Dokumen

Permenkeu 4/PMK.03/2021 tentang Meterai

Dokumen Permenkeu 4/PMK.03/2021 ini mengatur tentang pembayaran bea meterai, ciri umum dan ciri khusus meterai tempel, meterai dalam bentuk lain, dan penentuan keabsahan meterai, serta pemeteraian kemudian.

Nama
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021

Tentang
Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, serta Pemeteraian Kemudian

Tanggal Ditetapkan
19 Januari 2021

Ditetapkan Oleh
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Penggunaan dokumen sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan wajib dikenakan biaya pajak atau disebut sebagai Bea Meterai.

Penetapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 dibentuk sebagai jembatan hukum untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Peraturan Menteri Keuangan yang ditetapkan pada 19 Januari 2021 ini merupakan aturan terbaru untuk mengikat secara lebih terstruktur dan jelas terkait  tata cara ataupun ketentuan resmi penggunaan Bea Meterai pada seluruh dokumen yang terutang Bea Meterai.

Deskripsi

Secara komprehensif, dokumen Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 ini memberikan penjelasan detail mengenai ketentuan umum Bea Meterai, pembayaran Bea Meterai, penentuan keabsahan meterai, serta seluruh penjelasan tentang pemeteraian kemudian.

Dokumen ini juga mengisyaratkan secara resmi adanya perubahan besaran Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10 ribu. Dalam dokumen ini turut mengatur bahwa selama masa peralihan Bea Meterai yang baru, meterai tempel edisi 2014 dengan nominal Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2021 dengan beberapa ketentuan.

Pemberlakuan Peraturan Menteri ini menjadi kulminasi pencabutan dan tidak berlakunya kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2014, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2014.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 21 halaman ini memuat 6 bab dan 30 pasal dan dua lembar lampiran. Berikut detail struktur dokumen tersebut.

  • BAB I KETENTUAN UMUM
  • BAB II PEMBAYARAN BEA METERAI
    • Bagian Kesatu: Pembayaran Bea Meterai yang Terutang
    • Bagian Kedua: Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Tempel serta Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel
    • Bagian Ketiga: Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan Meterai Dalam Bentuk Lain
    • Bagian Keempat: Pembayaran Bea Meterai dengan Menggunakan SSP
  • BAB III PENENTUAN KEABSAHAN METERAI
  • BAB IV PEMETERAIAN KEMUDIAN
  • BAB V KETENTUAN PERALIHAN
  • BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Dokumen Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/PMK.03/2021 ini dan dokumen peraturan resmi lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya