Presiden Joko Widodo telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) berupa Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada 24 Agustus 2020. Program tersebut merupakan dana hibah sebesar 2,4 juta rupiah, dan bukan merupakan pinjaman ataupun kredit. Pemberian bantuan ini sebagai bentuk penguatan modal bagi pelaku usaha mikro yang terdampak langsung kegiatan ekonominya akibat pandemi Covid-19.
Untuk mendapatkan Banpres tersebut, ada beberapa syarat yang dibutuhkan. Infografik di samping menampilkan persyaratan dan skema dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Sumber
Laman setkab.go.id dan pemberitaan kompas.com
Kontributor
Muhammad Taufik Al Asy’ari