Detail Dokumen
Nama
Penetapan Presiden 3 Juni 1947
Tentang
Tentara Nasional Indonesia
Tanggal Ditetapkan
3 Juni 1947
Ditetapkan Oleh
Soekarno, Presiden Republik Indonesia
Sumber
Arsip Nasional Republik Indonesia
Presiden Soekarno berserta Panitia Pembentukan Organisasi Tentara Nasional Indonesia menimbang perlunya pembentukan Tentara Nasional Indonesia yang menyatukan seluruh anggota angkatan perang dan laskar-laskar bersenjata lainnya.
Deskripsi
Penetapan Presiden ini menandai pendirian TNI yang menyatukan seluruh anggota angkatan perang dan laskar bersenjata yang selanjutnya patuh pada satu komando kepemimpinan di bawah pucuk Pimpinan Tentara Nasional Indonesia.
Cakupan isi
Dokumen sepanjang satu halaman ini memuat lima pokok ketetapan. Berikut detail struktur dokumen tersebut.
- Pokok 1: Pembentukan TNI
- Pokok 2: Penyatuan Seluruh Anggota Angkatan Perang dan Laskar Bersenjata
- Pokok 3: Pemimpin TNI
- Pokok 4: Tugas Pimpinan TNI pada Masa Awal Pembentukan TNI
- Pokok 5: Kesatuan TNI dan Kepatuhan kepada Pimpinan TNI
Kontributor
Erwin Susanto