Detail Dokumen
Nama
UU Nomor 11 Tahun 1950
Tentang
Pembentukan Provinsi Jawa Barat
Tanggal Disahkan
4 Juli 1950
Diundangkan oleh
Abdoel Gaffar Pringgodigdo, Menteri Kehakiman
Sumber
Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan
Produk hukum ini ditetapkan pada 4 Juli 1950 di Yogyakarta oleh Presiden Republik Indonesia (Pemangku Djabatan Sementara) Assaat dan diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950 oleh Menteri Kehakiman Abdoel Gaffar Pringgodigdo. Undang-Undang No. 11 tahun 1950 ini menetapkan pembentukan Provinsi Jawa Barat.
Jawa Barat dirasa sudah saatnya mengatur daerahnya sendiri. Maka, undang-undang ini dibentuk dengan tujuan kelancaran pemerintahan.
Deskripsi
Pada bab I pasal 1 dijelaskan Keresidenan Banten, Jakarta, Bogor, dan Priangan ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Jawa Barat. Pada pasal 2 disebutkan pemerintahan daerah Provinsi Jawa Barat berkedudukan di Bandung.
Penjelasan mengenai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat secara detail dijelaskan pada bab I pasal 3.
Urusan rumah tangga Provinsi Jawa Barat termasuk bidang-bidang urusan, utang piutang, kepemilikan barang, dan peraturan-peraturan daerah keresidenan dijelaskan secara lengkap pada bab II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Cakupan isi
Produk hukum ini terdiri atas 3 halaman yang terbagi menjadi 3 bab tanpa lembar penjelasan terkait UU No. 11 tahun 1950.
Bab I menjelaskan ketentuan umum.
Bab II menjelaskan urusan rumah tangga Provinsi Jawa Barat.
Bab III menjelaskan ketentuan penutup.
Berbagai aturan lain terkait UU Pembentukan Provinsi Jawa Barat dapat diakses melalui laman Jaringan Informasi dan Dokumentasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Kontributor
Theresia Bella Callista