Dokumen
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2012 ini menegaskan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 ini mengatur pengelolaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.