Nama
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 198/PMK.010/2020
Tentang
Tarif Cukai Hasil Tembakau
Tanggal Ditetapkan
14 Desember 2020
Ditetapkan Oleh
Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan Republik Indonesia
Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Tarif Cukai Hasil Tembakau ditetapkan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap memperhatikan dampak dan keadilan bagi masyarakat serta kepentingan negara yang berpihak pada kemaslahatan dan kemanfaatan. Adapun Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati target penerimaan cukai untuk tahun 2021 pada tanggal 25 September 2020. Menimbang hal tersebut, Peraturan Menteri Keuangan terbaru tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau resmi diterbitkan.
Penerbitan Permenkeu 198/PMK.010/2020 mengamanatkan tata aturan mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau, sekaligus mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.010/2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.010/2019.
Deskripsi
Permenkeu 198/PMK.010/2020 ini mengatur bahwa tarif cukai hasil tembakau ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan batang atau gram hasil tembakau. Adapun besaran tarifnya didasarkan pada jenis hasil tembakau; golongan pengusaha; dan batasan harga jual eceran per batang atau gram, sedangkan khusus untuk jenis HPTL ditetapkan tarif sebesar 57% dari harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik hasil tembakau.
Dokumen ini secara komprehensif menjelaskan segala ketentuan mengenai tarif cukai hasil tembakau, mulai dari peristilahan, penggolongan usaha, tata cara serta besaran penetapan tarif cukai, hingga hasil pengolahan jenis tembakau. Kebijakan tarif dalam peraturan ini mulai diberlakukan pada 1 Februari 2021.
Cakupan Isi
Dokumen sepanjang 25 halaman ini memuat 6 bab dengan 23 pasal, disertai 5 lembar dokumen penjelasan sebagai lampiran. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Penggolongan Pengusaha Pabrik
- Bab III: Tarif Cukai dan Harga Jual Eceran
- Bab IV: Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya
- Bab V: Ketentuan Peralihan
- Bab VI: Ketentuan Penutup
Dokumen Peraturan Menteri Keuangan 198/PMK.010/2020 ini dan dokumen peraturan resmi lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya