Dokumen

Undang-Undang tentang APBN 2021

Dokumen UU 9/2020 ini mengatur tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2021.

Nama
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020

Tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021

Tanggal Ditetapkan
26 Oktober 2020

Ditetapkan Oleh
Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia

Sumber
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia

Unduh Dokumen

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab untuk kemakmuran seluruh rakyat Indonesia.

Anggaran ini disusun setiap tahunnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

APBN tahun anggaran 2021 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021 serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2021. Perencanaan APBN ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN tahun 2019, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh pada tahun 2020, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021.

Peraturan perundang-undangan yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia ini mulai diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2021, yang kemudian menjadi landasan pokok terbitnya beberapa Peraturan Menteri terkait untuk mengatur dan mengikat lebih jauh atas ketentuan yang disebutkan dalam undang-undang ini.

Deskripsi

UU 9/2020 ini menetapkan bahwa APBN 2021 direncanakan sebesar Rp1.743.648.547.327.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus empat puluh tiga triliun enam ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tujuh juta tiga ratus dua puluh tujuh ribu rupiah), yang diperoleh dari sumber berupa penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan hibah, yang dalam dokumen ini turut serta diperinci besaran dana pada setiap perencanaan alokasi anggaran.

Sedangkan, rencana Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp2.750.028.018.431.000,00 (dua kuadriliun tujuh ratus lima puluh triliun dua puluh delapan miliar delapan belas juta empat ratus tiga puluh satu ribu rupiah), yang terdiri atas anggaran belanja pemerintah pusat serta anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

Dokumen resmi ini menjelaskan setiap detail pengalokasian dana, baik dalam rancangan anggaran pendapatan maupun belanja negara secara menyeluruh menggunakan asas transparansi dan akuntabilitas pada setiap bagian perencanaan alokasi keuangan negara.

Cakupan Isi

Dokumen sepanjang 99 halaman ini memuat 49 pasal beserta 43 halaman penjelasan.

Dokumen UU No. 9 Tahun 2020 ini dan dokumen perundang-undangan lainnya dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Kontributor
Kathrin Shafa Zakiyya