya Manusia
- Bab XX: Peran Serta Masyarakat
- Bab XXI: Penyidikan
- Bab XXII: Ketentuan Pidana
- Bab XXIII: Ketentuan Peralihan
- Bab XXIV: Ketentuan Penutup
Dokumen UU 1/2009 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat.
Kontributor
Erwin Susanto